MALANG | TuguMalang.id – Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang mengabulkan 669 dari 722 pengajuan dispensasi perkawinan sepanjang bulan Januari-Juni 2022. Dispensasi ini diajukan oleh pasangan yang masih belum berusia 19 tahun atau di bawah umur menurut Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Angka ini sedikit menurun dari pengabulan dispensasi kawin di semester pertama tahun 2021 yaitu sebanyak 819 perkara.
Menurut Abdul Rouf, Humas PA Kabupaten Malang, meskipun turun dari tahun sebelumnya, angka ini cukup tinggi. Ia menduga masyarakat banyak yang belum siap menerima aturan bahwa batas minimal mempelai yang akan menikah adalah 19 tahun.
“Aturan undang-undang direvisi dari usia 16 tahun untuk perempuan menjadi 19 tahun untuk keduanya. Namun masyarakat masih kurang siap,” ujar Rouf.
Menurutnya, beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya pernikahan dini adalah hamil di luar nikah hingga keterbelakangan ekonomi dan pendidikan.
“Ada banyak orang tua yang berpikiran jika ekonomi lemah dan tidak mampu melanjutkan pendidikan, maka (sang anak) dinikahkan saja,” jelas Rouf. Namun ia menegaskan bahwa ini hanyalah dugaan sementara dan dibutuhkan penelitian lebih lanjut untuk mengetahui penyebab pastinya.
Ia menambahkan bahwa pihak PA dihadapkan dalam situasi yang cukup dilematis terkait pernikahan anak ini. Di satu sisi, mempelai belum cukup umur untuk melakukan pernikahan. Di sisi lain, mereka menghadapi permasalahan sosial seperti hamil di luar nikah.
Ia berharap adanya edukasi serta regulasi yang ketat terkait pernikahan anak.
“Saat ini sudah diwujudkan dalam surat keputusan Gubernur Jawa Timur mengenai perlindungan anak dan ini sudah mendapat respon dari pemerintah daerah,” imbuh Rouf.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, M Saiful Effendi mengatakan sudah ada wacana terkait peraturan daerah (perda) yang mengatur pernikahan anak, namun belum ada keputusan yang dibuat.
“Perda ini sangat bagus sekali, tapi ini masih awal. Wacananya, sebelum melaksanakan pernikahan, mereka harus diberi arahan-arahan selama kurang lebih tiga bulan,” kata Saiful.
Pengarahan tersebut rencananya merupakan program resmi dari pemerintah daerah. “Tapi ini masih wacana ya, belum ada keputusan,” kata Saiful.
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: Jatmiko
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID ,
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id