Kamis, Oktober 15, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Tersangka Kurir Sabu Ditangkap di Karangploso, Akui Dapat Imbalan Rp100 Ribu Per Transaksi

Redaksi by Redaksi
September 25, 2024 10:34 am
in Hukum & Kriminal
Kurir Sabu-sabu

Tersangka Andri Kurniawan usai diamankan Polsek Karangploso. Foto: Polres Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Polsek Karangploso menangkap Andri Kurniawan (38), warga Desa Tambakrejo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan saat hendak melakukan transaksi narkoba pada Jumat (20/9/2024) sekitar pukul 21.00. Ia ditangkap di sebuah gang sempit dekat kawasan Pujasera Karangploso.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu seberat 1,13 gram yang belum sempat diedarkan. Tersangka awalnya hendak melakukan transaksi dengan sistem ranjau, yang berarti pembeli dan penjual tidak saling bertemu.

READ ALSO

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Penjual meletakkan barang di tempat yang telah ditentukan. Setelah penjual pergi, pembeli datang ke tempat tersebut untuk mengambil barang.

Baca Juga: Polisi Tangkap Kurir Sabu-sabu di Karangploso

Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan tersebut. Mereka menduga kawasan itu merupakan lokasi transaksi narkoba.

“Petugas menemukan satu paket sabu yang dibungkus tisu dan dilapisi selotip dari tangan tersangka saat penggeledahan,” ujar Dadang, Selasa (24/9/2024).

Polisi juga menyita sebuah ponsel milik tersangka yang di dalam terdapat percakapan tentang transaksi narkoba. Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui tersangka merupakan kurir yang mendapat perintah dari seorang pengedar berinisial Y dengan imbalan Rp100 ribu setiap kali transaksi.

“Saat ini kami terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan pengedar di atasnya,” kata Dadang.

Baca Juga: Anak Drag Race Sidoarjo Nyambi Kurir Sabu di Malang

Ia menambahkan pihaknya kini tengah memburu Y yang diduga merupakan pemasok dalam jaringan ini. Sementara itu, tersangka telah ditahan di Rutan Polsek Karangploso untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko

Tags: Kurir Narkobakurir narkoba karangplosopenangkapan kurir narkobaPolres Malang

Related Posts

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang
Hukum & Kriminal

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Rabu, 14 Okt 2026
Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap
Hukum & Kriminal

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Selasa, 13 Okt 2026
Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia
Hukum & Kriminal

Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia

Senin, 5 Okt 2026
Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong
Hukum & Kriminal

Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong

Senin, 5 Okt 2026
Next Post
Curi Sepeda Motor

Baru Kerja 12 Hari, ART di Pakis Curi Sepeda Motor dan Perhiasan Emas Majikan

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.