Malang, Tugumalang.id – Pendapatan transfer pusat atau Transfer ke Daerah (TKD) Kota Malang untuk APBD 2026 terpangkas tajam hingga Rp 243 miliar. Kondisi ini mendorong DPRD Kota Malang mengajak Pemkot Malang untuk berdiri di atas kaki sendiri dalam mengelola APBD melalui aktivasi digitalisasi potensi daerah.
Dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Malang pada Rabu (26/11/2025), Tim Badan Anggaran DPRD Kota Malang menyoroti penurunan TKD dalam APBD Kota Malang yang mencapai 18 persen atau setara Rp 243 miliar.
Pada APBD 2025, TKD Kota Malang tercatat sebesar Rp 1,342 triliun. Namun untuk proyeksi berikutnya, nilai tersebut terpangkas menjadi Rp 1,099 triliun.
Sementara dalam Ranperda APBD 2026, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang ditetapkan sebesar Rp 1,062 triliun.
Baca juga: Aset Daerah Mangkrak, DPRD Kota Malang Dorong Digital Asset Management System
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Siraduhita, menegaskan pemangkasan TKD yang cukup besar harus menjadi momentum bagi Kota Malang untuk semakin berdikari dalam pengelolaan APBD.
“Melihat kondisi saat ini, kita harus Berdiri di Atas Kaki Sendiri. Jangan karena ada pemotongan TKD, kemudian kita menyerah begitu saja. Kita harus berinovasi,” tegasnya.
Politisi PDI Perjuangan tersebut merekomendasikan Pemkot Malang untuk memperkuat inovasi melalui aktivasi digitalisasi di seluruh sektor potensi daerah, mulai dari pemanfaatan aset daerah, optimalisasi pajak daerah, hingga retribusi daerah.
Menurutnya, digitalisasi menjadi kunci untuk mendorong transparansi pelayanan publik. Transparansi yang kuat diyakini mampu meningkatkan kepercayaan publik dan memicu sentimen positif yang berdampak pada peningkatan investasi di Kota Malang.
“Jadi transparansi dan digitalisasi di dalam aset, retribusi, pajak itu harus benar-benar ditingkatkan,” tegasnya.
Adapun digitalisasi yang direkomendasikan mencakup penerapan Digital Asset Management System yang mampu menampilkan data aset Pemkot Malang secara terbuka, terintegrasi, dan dapat diakses publik. Selama ini, masih ditemukan aset daerah yang mangkrak bahkan disalahgunakan oleh oknum penyewa.
Pada sektor pajak daerah, DPRD merekomendasikan percepatan pemasangan E-Tax atau layanan pajak elektronik secara menyeluruh dan tepat sasaran. Saat ini tercatat sekitar 2.900 wajib pajak dari sektor hotel, restoran, hiburan hingga parkir belum terpasang E-Tax.
Baca juga: Banggar DPRD Kota Malang Sampaikan 7 Rekomendasi Strategis Soal Ranperda APBD 2026
Di sektor retribusi, pengelolaan parkir telah mulai menerapkan retribusi elektronik. Namun, untuk retribusi pasar masih belum optimal. DPRD mendorong penerapan Digital Market Management System yang mencakup pendataan bedak, validasi pedagang aktif, serta penerapan E-Retribusi guna menutup potensi kebocoran dan meningkatkan PAD sektor pasar.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin, menyampaikan komitmen Pemkot Malang untuk menindaklanjuti rekomendasi DPRD terkait digitalisasi potensi daerah.
“Kami harus menindaklanjutinya, kami sudah teruskan ke OPD-OPD bahwa digitalisasi ini penting untuk menekan kebocoran sekaligus optimalisasi pendapatan. Ini akan kami tindaklanjuti di 2026,” ujarnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
redaktur: jatmiko


















