Sabtu, Mei 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Tersangka Mutilasi Istri di Kota Malang Tertunduk Lemas

Redaksi by Redaksi
Januari 4, 2024 6:43 pm
in Hukum & Kriminal
Tersangka mutilasi istri di Kota Malang harus didorong dengan kursi roda usai ambruk.

Tersangka mutilasi istri di Kota Malang harus didorong dengan kursi roda usai ambruk. (Foto/M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Polresta Malang Kota menggelar konferensi pers update kasus tersangka mutilasi istri di Mapolresta Malang Kota pada Kamis (4/1/2023). Tersangka JM (61) yang turut dihadirkan hanya bisa tertunduk lesu.

Di sepanjang konferensi pers, tersangka tampak hanya tertunduk di belakang kuasa hukumnya. Dia juga enggan diajak komunikasi karena masih syok dengan apa yang sudah dia perbuat sendiri.

READ ALSO

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

“Pemeriksaan tambahan, saat ini belum bisa dikakukan karena sementara kondisi tersangka masih syok. Kami memberi waktu tersangka untuk memulihkan kesehatannya atau psikisnya dulu,” ungkap Ipda Yudi Risdianto, Kasi Humas Polresta Malang Kota.

Baca Juga:5 Fakta Suami Mutilasi Istri di Kota Malang, Dipotong Jadi 10 Bagian

Tersangka pembunuhan dan mutilasi tertunduk di belakang kuasa hukumnya.
Tersangka pembunuhan dan mutilasi tertunduk di belakang kuasa hukumnya. (Foto/M Sholeh)

Sejauh ini, kata Yudi, sudah ada 7 saksi yang dimintai keterangan atas kasus ini. Pihaknya juga memastikan bahwa JM telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dan mutilasi.

“Saat ini jenazah korban sudah selesai diotopsi, namun hasilnya belum keluar,” ucapnya.

Menurutnya, tersangka mutilasi istri dijerat pasal berlapis mulai Pasal 351 ayat 3, sub pasal 338, sub pasal 340, sub pasal 44 ayat 3 UU No.23/2004 dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati.

Baca Juga: Suami Mutilasi Istri di Kota Malang Terancam Hukuman Mati

Usai konferensi pers rampung, tiba-tiba tersangka ambruk saat hendak kembali ke sel. Pihak polisi dan kuasa hukum langsung mengangkat tersangka yang mengaku lemas. Tersangka akhirnya harus dinaikkan ke kursi roda untuk kembali ke sel.

“Apa yang dilakukan pasti buat dia syok dan penyesalan pasti ada. Artinya kami akan beri waktu kepada tersangka untuk memulihkan kesehatan atau psikisnya terlebih dahulu,” kata Yudi.

Yudi memastikan, pihaknya akan terus memantau kesehatan tersangka untuk segera bisa menjalani pemeriksaan lanjutan. “Kami tetap melaksanakan pemantauan kepada kesehatan maupun psikis tersangka,” ujarnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum tersangka, Guntur Putra Abdi Wijaya menyampaikan bahwa tersangka sempat mengalami mual dan kondisi kesehatannya tengah menurun. Terlebih, kata Guntur, tersangka memiliki penyakit diabetes.

“Tersangka sempat mual dan kondisi kesehatan kurang. Biar nanti dicek kesehatan dan perkembangan lain dari psikologisnya,” tandasnya.

 

Baca berita tugumalang.id di Google News

Reporter: M Sholeh

Editor: Herlianto. A

Tags: berita malangkota malangMutilasiPembunuhan IstriSuami Mutilasi Itsri

Related Posts

Pedagang ayam bacok pedagang pasar
Hukum & Kriminal

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Senin, 25 Mei 2026
Ilustrasi seorang pria ancam pengguna jalan menggunakan senjata tajam. Foto: AI
Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kamis, 21 Mei 2026
Ilustrasi bawa kabur motor. Foto: Freepik
Hukum & Kriminal

Bawa Kabur Motor Modus Kenalan di Telegram, Polisi Bekuk Sejoli Asal Kendari di Kota Batu

Kamis, 21 Mei 2026
Pembobol rumah
Hukum & Kriminal

Pembobol Rumah di Gondanglegi Ditangkap Setelah Dua Bulan Buron

Kamis, 21 Mei 2026
Curi Handphone
Hukum & Kriminal

Modus Jadi Pembeli, Pemuda di Kepanjen Malang Curi 3 Handphone di Toko

Selasa, 19 Mei 2026
Pencuri Jeruk
Hukum & Kriminal

Dua Pencuri Jeruk di Turen Digagalkan Warga, 53 Kilogram Hasil Curian Diamankan

Senin, 18 Mei 2026
Next Post
Ilustrasi 10 Kampus Terbaik di Indonesia.

SNPMB 2024 Tinggal Menghitung Hari, Berikut Daftar 10 Kampus Terbaik di Indonesia, Salah Satunya Ada di Kota Malang

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Malang PSI Tancap Gas Perkuat Akar Partai, 84 Ribu Bendera Disebar di Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.