Malang – Berdalih ingin melunasi utang ayahnya, seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial DA (27), warga Kecamatan Blimbing, Kota Malang nekat jual narkoba jenis sabu dan ganja. Namun usahanya itu keburu tercium polisi.
“Yang bersangkutan melakukannya bukan karena suatu keinginan diri sendiri. Melainkan tekanan yaitu berupa ekonomi atau kebutuhan. Yang bersangkutan mempunyai seorang ayah yang terlilit hutang,” kata Kompol Danang Yudanto, Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota saat mengungkap kasus ini pada Rabu (16/2/2022).
Meski begitu, Danang tak membenarkan perbuatan pelaku. Dia menilai rantai peredaran narkoba memang kejam dan harus diperangi bersama sama. Sehingga masyarakat terutama generasi muda tak terjerumus didalamnya.
“Memang cara yang dilakukan yang bersangkutan salah. Tapi ini yang harus kita perangi, dan kami minta partisipasi masyarakat di Kota Malang untuk membantu kami mengungkap dalang atau yang menjadi aktor diatas pemain pemain yang ada di Kota Malang ini,” tuturnya.
Dijelaskan, pelaku ditangkap usai petugas melakukan penyamaran dengan berpura pura menjadi pembeli. Usai mengetahui pelaku memang membawa barang terlarang itu, petugas kemudian juga menggeledah rumah pelaku.
“Pada waktu pengeledahan, kami temukan barang bukti berupa sabu seberat 2,3 ons dan ganja seberat 9 ons,” ucapnya.
Pelaku mengaku mendapatkan barang terlarang itu dari seseorang dari daerah Purwosari, Pasuruan. Kini pihaknya telah mengantongi identitasnya dan memasukkannya dalam daftar pencarian orang (DPO).
Atas perbuatannya, DA dijerat Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau kurungan penjara minimal 10 tahun.
Reporter: M Sholeh
editor:jatmiko