KOTA BATU, Tugumalang.id – Pj Wali Kota Batu Aries Agung Paewai membentuk Tim Percepatan Investasi dan Pelaksanaan Berusaha Kota Batu yang diperkuat oleh 11 OPD di lingkungan Pemkot Batu.
Kesebelas OPD tersebut di antaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Pariwisata, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan.
Serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Pendidikan, Dinas Pekerjaaam Umum dan Penataan Ruang, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja dan Sekretariat.
Menurut Aries, pembentukan Tim Percepatan Investasi ini telah diwujudkan dalam SK Wali Kota Batu bernomor 188.45/171/KEP/422.012./2023 tertanggal 26 Mei 2023.
Pembentukan tim ini sebagai respon dari Instruksi Presiden RI serta arahan Menteri Investasi/BKPM RI tentang perlunya percepatan realisasi investasi bagi proyek-proyek yang terkendala permasalahan penanaman modal.
Nantinya, sejumlah tugas akan menanti Tim Percepatan Investasi dan Pelaksanaan Berusaha di Kota Batu. Mulai promosi penanaman modal, pembuatan potensi investasi, memberi kemudahan penanaman modal, baik asing maupun dalam negeri dan masih banyak lagi.
Aries menjelaskan pentingnya pembentukan tim ini sebagai upaya taktis membangun ekonomi daerah sekaligus menjalankan Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
“Kami ingin semua terlibat dan berkolaborasi dalam memajukan perekonomian Kota Batu diberbagai sektor yang mempunyai potensi investasi, dengan terbentuknya tim ini saya berharap bisa lebih maksimal dan terlindungi secara hukum,” kata Aries.
Menurut Aries dalam upaya percepatan berusaha ini diperlukan kerja sama pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur serta pentingnya inovasi dan terobosan untuk meningkatkan daya saing kemudahan perizinan.
“Ke depan akan dilakukan kerjasama dengan badan usaha, diharapkan kolaborasi tersebut dengan cepat bisa menyelesaikan permasalahan yang dihadapi sekaligus transfer ilmu pengetahuan dan teknologi untuk mempermudah dan mempercepat investasi,” jelasnya.
Nantinya, tim ini diwajibkan melaporkan kegiatannya 3 kali dalam satu tahun yang menyesuaikan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) dan telah memiliki Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan PSTP.
Tim percepatan ini juga mendapat tugas untuk melengkapi penilaian Reformasi Birokrasi tematik serta penilaian kinerja PTSP dan kinerja percepatan pelaksanaan berusaha.
“Semoga dengan langkah ini bisa mempercepat pertumbuhan ekonomi di Kota Wisata Batu yang mempunyai potensi besar untuk lebih maju lagi,” harapnya,
Reporter: Ulul Azmy
editor: jatmiko