Senin, Oktober 12, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Baru Kerja 12 Hari, ART di Pakis Curi Sepeda Motor dan Perhiasan Emas Majikan

Redaksi by Redaksi
September 25, 2024 11:46 am
in Hukum & Kriminal
Curi Sepeda Motor

Tersangka Dewi Mayangsari usai diamankan Polsek Pakis. Foto: Polres Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Asisten Rumah Tangga (ART) bernama Dewi Mayangsari (21) ditangkap polisi karena mencuri barang-barang berharga milik majikannya. Warga Desa Sidowangi, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi tersebut membawa kabur satu unit sepeda motor Honda ADV, ponsel iPhone 11 Pro Max, dua smartwatch Xiaomi, serta empat kalung emas dan satu cincin emas.

Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang menyebut tersangka diamankan di sebuah hotel yang ada di Kota Jember, pada Sabtu (21/9/2024). Tersangka diketahui kabur dengan membawa barang curiannya ke arah kampung halamannya, yakni Kabupaten Banyuwangi.

READ ALSO

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

“Polisi berhasil mengetahui tempat persembunyiannya di sebuah hotel di Kota Jember,” kata Dadang, Selasa (24/9/2024).

Baca Juga: Kepergok Curi Sepeda Motor di Karangploso, Pria Asal Singosari Dibekuk Polisi

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil menyita seluruh barang curian yang belum sempat dijual oleh tersangka. Baik tersangka maupun barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Pakis.

Dadang mengatakan tersangka mulai bekerja pada korban yang berinisial NK (37) pada Minggu (8/9/2024). Ia diberi tugas melakukan pekerjaan ringan, seperti membersihkan rumah. Sejak awal, korban tidak menaruh curiga pada tersangka.

Bahkan, korban memberikan kunci rumah kepada tersangka untuk memudahkan akses keluar masuk di saat korban sedang bekerja di luar rumah. Awalnya, tidak ada hal-hal yang mencurigakan. Namun, pada Jumat (20/9/2024), tersangka tiba-tiba menghilang tanpa pamit dan tidak bisa dihubungi.

Korban pun memeriksa rumahnya dan mendapati barang-barang berharga miliknya telah raib dibawa oleh tersangka. Peristiwa ini mengakibatkan ia mengalami kerugian lebih dari Rp50 juta.

Baca Juga: Polres Batu Tangkap Pencuri Sepeda Motor Bebek Lawas

“Korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Pakis dengan membawa bukti-bukti, termasuk BPKB dan box barang yang hilang,” kata Dadang.

Usai mendapat laporan, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa saksi-saksi. Mereka pun mengetahui tersangka kabur ke Banyuwangi dan tengah bersembunyi di Jember.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 sub Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana lima tahun penjara.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko

Tags: art mencuri di pakispakispencurian pakisPolres Malang

Related Posts

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia
Hukum & Kriminal

Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia

Senin, 5 Okt 2026
Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong
Hukum & Kriminal

Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong

Senin, 5 Okt 2026
Maling Motor di Buring Kota Malang Ditangkap Saat Hendak Gadaikan Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Maling Motor di Buring Kota Malang Ditangkap Saat Hendak Gadaikan Hasil Curian

Sabtu, 3 Okt 2026
Polisi Ungkap 10 Kasus Penipuan Motor, Pelaku Ditangkap Usai Sasar Kakek Penjual Es Krim
Hukum & Kriminal

Polisi Ungkap 10 Kasus Penipuan Motor, Pelaku Ditangkap Usai Sasar Kakek Penjual Es Krim

Jumat, 2 Okt 2026
Next Post
Pesantren anak jalanan

Bangga! Pondok Pesantren Anak Jalanan At-Tamur Sukses Raih Penghargaan Pesantren Entrepreneur Inspiratif dalam Ajang Santri of The Year 2024

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.