MALANG – SH (38), warga asal Sidoarjo ditangkap anggota Satreskoba Polresta Malang Kota. Dirinya terbukti terlibat dalam satu dari banyak jaringan peredaran narkotika Golongan I jenis sabu di Kota Malang.
Kini, pria yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan ini, harus meringkuk di balik jeruji penjara.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, menerangkan bahwa penangkapan SH adalah hasil dari pengembangan tersangka RND, asal Kota Malang. SH diamankan di rumahnya di Perum Nirwana Asri, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, pada 11 Februari 2021 lalu.
Saat diamankan di kediamannya, ditemukan juga barang bukti sabu total mencapai 1 ons 61 gram yang sudah terbagi dalam paket kecil plastik klip. Awalnya, barang kepemilikan tersangka sebelum diedarkan mencapai 3 ons.
”Tersangka terbukti terlibat dalam jaringan pengedar sabu ini. Saat ditangkap juga banyak ditemukan barang bukti berupa plastik klip isi sabu hingga timbangan elektrik,” terangnya, pada Sabtu (27/2/2021).
Tersangka, kata Leo, mengedarkan barang haram ini dengan sistem ranjau yang ditempel di sejumlah tempat di Kota Malang. SH berperan sebagai kurir dimana dia mendapat imbalan mencapai Rp 1 juta per transaksi.
”Barang ini milik seseorang nama inisial PJ yang saat ini masih kita cari. SH ini perannya kurir disuruh oleh si PJ ini,” terang mantan Waka Polrestabes Surabaya ini.
Terpisah, SH mengaku terpaksa menerima tawaran menjadi kurir sabu ini saat bergelut di komunitas penghobi motor drag race. Dia diiming-iming imbalan Rp 1 juta per transaksi yang membuat dia gelap mata. ”Saya jalan baru sebulan ini dan masih dapat 1 kali transaksi,” akunya.
Reporter: Ulul Azmy
Editor: Lizya Kristanti