MALANG, Tugumalang.id – Jelang akhir tahun 2024, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen.
Di tahun 2024, UMK Kabupaten Malang berada di angka 3.368.275. Tahun depan, UMK diusulkan naik sebesar Rp218.937 menjadi Rp3.587.212.
Plt Kepala Disnaker Kabupaten Malang, Yekti Pracoyo mengatakan usulan kenaikan ini diputuskan melalui rapat dengan dewan pengupahan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan UMK 2025. Usulan ini pun sudah disampaikan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Baca Juga: UMK Kota Malang 2025 Jadi Rp 3,5 Juta Jika Naik 6,5 Persen Sesuai Arahan Prabowo
“Kami mengikuti Permenaker RI yang sudah diarahkan Bapak Presiden,” ujar Yekti, Jumat (13/12/2024).
Dalam rapat untuk memutuskan usulan UMK, Disnaker Kabupaten Malang juga melibatkan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan Badan Pusat Statistik (BPS).
Yekti mengatakan dalam rapat tersebut ada dinamika, namun masih dalam koridor kebersamaan, kekeluargaan, dan bijak dalam menyikapi. Mereka pun mengikuti arahan Presiden RI, Prabowo Subianto terkait kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen.
Baca Juga: Inspirasi Bisnis UMKM di Malang yang Sedang Tren
“Kami mengikuti arahan itu. Bagaimana buruh sejahtera dan pengusaha juga ada (keberlangsungan usaha). Sehingga kami sepakat sesuai Permenaker RI,” jelas Yekti.
Terpisah, Pengurus Apindo Bidang Dewan Pengupahan, Rony Dio Feriansyah mengatakan pihaknya kenaikan UMK ini cukup berat bagi pengusaha.
Menurutnya, keadaan ekonomi di Indonesia mengalami penurunan selama beberapa bulan terakhir, bahkan sempat terjadi inflasi.
“Kondisi ini cukup berat terutama untuk perusahaan-perusahaan yang terdampak langsung dengan adanya penurunan daya beli masyarakat,” kata Rony.
Meski demikian, pihaknya menghargai keputusan rapat dan siap melaksanakan arahan Presiden RI. Ia meyakini, angka kenaikan 6,5 persen telah sesuai dengan pertimbangan-pertimbangan sektor.
Berdasarkan perhitungan BPS, keadaan ekonomi di Kabupaten Malang juga telah sesuai dengan angka kenaikan 6,5 persen. “Pada prisnsipnya kami siap patuhi aturan itu,” ujarnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A





























