Tugumalang.id – Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan driver online, Apris Fajar Santoso (29), yang jasadnya ditemukan di jurang Piket Nol Lumajang. Kedua pelaku nekat melakukan perbuatan keji itu karena utang-piutang yang menumpuk.
Kedua pelaku itu adalah Exza Candra Dwipa (29), seorang pengangguran warga Desa Sumbertangkil, Tirtoyudo dan seorang pengamen, Ahwan Nuron (35), warga Kepanjen, Kabupaten Malang.
Keduanya ditangkap pada Rabu (7/6/2023) pagi hari di rumah tersangka Exza lengkap dengan barang bukti mobil diduga milik korban yang disembunyikan di ruangan mirip gudang. Kedua pelaku berencana kabur ke luar kota menjual mobil tersebut.
Baca Juga: Tertabrak Saat Menyeberang, Driver Ojol Tewas di Bululawang
“Semisal kami tidak segera menangkapnya, mungkin mereka sudah berhasil kabur. Aksi mereka ini meski diakui dilakukan pertama kali, tapi direncanakan dengan baik,” ungkap Waka Polres Malang Kompol Wisnu S Kuncoro dalam konferensi pers, Kamis (8/6/2023).
Seperti diketahui, korban yang merupakan warga Desa Clumprit, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang itu mendapat orderan online mengantar penumpang dari Kepanjen ke Pantai Balekambang pada Sabtu (3/6/2023) sore.
Namun hingga Minggu (4/6/2023), korban sudah hilang kontak sehingga istri korban melaporkan pada polisi. Beruntung terdapat sebuah rekaman CCTV yang menangkap mobil korban terparkir di sebuah musala di kawasan Bantur pada 18.16 WIB yang menjadi petunjuk awal.
Baca Juga: Terlilit Hutang, Seorang Driver Ojol Nekat Edarkan Narkoba
Singkat cerita, kedua pelaku berhasil ditangkap dan mengakui aksinya. Dari keterangan pelaku, mereka berpura-pura ada barang yang ketinggalan kepada korban.
Saat mobil dihentikan dalam kondisi mesin mati, Ahwan yang berada di kursi belakang langsung menjerat leher korban dengan tali yang disiapkan. Sementara, Exza yang menutupi dan memegangi tubuh korban di kursi samping.
Setelah memastikan korban tak bernafas, mereka melarikan mobilnya ke Lumajang dan membuang jasadnya di jurang Piket Nol perbatasan Lumajang – Malang. Namun, alibi yang mereka susun masih jauh dari kata sempurna.
Kasat Reskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizki Saputro, menambahkan bahwa kedua pelaku nekat melakukannya karena terhimpit utang. Keduanya sering bermain di satu kos hingga kemudian terpikir melakukan rencana jahat itu.
“Kedua pelaku sama-sama memiliki utang. Si Exza ini karyawan baru diberhentikan. Nah si Ahwan ini pengamen. Saling bicara soal skenario kejahatan itu. Target sasarannya juga random karena memesan lewat aplikasi online,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, keduanya akan dijerat dengan pasal berlapis tentang pembunuhan berencana yaitu Pasal 340, 338, serta pasal 365 ayat 3 dan 4 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Reporter: M Ulul Azmy
Editor: Herlianto. A