Senin, Juli 13, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Dishub Ancam Tindak Jukir Tarik Tarif Sembarangan di Kota Malang

Redaksi by Redaksi
Mei 28, 2023 4:05 pm
in Peristiwa
tarif parkir

Karcis mobil yang diberikan ke pengendara motor di Kota Malang (dok. Warga)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, Tugumalang.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang mengancam akan menindak tegas juru parkir (Jukir) yang menarik parkir dengan tarif sembarangan di Kota Malang. Salah satunya dengan mencabut Kartu Tanda Anggota (KTA) resmi dari jukir tersebut.

Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra menjelaskan bahwa tarif normal parkir di Kota Malang untuk sepeda motor yakni Rp 2 ribu dan Rp 3 ribu untuk mobil. Namun jika ada kegiatan insidentil seperti kegiatan Malang One Zero Nine di Kayutangan maka tarifnya parkir motor yakni Rp 3 ribu dan Rp 5 ribu untuk mobil.

READ ALSO

Mahasiswi Tewas Usai Motor Bersenggolan dengan Truk Gandeng di Pakisaji

Granmax Tabrak Truk Tangki dan Dua Motor di Pakisaji, Empat Orang Terluka

Jika jukir di Kota Malang menyalahi aturan itu atau mematok tarif yang lebih tinggi, Widjaja meminta masyarakat untuk melaporkan jukir itu ke Dishub Kota Malang.

“Foto saja orangnya (jukir), biar kami tindak. Siapa orangnya dan dimana lokasinya. Kami akan merahasiakan (identitas) yang melaporkan,” ucapnya, Minggu (28/5/2023).

Dia mengatakan akan segera menindaklanjuti jika ada masyarakat yang melaporkan. Pihaknya akan mendatangi lokasi parkir tersebut untuk memastikan jukir itu resmi atau tidak.

Jika yang bersangkutan jukir resmi, maka KTA jukir itu akan dicabut. Namun jika bukan jukir resmi, maka akan dilaporkan ke pihak kepolisian.

“Kalau itu terbukti, kami akan ambil KTA nya. Kalau dia ternyata jukir tidak resmi ya akan kami laporkan ke kepolisian. Karena itukan semacam pungli,” tegasnya.

Menurutnya, di Kota Malang ada sekitar 4 ribu jukir resmi di 953 titik parkir yang ada di Kota Malang.

Sementara itu, salah satu warga Kecamatan Sukun, Kota Malang, Ferry RD mengaku ditarik parkir dengan tarif Rp 5 ribu saat berkunjung di kegiatan Malang One Zero Nine di Kayutangan pada Minggu (28/5/2023) pagi. Padahal dia mengendarai sepeda motor.

Jika sesuai aturan, tarif parkir di kegiatan insidentil itu harusnya hanya Rp 3 ribu. Ferry mengaku mulanya memberikan uang Rp 2 ribu ke jukir namun ditolak dan diminta membayar Rp 5 ribu. Bahkan Ferry diberi karcis untuk mobil.

“Karcis yang diberikan itu untuk Mobil, bukan sepeda motor. Di karcis itu tulisannya Rp 3 ribu. Kalau mobil memang segitu, tapi saya menggunakan sepeda motor. Kata jukirnya setorannya naik kalau ada acara,” ungkap Ferry.

Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko

Tags: dishub kota malangJuru ParkirTarif Parkir kota MalangTiket Parkir

Related Posts

Mahasiswi Tewas Usai Motor Bersenggolan dengan Truk Gandeng di Pakisaji
Peristiwa

Mahasiswi Tewas Usai Motor Bersenggolan dengan Truk Gandeng di Pakisaji

Sabtu, 11 Jul 2026
Granmax Tabrak Truk Tangki dan Dua Motor di Pakisaji, Empat Orang Terluka
Peristiwa

Granmax Tabrak Truk Tangki dan Dua Motor di Pakisaji, Empat Orang Terluka

Selasa, 7 Jul 2026
Proses evakuasi truk tangki yang terguling. Foto: Satlantas Polres Malang
Peristiwa

Dahului Kendaraan di Tikungan, Pemotor Tewas Tertimpa Truk Tangki di Karangkates

Selasa, 23 Jun 2026
hangus dilalap api
Peristiwa

2 Rumah Warga Desa Pendem Hangus Dilalap Api, Kerugian Capai Rp700 Juta

Senin, 8 Jun 2026
Lokasi tenggelamnya remaja di Embung Babadan Ngajum. Foto: Polsek Ngajum
Peristiwa

Remaja Tewas Tenggelam di Wisata Sumber Embung Babadan Ngajum

Senin, 1 Jun 2026
Kecelakaan Tabrak Belakang
Peristiwa

Dua Kecelakaan Tabrak Belakang Truk di Kabupaten Malang, Satu Tewas dan Pelajar SMP Patah Rahang

Minggu, 31 Mei 2026
Next Post
Genjot PAD Kota Batu

Dongkrak PAD, Pj Wali Kota Batu Bentuk TIm Percepatan Investasi

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.