Kota Batu, Tugumalang.id – Masalah dugaan kebocoran dalam realisasi retribusi parkir tepi jalan di Kota Batu, Jawa Timur masih belum dapat terpecahkan hingga 2025. Tahun 2025 ini, realisasinya kembali masih jauh dari target yang dipatok di angka Rp7 miliar.
Sementara, realisasinya di tahun ini masih berkutat di angka Rp1,5 miliar. Hingga kini pula, Dishub Kota Batu mengklaim faktor tersebut masih dipengaruhi oleh faktor kebocoran yaitu pelaporan yang belum optimal.
Kepala Dishub Kota Batu, Hendry Suseno saat diwawancara juga tak menampik bahwa capaian itu masih jauh dari potensi riil di lapangan. Menurutnya, persoalan utama masih terletak pada pelaporan parkir yang belum maksimal hingga terdapat dugaan manipulasi data pendapatan di sejumlah titik.
”Sejauh ini yang kami terima masih di angka Rp1,5 M. Semoga bisa tembus Rp2 M hingga tutup tahun nanti,” ungkapnya, Minggu (14/12/2025).
Baca juga: Pendapatan Retribusi Parkir di Kota Batu Tak Pernah Tembus Target Sejak 2016
Sebelumnya, Pemkot Batu telah memperhitungkan potensi pendapatan hingga Rp 7 miliar. Namun pihak Dishub memasang target internal yang realistis yakni di angka Rp3 miliar per tahun. Ini mengingat realisasi pada tahun sebelumnya yang juga tidak mencapai target potensial.
Hendry mengakui jika sistem tata kelola parkir di Kota Batu masih menghadapi persoalan klasik. Mulai dari ketidakjujuran sebagian juru parkir (jukir) hingga permainan laporan yang menyimpang dari besaran pendapatan sebenarnya.
“Misalnya, potensi hari itu bisa Rp200 ribu, tapi setoran karcisnya hanya Rp50 ribu. Ini yang masih kami temukan sampai saat ini,” bebernya.
Diketahui, rendahnya realisasi retribusi parkir di Kota Batu bukan jadi hal asing, Data sebelumnya pada 2022, dari target Rp10 miliar, realisasinya hanya Rp1 miliar. Berikutnya pada 2023 ditarget Rp9,4 miliar, namun realisasi Rp1,3 miliar. Hingga pada 2024, dari target Rp9,5 miliar, terealisasi Rp 1,68 miliar.
Baca juga: Dorong Profesionalitas Pelayanan Parkir, Dishub Kota Batu Bekali Jukir Sertifikasi
Padahal sebelumnya, pada 2020, Pemkot Batu lewat Perda Nomor 3 Tahun 2020 berupaya membenahi sistem dengan mewajibkan penyetoran retribusi ke rekening bank dan menerapkan sistem parkir berlangganan untuk mencegah kebocoran.
Saat itu, target pun naik signifikan dari Rp600 juta menjadi Rp 8,5 miliar. Namun, hasilnya belum optimal. Padahal, skema bagi hasil sudah cukup menguntungkan jukir. Dari pendapatan harian, 60 persen menjadi hak jukir dan 40 persen masuk ke kas daerah.
Selain laporan yang tidak sesuai, Dishub juga menemukan beberapa praktik pungutan liar (pungli) yang menyimpang dari Perda Kota Batu Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Parkir di Tepian Jalan Umum.
Di antaranya tarif yang tidak sesuai aturan hingga jukir yang tidak memberikan karcis kepada pemilik kendaraan. Penertiban lewat Binwaskir (Pembinaan, Pengawasan dan Penertiban Parkir) terus dilakukan. Sanksinya mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, tipiring, hingga pencabutan Kartu Tanda Anggota (KTA) bagi jukir yang tetap membandel.
“Kalau masih berulah, KTA-nya kami cabut. Artinya mereka tidak bisa bekerja lagi sebagai jukir,” tegas Hendry.
Hendry juga mengajak pemilik kendaraan untuk proaktif melapor jika mendapati jukir melakukan penyimpangan. Dishub Kota Batu, kata dia, menyediakan pos pengaduan dan menjamin keamanan pelapor.
“Kami pastikan pelapor aman, tidak perlu khawatir intimidasi dari oknum,” tuturnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter : M Ulul Azmy
redaktur: jatmiko





























