MALANG, Tugumalang.id – Asisten Rumah Tangga (ART) bernama Dewi Mayangsari (21) ditangkap polisi karena mencuri barang-barang berharga milik majikannya. Warga Desa Sidowangi, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi tersebut membawa kabur satu unit sepeda motor Honda ADV, ponsel iPhone 11 Pro Max, dua smartwatch Xiaomi, serta empat kalung emas dan satu cincin emas.
Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang menyebut tersangka diamankan di sebuah hotel yang ada di Kota Jember, pada Sabtu (21/9/2024). Tersangka diketahui kabur dengan membawa barang curiannya ke arah kampung halamannya, yakni Kabupaten Banyuwangi.
“Polisi berhasil mengetahui tempat persembunyiannya di sebuah hotel di Kota Jember,” kata Dadang, Selasa (24/9/2024).
Baca Juga: Kepergok Curi Sepeda Motor di Karangploso, Pria Asal Singosari Dibekuk Polisi
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil menyita seluruh barang curian yang belum sempat dijual oleh tersangka. Baik tersangka maupun barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Pakis.
Dadang mengatakan tersangka mulai bekerja pada korban yang berinisial NK (37) pada Minggu (8/9/2024). Ia diberi tugas melakukan pekerjaan ringan, seperti membersihkan rumah. Sejak awal, korban tidak menaruh curiga pada tersangka.
Bahkan, korban memberikan kunci rumah kepada tersangka untuk memudahkan akses keluar masuk di saat korban sedang bekerja di luar rumah. Awalnya, tidak ada hal-hal yang mencurigakan. Namun, pada Jumat (20/9/2024), tersangka tiba-tiba menghilang tanpa pamit dan tidak bisa dihubungi.
Korban pun memeriksa rumahnya dan mendapati barang-barang berharga miliknya telah raib dibawa oleh tersangka. Peristiwa ini mengakibatkan ia mengalami kerugian lebih dari Rp50 juta.
Baca Juga: Polres Batu Tangkap Pencuri Sepeda Motor Bebek Lawas
“Korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Pakis dengan membawa bukti-bukti, termasuk BPKB dan box barang yang hilang,” kata Dadang.
Usai mendapat laporan, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa saksi-saksi. Mereka pun mengetahui tersangka kabur ke Banyuwangi dan tengah bersembunyi di Jember.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 sub Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana lima tahun penjara.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko