Malang, Tugumalang.id – Sebuah mobil pikap menjadi sasaran amuk massa dalam peristiwa pencurian sayur-mayur yang terjadi di Dusun Bakir, Desa Sukomulyo, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang. Insiden tersebut berlangsung pada Selasa (23/12/2025) sekitar pukul 00.30 WIB dan viral di media sosial.
Peristiwa itu bermula ketika seorang pria kepergok warga sedang mengambil sayur-mayur di sebuah kebun tanpa izin pemiliknya. Aksi yang dilakukan pada tengah malam tersebut memicu emosi warga sekitar yang sudah lebih dulu berkumpul di lokasi.
Kronologi Pencurian Sayur yang Memicu Emosi Warga
Pelaku diketahui berinisial SPD (39), warga Jalan KH Tamin 21 RT 06 RW 01, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang. Saat tertangkap basah, warga sempat nyaris menghakimi pelaku secara massal.
Untuk meluapkan kemarahan, warga kemudian merusak mobil pikap milik pelaku yang digunakan untuk mengangkut hasil curian. Bahkan, kendaraan tersebut sempat digulingkan hingga mengalami kerusakan cukup parah.
Baca juga: Bermodus Minta Sayur, Pria di Gunung Kawi Jambret Kalung Emas dari Leher Seorang Nenek
Situasi yang semakin memanas membuat aparat kepolisian bergerak cepat ke lokasi untuk mencegah aksi anarkis yang lebih luas.
Polisi Amankan Pelaku dan Imbau Warga Tidak Anarkis

Usai menerima laporan, Unit Resmob Satreskrim Polres Batu bersama Polsek Pujon mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan terduga pelaku ke tempat yang lebih aman. Langkah tersebut dilakukan untuk menghindari potensi kekerasan dari warga.
Kasat Reskrim Polres Batu, IPTU Joko Suprianto, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Terduga pelaku kami amankan untuk menghindari tindakan anarkis warga. Saat ini yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya, Jumat (26/12/2025).
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan satu unit mobil pikap warna hitam yang digunakan pelaku untuk mengangkut sayur-mayur hasil curian. Berdasarkan keterangan sementara, pelaku masuk ke lahan kebun tanpa izin dan mengambil sayuran secara manual sebelum diangkut menggunakan kendaraan tersebut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian,” imbuhnya.
Kasus ini sempat menyita perhatian publik setelah video singkat yang memperlihatkan kondisi mobil pikap ringsek akibat amukan warga beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut tampak warga meluapkan emosi usai memergoki aksi pencurian di kebun.
Baca juga: Aksi 2 Pencuri Mobil Pick-up di Kepanjen Terekam CCTV
IPTU Joko menegaskan bahwa pihak kepolisian juga mendalami kerusakan kendaraan akibat tindakan warga. Ia mengimbau masyarakat agar tetap menahan diri dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menahan diri. Setiap persoalan hukum akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter : M Ulul Azmy
redaktur: jatmiko
























