MALANG, Tugumalang.id – Angka pernikahan anak di Kabupaten Malang mulai menurun dari tahun ke tahun. Selama ini, angka pernikahan anak di Kabupaten Malang dikenal cukup tinggi.
Bahkan di tahun 2022, Kabupaten Malang menempati peringkat satu di Jawa Timur sebagai kabupaten/kota dengan angka pernikahan anak tertinggi.
Di tahun 2021, Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang mencatat 1.711 permohonan dispensasi kawin bagi pasangan di bawah umur yang mereka kabulkan.
Kemudian di tahun 2022, jumlah pernikahan anak menurun menjadi 1.393 perkara atau berkurang 318 perkara dibanding tahun sebelumnya. Lalu di tahun 2023, angka tersebut turun menjadi 936 perkara atau berkurang 457 perkara.
Baca Juga: Akibat Pernikahan Dini, Ada 47 Kasus Perebutan Hak Asuh Anak di Kota Malang
Humas PA Kabupaten Malang, Muhammad Khairul menjelaskan bahwa penurunan ini disebabkan adanya instruksi dari Mahkamah Agung (MA) agar permohonan dispensasi kawin tak dikabulkan untuk kasus yang tidak mendesak. Oleh karena itu, pihaknya lebih selektif dalam mengabulkan permohonan dispensasi kawin.
“Dari MA menginstruksikan jangan mempermudah meluluskan dispensasi kawin yang memang tidak urgent,” ujar Khairul saat ditemui Tugu Malang ID belum lama ini.
Salah satu contoh kasus yang bersifat mendesak adalah apabila calon pengantin sudah hamil. Di dalam kasus tersebut, PA Kabupaten Malang akan mengabulkan permohonan dispensasi kawin.
Baca Juga: Angka Pernikahan Dini Tinggi di Kabupaten Malang, Akademisi UM Kembangkan Media “Unsolved Sexual and Reproductive Health Case”
Contoh lain kasus yang mendesak adalah kedua pihak keluarga telah merencanakan pernikahan secara matang, bahkan telah menyebar undangan sebelum mengajukan permohonan dispensasi kawin. Kasus seperti ini akan dikabulkan apabila memang kedua calon pengantin telah bekerja.
“Orang tua kadang-kadang tidak mengajukan (dispensasi kawin) dulu. Tahu-tahu sudah rundingan dan sudah sebar undangan,” kata Khairul.
Kebanyakan alasan pengajuan dispensasi kawin ini dilakukan oleh pasangan yang sudah bekerja dan tidak sekolah, sehingga mereka ingin menikah. Sebagian di antaranya adalah lulusan SMA, namun tak jarang juga yang hanya lulusan SMP.
“Rata-rata alasannya karena sudah bekerja atau sudah tidak sekolah. Mereka juga sudah ditentukan waktunya (untuk menikah) oleh orang tua,” ujar Khairul.
Baca Juga Berita tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A