Jumat, Oktober 16, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Kurir Sabu-sabu di Karangploso

Redaksi by Redaksi
Agustus 26, 2022 12:29 pm
in Hukum & Kriminal
kurir sabu-sabu

Tersangka kurir sabu-sabu, BS bersama barang bukti yang berhasil diamankan polisi. Foto: dok. Polsek Karangploso

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG – Seorang pemuda berinisial BS (21) diamankan polisi setelah tertangkap basah melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu. Warga Kelurahan Kasembon, Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang ini bertindak sebagai kurir.

Penangkapan dilakukan di Jalan Panglima Sudirman, Desa Girimoyo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang pada Kamis (25/8/2022) pukul 00.10.

READ ALSO

Maling Ponsel Terekam Kamera CCTV Saat Beraksi di Gajah Mada Plaza Malang, 5 iPhone Raib

Laptop Maba UB Ludes Dicuri saat PKKMB

Kapolsek Karangploso Iptu Bambang Subinanjar menjelaskan penangkapan ini berdasarkan pada informasi yang disampaikan masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut.

“Setelah kami lakukan pengintaian di lokasi, kami menemui dua orang yang mencurigakan,” kata Bambang saat dikonfirmasi, Jumat (26/8/2022).

Kedua orang dengan gerak-gerik mencurigakan tersebut kemudian didatangi oleh petugas untuk dimintai keterangan. Saat didekati, satu orang kabur dengan menggunakan motor miliknya dan meninggalkan rekannya.

“Kami mengamankan tersangka yakni BS yang sehari-hari bekerja sebagai seorang sopir,” imbuh Bambang.

Menurut pengakuan tersangka, ia berperan sebagai kurir dan akan menjual kembali sabu-sabu yang baru ia dapat dari transaksi tersebut.

“BS mengaku mengenal penjual dari media sosial,” kata Bambang.

Setelah terbukti melakukan transaksi jual beli narkotika, polisi kemudian menggeledah rumah tersangka.

Dari penangkapan dan penggeledahan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua bungkus sabu-sabu dengan berat masing-masing 0,55 gram dan 0,56 gram, satu buah timbangan elektronik, dan dua buah handphone yang di dalamnya terdapat percakapan transaksi narkotika.

Satu bungkus sabu-sabu ditemukan di lokasi penangkapan, sedangkan satu lagi ditemukan di rumah tersangka.

“Kedua bungkus sabu-sabu tersebut ia bungkus dalam plastik klip transparan, namun satu bungkus yang didapati di lokasi penangkapan dimasukkan lagi kedalam bungkus sabun pewangi berwarna biru,” jelas Bambang.

Atas perbuatannya, BS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal  132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID , 
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id

 

 

Tags: Kurirpolisisabu sabu

Related Posts

Tangkapan layar saat terduga maling ponsel masuk ke area lapak Gajah Mada Plaza Malang (ist)
Hukum & Kriminal

Maling Ponsel Terekam Kamera CCTV Saat Beraksi di Gajah Mada Plaza Malang, 5 iPhone Raib

Kamis, 15 Okt 2026
Petugas memeriksa terduga pelaku pencurian barang barang maba UB (dok.)
Hukum & Kriminal

Laptop Maba UB Ludes Dicuri saat PKKMB

Kamis, 15 Okt 2026
Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang
Hukum & Kriminal

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Rabu, 14 Okt 2026
Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap
Hukum & Kriminal

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Selasa, 13 Okt 2026
Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Next Post
Parkir

Sistem Parkir Elektronik di Alun-Alun Kota Batu Gagal Terealisasi Tahun Ini

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.