MALANG, Tugumalang.id – Seorang guru SMP asal Desa Pamotan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang bernama Rupian (39) dilaporkan siswa ke polisi atas dugaan penganiayaan. Rupian diduga menampar siswa tersebut pada akhir Agustus 2024 lalu hingga mengakibatkan luka di bagian bibir.
Kejadian ini dilaporkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang sekitar dua minggu kemudian, yakni pada pertengahan September 2024. Saat melakukan laporan, luka di bibir pelapor masih membekas karena berada di area sensitif.
“Memang ditemukan masih (ada) luka lama di bagian bibir,” ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Malang, Aiptu Erlehana BR Maha.
Baca Juga: Dugaan Penganiayaan Siswa SMP di Kabupaten Malang, Pihak Sekolah Pertemukan Kedua Pihak
Peristiwa ini bermula saat pelapor berkata kasar di depan kasar. Rupian yang mendengar perkataan tersebut mengira perkataan tersebut ditujukan kepadanya karena pelapor saat itu berjalan mendekati sang guru. Sontak, Rupian menegur pelapor dengan cara menampar di bagian mulut.
Tidak terima dengan perilaku guru tersebut, orang tua siswa melapor ke pihak kepolisan. Dari hasil pemeriksaan, pelapor mengaku ucapan kasar tersebut ditujukan ke teman-temannya yang menyorakinya saat ia maju ke depan kelas.
Oleh karena itu, pihak kepolisian mengupayakan penyelesaian perkara melalui mediasi karena diduga ada kesalahpahaman antara pelapor dan terlapor. Saat ini, upaya mediasi telah dilakukan sebanyak dua kali dan media ketiga akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
Baca Juga: Viral Guru di SMKN 12 Malang Diduga Aniaya Siswa Gegara Terlambat, Kini Undurkan Diri
“Insyaallah sudah ada jalan keluarnya supaya terhadap guru ini bisa dicarikan solusi tanpa melalui proses hukum,” kata Leha.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Redaktur: jatmiko
























