Sabtu, Mei 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Baru Kerja 12 Hari, ART di Pakis Curi Sepeda Motor dan Perhiasan Emas Majikan

Redaksi by Redaksi
September 25, 2024 11:46 am
in Hukum & Kriminal
Curi Sepeda Motor

Tersangka Dewi Mayangsari usai diamankan Polsek Pakis. Foto: Polres Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Asisten Rumah Tangga (ART) bernama Dewi Mayangsari (21) ditangkap polisi karena mencuri barang-barang berharga milik majikannya. Warga Desa Sidowangi, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi tersebut membawa kabur satu unit sepeda motor Honda ADV, ponsel iPhone 11 Pro Max, dua smartwatch Xiaomi, serta empat kalung emas dan satu cincin emas.

Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang menyebut tersangka diamankan di sebuah hotel yang ada di Kota Jember, pada Sabtu (21/9/2024). Tersangka diketahui kabur dengan membawa barang curiannya ke arah kampung halamannya, yakni Kabupaten Banyuwangi.

READ ALSO

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

“Polisi berhasil mengetahui tempat persembunyiannya di sebuah hotel di Kota Jember,” kata Dadang, Selasa (24/9/2024).

Baca Juga: Kepergok Curi Sepeda Motor di Karangploso, Pria Asal Singosari Dibekuk Polisi

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil menyita seluruh barang curian yang belum sempat dijual oleh tersangka. Baik tersangka maupun barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Pakis.

Dadang mengatakan tersangka mulai bekerja pada korban yang berinisial NK (37) pada Minggu (8/9/2024). Ia diberi tugas melakukan pekerjaan ringan, seperti membersihkan rumah. Sejak awal, korban tidak menaruh curiga pada tersangka.

Bahkan, korban memberikan kunci rumah kepada tersangka untuk memudahkan akses keluar masuk di saat korban sedang bekerja di luar rumah. Awalnya, tidak ada hal-hal yang mencurigakan. Namun, pada Jumat (20/9/2024), tersangka tiba-tiba menghilang tanpa pamit dan tidak bisa dihubungi.

Korban pun memeriksa rumahnya dan mendapati barang-barang berharga miliknya telah raib dibawa oleh tersangka. Peristiwa ini mengakibatkan ia mengalami kerugian lebih dari Rp50 juta.

Baca Juga: Polres Batu Tangkap Pencuri Sepeda Motor Bebek Lawas

“Korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Pakis dengan membawa bukti-bukti, termasuk BPKB dan box barang yang hilang,” kata Dadang.

Usai mendapat laporan, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa saksi-saksi. Mereka pun mengetahui tersangka kabur ke Banyuwangi dan tengah bersembunyi di Jember.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 sub Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana lima tahun penjara.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko

Tags: art mencuri di pakispakispencurian pakisPolres Malang

Related Posts

Pedagang ayam bacok pedagang pasar
Hukum & Kriminal

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Senin, 25 Mei 2026
Ilustrasi seorang pria ancam pengguna jalan menggunakan senjata tajam. Foto: AI
Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kamis, 21 Mei 2026
Ilustrasi bawa kabur motor. Foto: Freepik
Hukum & Kriminal

Bawa Kabur Motor Modus Kenalan di Telegram, Polisi Bekuk Sejoli Asal Kendari di Kota Batu

Kamis, 21 Mei 2026
Pembobol rumah
Hukum & Kriminal

Pembobol Rumah di Gondanglegi Ditangkap Setelah Dua Bulan Buron

Kamis, 21 Mei 2026
Curi Handphone
Hukum & Kriminal

Modus Jadi Pembeli, Pemuda di Kepanjen Malang Curi 3 Handphone di Toko

Selasa, 19 Mei 2026
Pencuri Jeruk
Hukum & Kriminal

Dua Pencuri Jeruk di Turen Digagalkan Warga, 53 Kilogram Hasil Curian Diamankan

Senin, 18 Mei 2026
Next Post
Pesantren anak jalanan

Bangga! Pondok Pesantren Anak Jalanan At-Tamur Sukses Raih Penghargaan Pesantren Entrepreneur Inspiratif dalam Ajang Santri of The Year 2024

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Malang PSI Tancap Gas Perkuat Akar Partai, 84 Ribu Bendera Disebar di Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.