Jumat, Juli 24, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Tren Pernikahan Anak di Kabupaten Malang Mulai Menurun

Redaksi by Redaksi
Januari 6, 2024 5:58 pm
in News
Ilustrasi pernikahan anak di Kabupaten Malang

Ilustrasi pernikahan anak di Kabupaten Malang. Foto: Unsplash.com

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Angka pernikahan anak di Kabupaten Malang mulai menurun dari tahun ke tahun. Selama ini, angka pernikahan anak di Kabupaten Malang dikenal cukup tinggi.

Bahkan di tahun 2022, Kabupaten Malang menempati peringkat satu di Jawa Timur sebagai kabupaten/kota dengan angka pernikahan anak tertinggi.

READ ALSO

Buya Yahya: Pastikan Anak-Anak Mau Mondok di Pesantren

Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kecelakaan Maut Hiace di Tol Pandaan-Malang

Di tahun 2021, Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang mencatat 1.711 permohonan dispensasi kawin bagi pasangan di bawah umur yang mereka kabulkan.

Kemudian di tahun 2022, jumlah pernikahan anak menurun menjadi 1.393 perkara atau berkurang 318 perkara dibanding tahun sebelumnya. Lalu di tahun 2023, angka tersebut turun menjadi 936 perkara atau berkurang 457 perkara.

Baca Juga: Akibat Pernikahan Dini, Ada 47 Kasus Perebutan Hak Asuh Anak di Kota Malang

Humas PA Kabupaten Malang, Muhammad Khairul menjelaskan bahwa penurunan ini disebabkan adanya instruksi dari Mahkamah Agung (MA) agar permohonan dispensasi kawin tak dikabulkan untuk kasus yang tidak mendesak. Oleh karena itu, pihaknya lebih selektif dalam mengabulkan permohonan dispensasi kawin.

“Dari MA menginstruksikan jangan mempermudah meluluskan dispensasi kawin yang memang tidak urgent,” ujar Khairul saat ditemui Tugu Malang ID belum lama ini.

Salah satu contoh kasus yang bersifat mendesak adalah apabila calon pengantin sudah hamil. Di dalam kasus tersebut, PA Kabupaten Malang akan mengabulkan permohonan dispensasi kawin.

Baca Juga: Angka Pernikahan Dini Tinggi di Kabupaten Malang, Akademisi UM Kembangkan Media “Unsolved Sexual and Reproductive Health Case”

Contoh lain kasus yang mendesak adalah kedua pihak keluarga telah merencanakan pernikahan secara matang, bahkan telah menyebar undangan sebelum mengajukan permohonan dispensasi kawin. Kasus seperti ini akan dikabulkan apabila memang kedua calon pengantin telah bekerja.

“Orang tua kadang-kadang tidak mengajukan (dispensasi kawin) dulu. Tahu-tahu sudah rundingan dan sudah sebar undangan,” kata Khairul.

Kebanyakan alasan pengajuan dispensasi kawin ini dilakukan oleh pasangan yang sudah bekerja dan tidak sekolah, sehingga mereka ingin menikah. Sebagian di antaranya adalah lulusan SMA, namun tak jarang juga yang hanya lulusan SMP.

“Rata-rata alasannya karena sudah bekerja atau sudah tidak sekolah. Mereka juga sudah ditentukan waktunya (untuk menikah) oleh orang tua,” ujar Khairul.

 

Baca Juga Berita tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: kabupaten malangPernikahan AnakPernikahan dini

Related Posts

Buya Yahya: Pastikan Anak-Anak Mau Mondok di Pesantren
News

Buya Yahya: Pastikan Anak-Anak Mau Mondok di Pesantren

Kamis, 23 Jul 2026
Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kecelakaan Maut Hiace di Tol Pandaan-Malang
News

Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kecelakaan Maut Hiace di Tol Pandaan-Malang

Kamis, 23 Jul 2026
GOR Ganesha
News

GOR Ganesha Batu Disiapkan Jadi Mal UMKM dan Pusat Ekonomi Kreatif

Kamis, 23 Jul 2026
Cara Unik Warga Lowokwaru Jaga Keamanan, Sayembara Tangkap Maling Berbuah Delapan Pengungkapan Narkoba
News

Cara Unik Warga Lowokwaru Jaga Keamanan, Sayembara Tangkap Maling Berbuah Delapan Pengungkapan Narkoba

Kamis, 23 Jul 2026
Pelepasan tukik di Pantai Bajulmati
News

Unikama dan BSTC Lepasliarkan 100 Tukik, Libatkan Siswa SD di Pantai Bajulmati

Rabu, 22 Jul 2026
Pkl Alunalun
News

Viral Dugaan Penjual Ronde Curang di Alun-alun Kota Batu, Pemkot Lakukan Evaluasi Layanan

Rabu, 22 Jul 2026
Next Post
bahasa Malangan

Tak Sekedar Membalik Kata, Ini Bahasa Malangan yang Tidak Dibalik

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 07222026 2
Advtm 07222026 1
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.