Senin, Agustus 31, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Terlilit Hutang, Seorang Driver Ojol Nekat Edarkan Narkoba

Redaksi by Redaksi
Februari 16, 2022 2:56 pm
in Hukum & Kriminal
Driver ojol ditangkap karena edarkan narkoba

Polisi saat menunjukkan barang bukti narkoba. foto/M Sholeh

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang – Berdalih ingin melunasi utang ayahnya, seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial DA (27), warga Kecamatan Blimbing, Kota Malang nekat jual narkoba jenis sabu dan ganja. Namun usahanya itu keburu tercium polisi.

“Yang bersangkutan melakukannya bukan karena suatu keinginan diri sendiri. Melainkan tekanan yaitu berupa ekonomi atau kebutuhan. Yang bersangkutan mempunyai seorang ayah yang terlilit hutang,” kata Kompol Danang Yudanto, Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota saat mengungkap kasus ini pada Rabu (16/2/2022).

READ ALSO

Anak 3 Tahun Penuh Luka Dirawat di RSSA, Orang Tua Jadi Tersangka

Waspada! Permen Narkoba dari Inggris di Kota Malang

Meski begitu, Danang tak membenarkan perbuatan pelaku. Dia menilai rantai peredaran narkoba memang kejam dan harus diperangi bersama sama. Sehingga masyarakat terutama generasi muda tak terjerumus didalamnya.

“Memang cara yang dilakukan yang bersangkutan salah. Tapi ini yang harus kita perangi, dan kami minta partisipasi masyarakat di Kota Malang untuk membantu kami mengungkap dalang atau yang menjadi aktor diatas pemain pemain yang ada di Kota Malang ini,” tuturnya.

Dijelaskan, pelaku ditangkap usai petugas melakukan penyamaran dengan berpura pura menjadi pembeli. Usai mengetahui pelaku memang membawa barang terlarang itu, petugas kemudian juga menggeledah rumah pelaku.

“Pada waktu pengeledahan, kami temukan barang bukti berupa sabu seberat 2,3 ons dan ganja seberat 9 ons,” ucapnya.

Pelaku mengaku mendapatkan barang terlarang itu dari seseorang dari daerah Purwosari, Pasuruan. Kini pihaknya telah mengantongi identitasnya dan memasukkannya dalam daftar pencarian orang (DPO).

Atas perbuatannya, DA dijerat Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau kurungan penjara minimal 10 tahun.

Reporter: M Sholeh
editor:jatmiko

Tags: driver ojolganjanarkobaojolPolresta Malang Kotasabu

Related Posts

Anak 3 Tahun Penuh Luka Dirawat di RSSA, Orang Tua Jadi Tersangka
Hukum & Kriminal

Anak 3 Tahun Penuh Luka Dirawat di RSSA, Orang Tua Jadi Tersangka

Sabtu, 29 Agu 2026
Waspada! Permen Narkoba Ada di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Waspada! Permen Narkoba dari Inggris di Kota Malang

Kamis, 27 Agu 2026
45 Kasus Narkoba Dibongkar dalam Operasi Tumpas Semeru
Hukum & Kriminal

45 Kasus Narkoba Dibongkar dalam Operasi Tumpas Semeru

Rabu, 26 Agu 2026
Menang Gugatan, Warga Malang Belum Bisa Eksekusi Lahan
Hukum & Kriminal

Menang Gugatan, Warga Malang Belum Bisa Eksekusi Lahan

Selasa, 25 Agu 2026
Tersangka Curanmor Ditangkap Saat Bawa Kabur Motor di Bululawang
Hukum & Kriminal

Tersangka Curanmor Ditangkap Saat Bawa Kabur Motor di Bululawang

Senin, 24 Agu 2026
Pria di Kepanjen Ditangkap Usai Bawa Kabur Motor Teman
Hukum & Kriminal

Pria di Kepanjen Ditangkap Usai Bawa Kabur Motor Teman

Minggu, 23 Agu 2026
Next Post
Sidang kasus kekerasan siswa SMA SPI Kota Batu di PN Malang

Terdakwa Dugaan Kasus Kekerasan Seksual di SMA SPI Kota Batu Tak Keberatan atas Dakwaan JPU

BERITA POPULER

  • Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.