Jumat, Agustus 28, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Transformasikan Pemahaman, Mahupiki Jatim Gelar Penataran Hukum Pidana Nasional di Malang

Redaksi by Redaksi
Agustus 29, 2023 4:04 pm
in News
Ketua DPD Mahukipi Jatim, Prof Tongat dalam Penataran Hukum Pidana Nasional.

Ketua DPD Mahukipi Jatim, Prof Tongat dalam Penataran Hukum Pidana Nasional. (Foto/M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Lahirnya Undang Undang No.1/2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana atau KUHP Nasional dinilai memunculkan potensi pergeseran paradigma. Untuk itu, Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) Jawa Timur menggelar kegiatan Penataran Hukum Pidana Nasional di Rayz Hotel UMM, Malang pada Selasa (29/8/2023).

“Penataran ini untuk mentransformasikan pemahaman terhadap hadirnya KUHP baru. Karena kan sekarang per Januari 2023, kita punya KUHP Nasional,” kata Prof Tongat, Ketua DPD Mahupiki Jatim.

READ ALSO

MHERA LAW Perluas Layanan Pendampingan Hukum di Malang Raya

Unisma dan Wali Kota Malang Lepas 60 Biker NU ke Muktamar di Jombang

Menurutnya, KUHP baru ini merupakan produk hukum dari anak bangsa yang sudah ditunggu tunggu hampir 60 tahun lamanya. KUHP Nasional yang masih dalam tahap pengenalan itu, kata Tongat, akan diterapkan pada 2026 mendatang.

Baca Juga: Goes to Campus UB, Wamenkumham Sebut KUHP Baru Bisa Atasi Over Kapasitas Lapas

Untuk itu, pihaknya menghadirkan berbagai kalangan baik akademisi, praktisi hukum pidana hingga masyarakat pengamat hukum dari berbagai daerah di Indonesia dalam kegiatan Penataran KUHP Nasional tersebut.

“Kegiatan ini diikuti oleh peserta yang datang dari Sabang sampai Merauke, dari Papua sampai Aceh. Mereka berasal dari berbagai institusi, mulai para akademisi, kepolisian, kejaksaan, LBH, advokat hingga kelompok masyarakat,” ucapnya.

Dia menyebutkan bahwa KUHP baru ini dirancang dengan mengedepankan nilai dan norma bangsa Indonesia. Untuk itu, dia menilai bahwa hukum pidana nasional ini secara politis, filosofis dan yuridis cukup strategis untuk diterapkan.

Baca Juga: Komisi III DPR Puji Usulan RKUHP dari Dewan Pers

“Penggantian KUHP lama ini strategis untuk mengganti produk perundang undangan yang secara filosofis dianggap tidak mencerminkan value bangsa. Karena KUHP lama itu kan warisan kolonial. Yang lama dibangun atas nilai individual dan yang baru ini atas dasar nilai masyarakat kita,” tuturnya.

Tongat yang juga merupakan Dekan Fakultas Hukum UMM itu menilai bahwa KUHP baru ini secara sosiologis juga dianggap sebagai refleksi cerminan norma masyarakat Indonesia. Sebab menurutnya, ada perubahan perubahan signifikan antara KUHP lama dan KUHP Nasional ini.

“Contoh kecil soal zina, zina di KUHP lama tidak bisa menjangkau semua perbuatan zina karena zina diterapkan bagi yang sudah kawin. Untuk yang masih lajang misal sama sama mau dan berhubungan seksual, di KUHP lama bukan zina,” paparnya.

“Tentu ini tidak sesuai dengan nilai nilai bangsa kita. Sehingga konsep zina juga berubah. Sekarang di KUHP baru, semua hubungan sek sual di luar nikah baik sudah kawin atau belum, itu ya zina. Karena di agama apapun ya sama, melarang zina,” lanjutnya.

Meski mengapresiasi kehadiran KUHP baru ini, Tongat memberikan catatan bahwa segala kelemahan dalam KUHP Nasional ini harus dievaluasi dan segera diperbaiki bersama agar paradigma tentang hukum pidana nasional ini tak bergeser.

“Sebagai karya anak bangsa, tentu kami mengapresiasi hadirnya KUHP baru ini. Tetapi dengan catatan, segala kelemahannya harus diperbaiki bersama sama karena tak ada produk Undang Undang yang lahir sempurna,” ujarnya.

“Mengutip pendapat Satjipto Rahardjo, Undang Undang itu sebetulnya sudah cacat sebelum lahir. Karena Undang Undang tidak mungkin bisa mencover semua keinginan dan kehendak seluruh masyarakat,” tandasnya.

Reporter: M Sholeh

Editor: Herlianto. A

Tags: hukumKUHPMahupikiPenataran Hukum Pidana

Related Posts

MHERA LAW Perluas Layanan Pendampingan Hukum di Malang Raya
News

MHERA LAW Perluas Layanan Pendampingan Hukum di Malang Raya

Jumat, 28 Agu 2026
Unisma dan Wali Kota Malang Lepas 60 Biker NU ke Muktamar di Jombang
News

Unisma dan Wali Kota Malang Lepas 60 Biker NU ke Muktamar di Jombang

Jumat, 28 Agu 2026
Topan Srimulat Meninggal Dunia, Sempat Keluhkan Sakit Perut
News

Pelawak Topan Srimulat Meninggal Dunia, Sempat Keluhkan Sakit Perut

Jumat, 28 Agu 2026
Savic Ali Dorong Pemimpin NU Visioner dan Responsif terhadap Perubahan
News

Savic Ali Dorong Pemimpin NU Visioner dan Responsif terhadap Perubahan

Jumat, 28 Agu 2026
Muktamar NU Mulai Bahas Tata Tertib Pemilihan Ketum PBNU
News

Muktamar NU Mulai Bahas Tata Tertib Pemilihan Ketum PBNU

Jumat, 28 Agu 2026
Fakta Menarik Muktamar NU ke-35 di Jombang, Kembali ke Tanah Kelahiran
News

Fakta Menarik Muktamar NU ke-35 di Jombang, Kembali ke Tanah Kelahiran

Jumat, 28 Agu 2026
Next Post
Ketua DPD Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) Jawa Timur, Prof Tongat.

KUHP Baru Dinilai Lemahkan Pemberantasan Korupsi, Mahukipi Jatim Beri Pandangan

BERITA POPULER

  • Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.