Minggu, Mei 31, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Terlilit Hutang, Seorang Driver Ojol Nekat Edarkan Narkoba

Redaksi by Redaksi
Februari 16, 2022 2:56 pm
in Hukum & Kriminal
Driver ojol ditangkap karena edarkan narkoba

Polisi saat menunjukkan barang bukti narkoba. foto/M Sholeh

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang – Berdalih ingin melunasi utang ayahnya, seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial DA (27), warga Kecamatan Blimbing, Kota Malang nekat jual narkoba jenis sabu dan ganja. Namun usahanya itu keburu tercium polisi.

“Yang bersangkutan melakukannya bukan karena suatu keinginan diri sendiri. Melainkan tekanan yaitu berupa ekonomi atau kebutuhan. Yang bersangkutan mempunyai seorang ayah yang terlilit hutang,” kata Kompol Danang Yudanto, Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota saat mengungkap kasus ini pada Rabu (16/2/2022).

READ ALSO

Cekcok, Seorang Pria Bacok Pengunjung Warung Seafood di Singosari

Gadis di Kota Malang Diduga Diperkosa Teman Saat Tidur, Polisi Lakukan Pemeriksaan

Meski begitu, Danang tak membenarkan perbuatan pelaku. Dia menilai rantai peredaran narkoba memang kejam dan harus diperangi bersama sama. Sehingga masyarakat terutama generasi muda tak terjerumus didalamnya.

“Memang cara yang dilakukan yang bersangkutan salah. Tapi ini yang harus kita perangi, dan kami minta partisipasi masyarakat di Kota Malang untuk membantu kami mengungkap dalang atau yang menjadi aktor diatas pemain pemain yang ada di Kota Malang ini,” tuturnya.

Dijelaskan, pelaku ditangkap usai petugas melakukan penyamaran dengan berpura pura menjadi pembeli. Usai mengetahui pelaku memang membawa barang terlarang itu, petugas kemudian juga menggeledah rumah pelaku.

“Pada waktu pengeledahan, kami temukan barang bukti berupa sabu seberat 2,3 ons dan ganja seberat 9 ons,” ucapnya.

Pelaku mengaku mendapatkan barang terlarang itu dari seseorang dari daerah Purwosari, Pasuruan. Kini pihaknya telah mengantongi identitasnya dan memasukkannya dalam daftar pencarian orang (DPO).

Atas perbuatannya, DA dijerat Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau kurungan penjara minimal 10 tahun.

Reporter: M Sholeh
editor:jatmiko

Tags: driver ojolganjanarkobaojolPolresta Malang Kotasabu

Related Posts

Ilustrasi pembacokan di Singosari. Foto: ilustrasi AI
Hukum & Kriminal

Cekcok, Seorang Pria Bacok Pengunjung Warung Seafood di Singosari

Sabtu, 30 Mei 2026
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin, menjelaskan soal gadis yang diduga diperkosa temannya. (Foto/M Sholeh)
Hukum & Kriminal

Gadis di Kota Malang Diduga Diperkosa Teman Saat Tidur, Polisi Lakukan Pemeriksaan

Sabtu, 30 Mei 2026
Ilustrasi pencurian kotak amal. Foto: ilustrasi AI
Hukum & Kriminal

Gasak Kotak Amal Masjid Tiga Kali, Pria di Lawang Ditangkap Polisi

Sabtu, 30 Mei 2026
Pedagang ayam bacok pedagang pasar
Hukum & Kriminal

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Senin, 25 Mei 2026
Ilustrasi seorang pria ancam pengguna jalan menggunakan senjata tajam. Foto: AI
Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kamis, 21 Mei 2026
Ilustrasi bawa kabur motor. Foto: Freepik
Hukum & Kriminal

Bawa Kabur Motor Modus Kenalan di Telegram, Polisi Bekuk Sejoli Asal Kendari di Kota Batu

Kamis, 21 Mei 2026
Next Post
Sidang kasus kekerasan siswa SMA SPI Kota Batu di PN Malang

Terdakwa Dugaan Kasus Kekerasan Seksual di SMA SPI Kota Batu Tak Keberatan atas Dakwaan JPU

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waspada Hujan Ringan! Prakiraan Cuaca Kota Malang Minggu 15 Maret 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.