MALANG, Tugumalang.id – Sepanjang tahun 2024, Polres Malang berhasil mengungkap 118 kasus narkoba yang ada di wilayah Kabupaten Malang. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap 228 tersangka.
Hal ini diungkapkan Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana dalam konferensi pers akhir tahun yang digelar pada Senin (30/12/2024) malam. Pengungkapan kasus di tahun 2024 ini meningkat 0,5 persen dibandingkan di tahun 2023.
“Sepanjang tahun 2024 terdapat 188 kasus peredaran narkoba, seluruhnya kita tangani sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Kholis.
Baca Juga: Guru di Dampit Diduga Aniaya Siswa, Polres Malang Upayakan Mediasi
Ia menyebut, dari 228 tersangka yang berhasil diamankan, sebagian besar merupakan pengedar, yakni 197 orang. Sementara 23 tersangka merupakan pengguna dan delapan orang lainnya adalah produsen.
Di tahun 2024, Polres Malang menyita berbagai macam barang bukti narkoba yang nilainya mencapai Rp9,4 miliar. Barang bukti tersebut berupa ribuan gram sabu dan ganja, ribuan butir ekstasi, puluhan ribu butir okerbaya, dan ribuan liter minuman keras.
Kholis menyebut penegakan hukum ini berhasil menyelamatkan 30.901 jiwa dari ancaman narkotika. “Ini merupakan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Malang,” tegas Kholis.
Baca Juga: Persuasif, Polres Malang Gencar Sosialisasikan JKN Aktif Bagi Pemohon SIM
Dalam penanganan kasus narkoba, Polres Malang juga menerapkan restorative justice. Khusus kasus narkoba, restorative justice diterapkan berdasarkan penilaian tim asesmen terpadu (TAT) yang menyatakan tersangka berhak mendapatkan rehabilitasi.
Kholis mengimbau masyarakat untuk aktif mendukung upaya pemberantasan narkoba. Menurutnya, kerja sama dengan masyarakat sangat penting dalam penanganan kasus narkoba, terutama dalam memberikan informasi terkait peredaran gelap narkoba di lingkungan mereka.
“Penanganan kasus narkoba membutuhkan bukti yang kuat. Oleh karena itu, kami berharap masyarakat dapat memberikan informasi yang valid untuk membantu kami dalam mengungkap jaringan narkoba,” ujarnya.
Sebagai langkah pencegahan, Polres Malang juga menggagas program ‘Kampung Bersih Narkoba’ yang telah diterapkan di Desa Landungsari, Kecamatan Dau, dan Desa Ardirejo, Kecamatan Kepanjen. Dua desa tersebut dipilih sebagai percontohan untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba.
“Dua desa ini merupakan pilot project kami untuk mengantisipasi penyalahgunaan narkoba. Kami berharap program ini dapat diimplementasikan di desa-desa lainnya di wilayah hukum Polres Malang,” terang Kholis.
Melalui program ini, Polres Malang mengedukasi masyarakat tentang bahaya narkoba, sekaligus mendorong partisipasi aktif warga dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari pengaruh narkotika.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A