Senin, Agustus 31, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Transformasikan Pemahaman, Mahupiki Jatim Gelar Penataran Hukum Pidana Nasional di Malang

Redaksi by Redaksi
Agustus 29, 2023 2:08 pm
in Hukum & Kriminal
Ketua DPD Mahukipi Jatim, Prof Tongat dalam Penataran Hukum Pidana Nasional (M Sholeh)

Ketua DPD Mahukipi Jatim, Prof Tongat dalam Penataran Hukum Pidana Nasional (M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, tugumalang.id – Lahirnya Undang Undang No.1/2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana atau KUHP Nasional dinilai memunculkan potensi pergeseran paradigma. Untuk itu, Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) Jawa Timur menggelar kegiatan Penataran Hukum Pidana Nasional di Rayz Hotel UMM, Malang pada Selasa (29/8/2023).

“Penataran ini untuk mentransformasikan pemahaman terhadap hadirnya KUHP baru. Karena kan sekarang per Januari 2023, kita punya KUHP Nasional,” kata Prof Tongat, Ketua DPD Mahupiki Jatim.

READ ALSO

Anak 3 Tahun Penuh Luka Dirawat di RSSA, Orang Tua Jadi Tersangka

Waspada! Permen Narkoba dari Inggris di Kota Malang

Menurutnya, KUHP baru ini merupakan produk hukum dari anak bangsa yang sudah ditunggu tunggu hampir 60 tahun lamanya. KUHP Nasional yang masih dalam tahap pengenalan itu, kata Tongat, akan diterapkan pada 2026 mendatang.

Untuk itu, pihaknya menghadirkan berbagai kalangan baik akademisi, praktisi hukum pidana hingga masyarakat pengamat hukum dari berbagai daerah di Indonesia dalam kegiatan Penataran KUHP Nasional tersebut.

“Kegiatan ini diikuti oleh peserta yang datang dari Sabang sampai Merauke, dari Papua sampai Aceh. Mereka berasal dari berbagai institusi, mulai para akademisi, kepolisian, kejaksaan, LBH, advokat hingga kelompok masyarakat,” ucapnya.

Dia menyebutkan bahwa KUHP baru ini dirancang dengan mengedepankan nilai dan norma bangsa Indonesia. Untuk itu, dia menilai bahwa hukum pidana nasional ini secara politis, filosofis dan yuridis cukup strategis untuk diterapkan.

“Penggantian KUHP lama ini strategis untuk mengganti produk perundang undangan yang secara filosofis dianggap tidak mencerminkan value bangsa. Karena KUHP lama itu kan warisan kolonial. Yang lama dibangun atas nilai individual dan yang baru ini atas dasar nilai masyarakat kita,” tuturnya.

Ketua DPD Mahukipi Jatim, Prof Tongat dalam Penataran Hukum Pidana Nasional (M Sholeh)

Tongat yang juga merupakan Dekan Fakultas Hukum UMM itu menilai bahwa KUHP baru ini secara sosiologis juga dianggap sebagai refleksi cerminan norma masyarakat Indonesia. Sebab menurutnya, ada perubahan perubahan signifikan antara KUHP lama dan KUHP Nasional ini.

“Contoh kecil soal zina, zina di KUHP lama tidak bisa menjangkau semua perbuatan zina karena zina diterapkan bagi yang sudah kawin. Untuk yang masih lajang misal sama sama mau dan berhubungan seksual, di KUHP lama bukan zina,” paparnya.

“Tentu ini tidak sesuai dengan nilai nilai bangsa kita. Sehingga konsep zina juga berubah. Sekarang di KUHP baru, semua hubungan sek sual di luar nikah baik sudah kawin atau belum, itu ya zina. Karena di agama apapun ya sama, melarang zina,” lanjutnya.

Meski mengapresiasi kehadiran KUHP baru ini, Tongat memberikan catatan bahwa segala kelemahan dalam KUHP Nasional ini harus dievaluasi dan segera diperbaiki bersama agar paradigma tentang hukum pidana nasional ini tak bergeser.

“Sebagai karya anak bangsa, tentu kami mengapresiasi hadirnya KUHP baru ini. Tetapi dengan catatan, segala kelemahannya harus diperbaiki bersama sama karena tak ada produk Undang Undang yang lahir sempurna,” ujarnya.

“Mengutip pendapat Satjipto Rahardjo, Undang Undang itu sebetulnya sudah cacat sebelum lahir. Karena Undang Undang tidak mungkin bisa mencover semua keinginan dan kehendak seluruh masyarakat,” tandasnya.

BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News

Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko

Tags: Hukum Pidana NasionalMahupiki jatimMasyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia

Related Posts

Anak 3 Tahun Penuh Luka Dirawat di RSSA, Orang Tua Jadi Tersangka
Hukum & Kriminal

Anak 3 Tahun Penuh Luka Dirawat di RSSA, Orang Tua Jadi Tersangka

Sabtu, 29 Agu 2026
Waspada! Permen Narkoba Ada di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Waspada! Permen Narkoba dari Inggris di Kota Malang

Kamis, 27 Agu 2026
45 Kasus Narkoba Dibongkar dalam Operasi Tumpas Semeru
Hukum & Kriminal

45 Kasus Narkoba Dibongkar dalam Operasi Tumpas Semeru

Rabu, 26 Agu 2026
Menang Gugatan, Warga Malang Belum Bisa Eksekusi Lahan
Hukum & Kriminal

Menang Gugatan, Warga Malang Belum Bisa Eksekusi Lahan

Selasa, 25 Agu 2026
Tersangka Curanmor Ditangkap Saat Bawa Kabur Motor di Bululawang
Hukum & Kriminal

Tersangka Curanmor Ditangkap Saat Bawa Kabur Motor di Bululawang

Senin, 24 Agu 2026
Pria di Kepanjen Ditangkap Usai Bawa Kabur Motor Teman
Hukum & Kriminal

Pria di Kepanjen Ditangkap Usai Bawa Kabur Motor Teman

Minggu, 23 Agu 2026
Next Post
Ketua DPD Mahukipi Jatim, Prof Tongat dalam Penataran Hukum Pidana Nasional.

Transformasikan Pemahaman, Mahupiki Jatim Gelar Penataran Hukum Pidana Nasional di Malang

BERITA POPULER

  • Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.