Senin, Oktober 12, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Transformasikan Pemahaman, Mahupiki Jatim Gelar Penataran Hukum Pidana Nasional di Malang

Redaksi by Redaksi
Agustus 29, 2023 4:04 pm
in News
Ketua DPD Mahukipi Jatim, Prof Tongat dalam Penataran Hukum Pidana Nasional.

Ketua DPD Mahukipi Jatim, Prof Tongat dalam Penataran Hukum Pidana Nasional. (Foto/M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Lahirnya Undang Undang No.1/2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana atau KUHP Nasional dinilai memunculkan potensi pergeseran paradigma. Untuk itu, Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) Jawa Timur menggelar kegiatan Penataran Hukum Pidana Nasional di Rayz Hotel UMM, Malang pada Selasa (29/8/2023).

“Penataran ini untuk mentransformasikan pemahaman terhadap hadirnya KUHP baru. Karena kan sekarang per Januari 2023, kita punya KUHP Nasional,” kata Prof Tongat, Ketua DPD Mahupiki Jatim.

READ ALSO

DPRD Kota Malang Dorong Regulasi Penataan Kabel Semrawut

DPRD Kabupaten Malang Temukan Masalah Penyerahan PSU Perumahan di Pakis

Menurutnya, KUHP baru ini merupakan produk hukum dari anak bangsa yang sudah ditunggu tunggu hampir 60 tahun lamanya. KUHP Nasional yang masih dalam tahap pengenalan itu, kata Tongat, akan diterapkan pada 2026 mendatang.

Baca Juga: Goes to Campus UB, Wamenkumham Sebut KUHP Baru Bisa Atasi Over Kapasitas Lapas

Untuk itu, pihaknya menghadirkan berbagai kalangan baik akademisi, praktisi hukum pidana hingga masyarakat pengamat hukum dari berbagai daerah di Indonesia dalam kegiatan Penataran KUHP Nasional tersebut.

“Kegiatan ini diikuti oleh peserta yang datang dari Sabang sampai Merauke, dari Papua sampai Aceh. Mereka berasal dari berbagai institusi, mulai para akademisi, kepolisian, kejaksaan, LBH, advokat hingga kelompok masyarakat,” ucapnya.

Dia menyebutkan bahwa KUHP baru ini dirancang dengan mengedepankan nilai dan norma bangsa Indonesia. Untuk itu, dia menilai bahwa hukum pidana nasional ini secara politis, filosofis dan yuridis cukup strategis untuk diterapkan.

Baca Juga: Komisi III DPR Puji Usulan RKUHP dari Dewan Pers

“Penggantian KUHP lama ini strategis untuk mengganti produk perundang undangan yang secara filosofis dianggap tidak mencerminkan value bangsa. Karena KUHP lama itu kan warisan kolonial. Yang lama dibangun atas nilai individual dan yang baru ini atas dasar nilai masyarakat kita,” tuturnya.

Tongat yang juga merupakan Dekan Fakultas Hukum UMM itu menilai bahwa KUHP baru ini secara sosiologis juga dianggap sebagai refleksi cerminan norma masyarakat Indonesia. Sebab menurutnya, ada perubahan perubahan signifikan antara KUHP lama dan KUHP Nasional ini.

“Contoh kecil soal zina, zina di KUHP lama tidak bisa menjangkau semua perbuatan zina karena zina diterapkan bagi yang sudah kawin. Untuk yang masih lajang misal sama sama mau dan berhubungan seksual, di KUHP lama bukan zina,” paparnya.

“Tentu ini tidak sesuai dengan nilai nilai bangsa kita. Sehingga konsep zina juga berubah. Sekarang di KUHP baru, semua hubungan sek sual di luar nikah baik sudah kawin atau belum, itu ya zina. Karena di agama apapun ya sama, melarang zina,” lanjutnya.

Meski mengapresiasi kehadiran KUHP baru ini, Tongat memberikan catatan bahwa segala kelemahan dalam KUHP Nasional ini harus dievaluasi dan segera diperbaiki bersama agar paradigma tentang hukum pidana nasional ini tak bergeser.

“Sebagai karya anak bangsa, tentu kami mengapresiasi hadirnya KUHP baru ini. Tetapi dengan catatan, segala kelemahannya harus diperbaiki bersama sama karena tak ada produk Undang Undang yang lahir sempurna,” ujarnya.

“Mengutip pendapat Satjipto Rahardjo, Undang Undang itu sebetulnya sudah cacat sebelum lahir. Karena Undang Undang tidak mungkin bisa mencover semua keinginan dan kehendak seluruh masyarakat,” tandasnya.

Reporter: M Sholeh

Editor: Herlianto. A

Tags: hukumKUHPMahupikiPenataran Hukum Pidana

Related Posts

DPRD Kota Malang Dorong Regulasi Penataan Kabel Semrawut
News

DPRD Kota Malang Dorong Regulasi Penataan Kabel Semrawut

Senin, 12 Okt 2026
DPRD Kabupaten Malang Temukan Masalah Penyerahan PSU Perumahan di Pakis
News

DPRD Kabupaten Malang Temukan Masalah Penyerahan PSU Perumahan di Pakis

Senin, 12 Okt 2026
KH Marzuqi Mustamar Mengaku Batal Umrah karena Tak Diizinkan Masuk Arab Saudi
News

KH Marzuqi Mustamar Mengaku Batal Umrah karena Tak Diizinkan Masuk Arab Saudi

Minggu, 11 Okt 2026
Korban Kapal Virgo Transport 8 Asal Malang Dimakamkan Setelah 4 Minggu
News

Korban Kapal Virgo Transport 8 Asal Malang Dimakamkan Setelah 4 Minggu

Minggu, 11 Okt 2026
Ketum PPI Dukung Tagline Baru Polri Polisi Bersama Masyarakat
News

Ketum PPI Dukung Tagline Baru Polri Polisi Bersama Masyarakat

Minggu, 11 Okt 2026
Konsumsi BBM Malang 720 Kiloliter per Hari, Pertamina Tambah Distribusi Akhir Pekan
News

Konsumsi BBM Malang 720 Kiloliter per Hari, Pertamina Tambah Distribusi Akhir Pekan

Sabtu, 10 Okt 2026
Next Post
Ketua DPD Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) Jawa Timur, Prof Tongat.

KUHP Baru Dinilai Lemahkan Pemberantasan Korupsi, Mahukipi Jatim Beri Pandangan

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.