MALANG – Polemik Petani Jeruk Sumberejeki Desa Selorejo, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang dengan Pemerintah Desa Selorejo hingga kini masih berlarut-larut.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Suwadji, menuturkan jika Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang sebenarnya sudah melakukan mediasi. Namun, nampaknya Pemerintah Desa Selorejo belum bisa menyerap aspirasi para petani jeruk.
“Kami sudah fasilitasi waktu itu. Mereka kan sudah pada posisinya masing-masing. Petani garap lahan sampai akhir tahun 2020. Kemudian perlu ada musyawarah di tingkat desa untuk pengelolaan lebih lanjut. Mungkin kepala desa belum menanggapi aspirasi petani,” ungkapnya, Selasa (19/01/2021).
Apalagi kedua pihak saat ini saling lapor ke pengadilan perdata. Menurut Suwadji, membuat polemik ini tidak kunjung usai. ”Selain menunggu persidangan saya berharap petani dan kepala desa bisa duduk satu meja menyelesaikan masalah. Sebenarnya kuncinya ada di kepala desa dan petani,” bebernya.
Lebih lanjut, Suwadji menjelaskan jika pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) sudah tertulis jelas dalam Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) dan Perbub (Peraturan Bupati).
“Aturan tentang Tanah Kas Desa itu ada di Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 kan jelas. Kemudian di Perbub Nomor 24 Tahun 2016 bahwa pemanfaatan tanah kas desa itu bisa sewa menyewa, kerjasama, alih fungsi dan sebagainya,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan jika Pemdes Selorejo ingin mengelola TKD sendiri. Namun, ia memperingatkan jika hal tersebut harus melalui musyawarah desa.
“Pengelolaannya melalui BUMDes. Itu boleh-boleh saja. Tapi melalui musyawarah desa. Kemudian jika ada silang pendapat dengan petani, maka haus ada penjelasan kepada petani. Karena historisnya para petani menggarap lahan itu sudah cukup lama,” ujarnya.
“Kuncinya saya menyerahkan pada desa untuk paling tidak memusyawarahkan langkah itu dengan petani. Nanti di situ pasti ada keinginan petaninya bagaimana dan desa bagaimana akan ada kesimpulannya bagaimana,” pungkasnya.
























