Kota Batu, Tugumalang.id – Keberadaan juru parkir atau jukir nakal di Kota Batu, Jawa Timur masih jadi pekerjaan rumah bagi Pemkot Batu. Pasalnya, aduan tentang kelakukan jukir nakal seperti meminta uang parkir tanpa karcis masih sering ditemui.
Sebab itu, Pemerintah Kota Batu melalui Dinas Perhubungan memberlakukan aturan ‘Tanpa Karcis Parkir Gratis’. Jika jukir masih memaksa meminta uang parkir, pengendara bisa melaporkan lewat medsos Dishub atau Pemkot Batu atau melalui Hotline di 085150630523.
Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Batu, Agoes Machmoed menegaskan jika aturan parkir harus dengan karcis harus ditegakkan. Aturan ini agar wisatawan merasa nyaman. Selain itu, pendapatan daerah juga meningkat tanpa ada kebocoran.
Baca Juga: Atasi Kemacetan, Kota Batu Butuh Gedung Parkir Bertingkat?
“Kalau ada juru parkir yang tidak memberikan karcis parkir, jangan dibayar. Kalau jukir marah, jangan takut. Lapor ke kami saja, itu nanti urusannya akan beda,” jelas Agoes, Minggu (24/12/2023).
Agoes memaparkan dalam melaporkan ke Dishub sebaiknya pengendara dapat memfoto dan video jukir bermasalah tersebut. Atau paling tidak bisa mencatat nomor induk di rompi jukir.
Pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perparkiran di Kota Batu. Apalagi, pengelolaan retribusi parkir tepi jalan di Kota Batu sampai saat ini masih jadi perhatian serius bagi Pemkot Batu karena tidak pernah mencapai target.
Baca Juga: Soal Gedung Parkir Bertingkat, Pj Wali Kota Batu Kurang Setuju
Diketahui, pendapatan retribusi dari parkir ini pada 2022 lalu hanya bisa menuntaskan realisasi Rp 1 miliar saja dari target Rp 10 miliar. Sementara pada 2023, Dishub Kota Batu baru merealisasikan Rp 850 juta dari target Rp 9,4 miliar.
“Karena dari sektor parkir ini juga pemerintah dapat meningkatkan PAD dan membangun daerah dengan baik. Artinya, kami akan melakukan pengawasan ketat, khususnya pada jukir-jukir nakal ini,” tegas Agoes.
BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News
reporter: ulul azmy
editor: jatmiko