Tugumalang.id – Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB) Kota Malang menyebut ada 47 laporan perebutan hak asuh anak sepanjang tahun 2022 ini. Perebutan hak asuh anak itu ditengarai akibat perceraian dari pernikahan dini di Kota Malang.
Kepala Dinsos-P3AP2KB Kota Malang, Penny Indriani menilai jumlah tersebut terbilang cukup tinggi. Bahkan, dia menyebut mayoritas laporan yang diterima Dinsos P3AP2KB Kota Malang tahun ini rata-rata adalah perebutan hak asuh anak.
“Kalau KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), kekerasan anak, belum ada laporan ke Dinas Sosial. Jadi rata-rata laporannya tentang perebutan (hak asuh) anak, karena perceraian dari pernikahan dini yang rumah tangganya hancur,” bebernya, pada Kamis (21/7/2022).
Menurutnya, laporan perebutan hak asuh anak pada tahun sebelumnya juga banyak. Namun tahun ini disebut ada peningkatan. “Sepanjang tahun ini saja ada sekitar 47 laporan. Tahun lalu juga banyak tapi ini meningkat,” ujarnya.
Padahal menurutnya, pihaknya telah melakukan pendekatan sampai ke tingkat RT/RW bersama PKK untuk mencegah kasus perceraian.
Dia juga menyebut ada pembinaan pra nikah melalui Sekolah Kartini di Kota Malang. Bahkan, juga ada pembinaan pasca nikah untuk membangun keluarga yang harmonis. Namun diakuinya, sasaran pembinaan itu masih terbilang minim dan belum optimal lantaran ada keterbatasan anggaran di Dinsos-P3AP2KB Kota Malang.
“Memang karena keterbatasan anggaran, setiap kelas (pembinaan) sementara ini masih 20 peserta kelas A dan 20 peserta kelas B,” tandasnya.
Reporter: M Sholeh
Editor: Lizya Kristanti
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID ,
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id





























