Tugumalang.id – Satreskrim Polres Batu terus mengusut perkara pembunuhan yang menimpa seorang pekerja seks komersial (PSK) di Villa Songgoriti Kota Batu, Jawa Timur pada Kamis 6 Oktober 2022 lalu. Hanya saja, motif tersangka hingga saat ini masih kusut karena alasannya yang terbilang ‘gila’.
Hanya saja, polisi memastikan jika tersangka yang diketahui bernama Amin (39) warga Kecamatan Pakis Kabupaten Malang itu bisa dijerat dengan hukuman berat. Seberat-beratnya adalah hukuman mati agar tidak ada perbuatan serupa terulang.
Kasatreskrim Polres Batu, AKP Yussi Purwanto, menuturkan bahwa sampai hari ke-26 ini keterangan tersangka masih ‘ganjil’ dan berubah-ubah. Apalagi soal keterangan alasan membunuh karena wanita dinilai menyembah Firaun.
Sebab itulah tersangka dilakukan pemeriksaan kejiwaan di RSJ Lawang. Namun hasilnya masih belum diketahui. Jadi belum bisa dipastikan tersangka mengalami gangguan jiwa atau tidak.

“Kalau dari dokter itu harus menunggu 20 hari. Jadi sampai hari ini kami masih belum bisa memastikan terdug pelaku ini ada gangguan jiwa atau tidak. Jadi sampai sekarang ya kami masih menunggu,” terang Yussi pada awak media, Selasa (1/11/2022).
Sejumlah pemeriksaan terhadap 7 saksi juga sudah dilakukan. Mulai keluarga korban, pihak penjaga villa, masyarakat sekitar, dokter forensik hingga tukang ojek yang mengantarkan korban. Namun masih ada keterangan yang belum padu.
Tersangka pelaku mengaku selalu mendapat bisikan gaib dari arwah leluhurnya untuk membunuh PSK yang dinilai menyembah Firaun. Usai menggorok leher korban, tersangka meninggalkan jenazahnya di kamar mandi.
Nanti jika hasil forensik kejiwaannya sudah ada, polisi akan melanjutkan pemberkasan hingga ke Kejaksaan. Tersangka diancam dengan pasal 340 KUHP karena dianggap melakukan pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Reporter: M Ulul Azmy
Editor: Herlianto. A