Jumat, Juli 17, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Berita

Terdakwa Dugaan Kasus Kekerasan Seksual di SMA SPI Kota Batu Tak Keberatan atas Dakwaan JPU

Sidang Perdana di PN Malang

Redaksi by Redaksi
Februari 16, 2022 4:52 pm
in Berita
Sidang kasus kekerasan siswa SMA SPI Kota Batu di PN Malang

Kasi Intel Kejari Kota Batu, Edi Sutomo (kiri) membeberkan kelanjutan Sidang Pembacaan Dakwaan terdakwa kekerasan seksual SMA SPI Kota Batu. foto/M Sholeh

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG – Sidang perdana dugaan kasus kekerasan seksual siswa di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, dengan terdakwa pemilik SMA SPI, JE, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (16/2/2022). Sidang berlangsung tertutup yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Djuanto SH.

Pada sidang perdana itu berlangsung pembacaan Dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Edi Sutomo SH. Usai membacakan dakwaan, terdakwa JE maupun kuasa hukumnya, Jeffry Simatupang SH, tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan.

READ ALSO

Sering Bikin Salah Belok, 5 Jalan Penghubung di Malang Ini Tidak Bisa Dilalui Mobil

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

“Setelah selesai membacakan surat dakwaan, kuasa hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi (keberatan). Jadi akan langsung dilanjutkan ke pembuktian,” kata Edi Sutomo, yang juga Kasi Intel Kejari Kota Batu, usai sidang.

Edi mengatakan, sidang pembuktian akan dilakukan pada Rabu (23/2/2022) mendatang. Disebutkan, Sidang Pembuktian itu akan menghadirkan tiga saksi yang masuk dalam berkas perkara.

“Sidang ini akan menghadirkan tiga orang saksi. Saksi yang akan dihadirkan adalah yang termasuk di dalam berkas perkara, termasuk korban,” jelasnya.

Dalam Sidang Pembacaan Dakwaan, Edi menjelaskan bahwa JPU membacakan empat dakwaan. Pertama, Pasal 81 ayat 1 Junto pasal 76 D UU RI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.17/2016 pengganti UU RI No.1/2016, tentang perubahan kedua atas UU No.23/2002, tentang Perlindungan Anak menjadi UU Junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kedua, Pasal 81 ayat 2 UU No.23 tentang Perlindungan Anak seperti dakwaan ke-1. Yakni Junto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Kemudian ke-3, Pasal 82 ayat 1 Junto Pasal 76 E. Ke-4, pasal 294 ayat 2 ke 2 KUHP Junto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Disebutkan, dakwaan ini dijabarkan dalam 14 lembar surat dakwaan. Dia mengatakan bahwa dakwaan ini dibacakan oleh empat JPU dari Kejaksaan Negeri Kota Batu secara bergantian

“Atas dakwaan itu, terdakwa terancam hukumannya minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.

Reporter: M Sholeh
editor:jatmiko

Tags: HeadlinePN MalangSMA SPI

Related Posts

Jembatan Bunul, Salah Satu Jalan Alternatif di Kota Malang Khusus Pejalan Kaki dan Kendaraan Roda Dua (Foto: Google Maps)
Berita

Sering Bikin Salah Belok, 5 Jalan Penghubung di Malang Ini Tidak Bisa Dilalui Mobil

Selasa, 2 Jun 2026
Ilustrasi Orang Menonton Video Pendek di Sosial Media (Foto: Pinterest)
Berita

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

Jumat, 8 Mei 2026
Ilustrasi ikan sapu-sapu. Foto: Wikipedia
Berita

Fakta Mengerikan Invasi Ikan Sapu-Sapu Bagi Ekologi

Selasa, 28 Apr 2026
Kubah Masjid At-Taqwa di Karangploso jatuh akibat terpaan angin kencang. Foto: BPBD Kabupaten Malang
Berita

Angin Kencang di Karangploso Rusak 10 Bangunan, Kerugian Total Rp119,5 Juta

Selasa, 7 Okt 2025
Yai Mim membeberkan rencana pindah rumah (M Sholeh)
Berita

Usai Jalani Pemeriksaan Polisi, Yai Mim Ungkap Rencana Pindah Rumah

Selasa, 7 Okt 2025
Kursi kursi yang dipersiapkan untuk audiens acara dakwah Dr Zakir Naik di Starion Gajayana, Kota Malang. (Foto/M Sholeh)
Berita

Panitia Siapkan 10 Ribu Kursi untuk Acara Dakwah Dr Zakir Naik di Stadion Gajayana Malang

Kamis, 10 Jul 2025
Next Post
Pelantikan pengurus PCNU Kabupaten Malang

Ini Pesan Ketua PBNU KH pada Pelantikan PC NU Kabupaten Malang

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.