Selasa, Juli 14, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

KUHP Baru Dinilai Lemahkan Pemberantasan Korupsi, Mahukipi Jatim Beri Pandangan

Redaksi by Redaksi
Agustus 29, 2023 4:12 pm
in News
Ketua DPD Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) Jawa Timur, Prof Tongat.

Ketua DPD Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) Jawa Timur, Prof Tongat. (Foto/M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Lahirnya Undang Undang No 1/2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana atau KUHP Nasional menuai kritikan dari berbagai kalangan lantaran dinilai melemahkan pemberantasan korupsi.

Pasalnya, meleburnya tindak pidana korupsi di dalam KUHP Nasional itu berpotensi meringankan hukuman koruptor hingga menghambat proses penyidikan korupsi.

READ ALSO

Tempat Pembuangan Sampah Pasar Turen Terbakar, Satu Lapak dan MCK Ikut Ludes

Siswa Baru di Jatim Deklarasikan Sekolah Bebas Rokok dan Vape saat MPLS

Menanggapi hal itu, Ketua DPD Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) Jawa Timur, Prof Tongat, memandang bahwa pasal pasal yang dirumuskan dalam KUHP baru tersebut seluruhnya adalah tindak pidana yang bersifat utama, termasuk tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Transformasikan Pemahaman, Mahupiki Jatim Gelar Penataran Hukum Pidana Nasional di Malang

“Jadi menurut saya, sebetulnya tidak bisa kemudian serta merta dianggap dan diasumsikan bahwa berlakunya KUHP baru itu akan memperlemah pemberantasan tindak pidana korupsi,” ucapnya usai membuka kegiatan Penataran Hukum Pidana Nasional di Rayz Hotel UMM, Malang, Selasa (29/8/2023).

Tongat yang juga merupakan Dekan Fakultas Hukum UMM itu menyampaikan bahwa institusi pemberantas tindak pidana korupsi tetap memiliki wewenang utuh dan sama untuk menindak pelaku tindak pidana korupsi ketika KUHP baru tersebut diterapkan.

“Karena kewenangan masing masing institusi penegak hukumnya itu masih tetap ada, utuh sebagaimana sebelum berlakuknya KUHP itu,” ujarnya.

Baca Juga: Komisi III DPR Puji Usulan RKUHP dari Dewan Pers

Menurutnya, tindak pidana korupsi tetap akan masuk dalam kategori extraordinary crime atau kejahatan luar biasa di dalam KUHP baru. Meski begitu, ada catatan catatan yang dia paparkan agar tindak pidana korupsi tetap menjadi kejahatan luar biasa.

“Kalau kita bicara undang undang itu masih diatur di dalam Undang Undang khusus, sepanjang UU 31 99 juncto UU Nomor 20 tahun 2021 tidak dicabut, maka status tindak pidana korupsi tetap extraordinary crime,” tuturnya.

“Karena extraordinary itu kan penjelasan yang diberikan oleh Undang Undang 31 tahun 1999. Sehingga selama itu tidak dicabut, tindak pidana itu status dan kualifikasinya tetap extraordinary,” imbuhnya.

Dia mengatakan bahwa KUHP Nasional saat ini masih dalam tahap pengenalan selama 3 tahun. KUHP bru tersebut akan diterapkan pada 2026 mendatang.

Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A

Tags: KUHPMahupikiPenataran Hukum

Related Posts

Pasar Turen
News

Tempat Pembuangan Sampah Pasar Turen Terbakar, Satu Lapak dan MCK Ikut Ludes

Senin, 13 Jul 2026
Siswa Baru di Jatim Deklarasikan Sekolah Bebas Rokok dan Vape saat MPLS
News

Siswa Baru di Jatim Deklarasikan Sekolah Bebas Rokok dan Vape saat MPLS

Senin, 13 Jul 2026
Mendikdasmen RI
News

Mendikdasmen RI Dorong Sekolah Jadi Ruang Aman Lewat MPLS Ramah

Senin, 13 Jul 2026
Libur Sekolah 2026, Kunjungan Wisatawan ke Kota Batu Capai 379.628 Orang
News

Libur Sekolah 2026, Kunjungan Wisatawan ke Kota Batu Capai 379.628 Orang

Senin, 13 Jul 2026
Prakiraan Cuaca Malang Senin 13 Juli 2026: Didominasi Udara Kabur
News

Prakiraan Cuaca Malang Senin 13 Juli 2026: Didominasi Udara Kabur

Senin, 13 Jul 2026
Getok parkir Kota Batu
News

Belum Tuntas Getok Parkir, Oknum Jukir Alun-alun Kota Batu Diduga Beri Karcis Bekas

Minggu, 12 Jul 2026
Next Post
Para tersangka pengeroyokan karyawan Cafe Omah Koempol saat diserahkan ke Kejari Kota Batu untuk diadili.

5 Pelaku Pengeroyokan di Cafe Omah Koempoel Kota Batu Diancam Bui 6 Tahun

BERITA POPULER

  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.