Rabu, Juni 3, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Berita

Angka Pernikahan Anak Tinggi, Kabupaten Malang Butuh Regulasi

Redaksi by Redaksi
Juli 31, 2022 1:09 pm
in Berita
Pernikahan

Ilustrasi pernikahan. Foto: Unsplash

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG | TuguMalang.id  – Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang mengabulkan 669 dari 722 pengajuan dispensasi perkawinan sepanjang bulan Januari-Juni 2022. Dispensasi ini diajukan oleh pasangan yang masih belum berusia 19 tahun atau di bawah umur menurut Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Angka ini sedikit menurun dari pengabulan dispensasi kawin di semester pertama tahun 2021 yaitu sebanyak 819 perkara.

READ ALSO

Sering Bikin Salah Belok, 5 Jalan Penghubung di Malang Ini Tidak Bisa Dilalui Mobil

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

Menurut Abdul Rouf, Humas PA Kabupaten Malang, meskipun turun dari tahun sebelumnya, angka ini cukup tinggi. Ia menduga masyarakat banyak yang belum siap menerima aturan bahwa batas minimal mempelai yang akan menikah adalah 19 tahun.

“Aturan undang-undang direvisi dari usia 16 tahun untuk perempuan menjadi 19 tahun untuk keduanya. Namun masyarakat masih kurang siap,” ujar Rouf.

Menurutnya, beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya pernikahan dini adalah hamil di luar nikah hingga keterbelakangan ekonomi dan pendidikan.

“Ada banyak orang tua yang berpikiran jika ekonomi lemah dan tidak mampu melanjutkan pendidikan, maka (sang anak) dinikahkan saja,” jelas Rouf. Namun ia menegaskan bahwa ini hanyalah dugaan sementara dan dibutuhkan penelitian lebih lanjut untuk mengetahui penyebab pastinya.

Ia menambahkan bahwa pihak PA dihadapkan dalam situasi yang cukup dilematis terkait pernikahan anak ini. Di satu sisi, mempelai belum cukup umur untuk melakukan pernikahan. Di sisi lain, mereka menghadapi permasalahan sosial seperti hamil di luar nikah.

Ia berharap adanya edukasi serta regulasi yang ketat terkait pernikahan anak.

“Saat ini sudah diwujudkan dalam surat keputusan Gubernur Jawa Timur mengenai perlindungan anak dan ini sudah mendapat respon dari pemerintah daerah,” imbuh Rouf.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, M Saiful Effendi mengatakan sudah ada wacana terkait peraturan daerah (perda) yang mengatur pernikahan anak, namun belum ada keputusan yang dibuat.

“Perda ini sangat bagus sekali, tapi ini masih awal. Wacananya, sebelum melaksanakan pernikahan, mereka harus diberi arahan-arahan selama kurang lebih tiga bulan,” kata Saiful.

Pengarahan tersebut rencananya merupakan program resmi dari pemerintah daerah. “Tapi ini masih wacana ya, belum ada keputusan,” kata Saiful.

 

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: Jatmiko

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID , 
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id

 

 

Tags: perkawinanpernikahan

Related Posts

Jembatan Bunul, Salah Satu Jalan Alternatif di Kota Malang Khusus Pejalan Kaki dan Kendaraan Roda Dua (Foto: Google Maps)
Berita

Sering Bikin Salah Belok, 5 Jalan Penghubung di Malang Ini Tidak Bisa Dilalui Mobil

Selasa, 2 Jun 2026
Ilustrasi Orang Menonton Video Pendek di Sosial Media (Foto: Pinterest)
Berita

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

Jumat, 8 Mei 2026
Ilustrasi ikan sapu-sapu. Foto: Wikipedia
Berita

Fakta Mengerikan Invasi Ikan Sapu-Sapu Bagi Ekologi

Selasa, 28 Apr 2026
Kubah Masjid At-Taqwa di Karangploso jatuh akibat terpaan angin kencang. Foto: BPBD Kabupaten Malang
Berita

Angin Kencang di Karangploso Rusak 10 Bangunan, Kerugian Total Rp119,5 Juta

Selasa, 7 Okt 2025
Yai Mim membeberkan rencana pindah rumah (M Sholeh)
Berita

Usai Jalani Pemeriksaan Polisi, Yai Mim Ungkap Rencana Pindah Rumah

Selasa, 7 Okt 2025
Kursi kursi yang dipersiapkan untuk audiens acara dakwah Dr Zakir Naik di Starion Gajayana, Kota Malang. (Foto/M Sholeh)
Berita

Panitia Siapkan 10 Ribu Kursi untuk Acara Dakwah Dr Zakir Naik di Stadion Gajayana Malang

Kamis, 10 Jul 2025
Next Post
Agar Digdaya, Inilah Program Strategis Premium Lima Tahun PCNU Kota Malang

Agar Digdaya, Inilah Program Strategis Premium Lima Tahun PCNU Kota Malang

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengorbanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kota Malang Siapkan Perda Penyakit Menular untuk Tangani HIV/AIDS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.