Rabu, Oktober 14, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Terjerat Judi Online dan Pinjol, Pemuda di Kepanjen Nekat Curi Mobil Tetangga

Redaksi by Redaksi
Agustus 1, 2025 3:53 pm
in Hukum & Kriminal
Jual mobil untuk judi online dan pinjol

Polisi menunjukkan barang bukti yang diamankan dari tersangka. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, Tugumalang.id – Aksi pencurian mobil di Kepanjen, Kabupaten Malang, viral di media sosial setelah terekam kamera CCTV. Pelaku diketahui adalah Krisna Sulthon Maulana (23), warga Dusun Tempur, Desa Kemiri, yang nekat mencuri mobil milik tetangganya sendiri karena terlilit utang pinjaman online (pinjol) hingga Rp200 juta akibat kecanduan judi online.

Peristiwa terjadi pada Minggu dini hari (27/7/2025) sekitar pukul 03.00 WIB. Mobil yang dicuri adalah Mitsubishi Xpander berwarna hitam dengan nomor polisi N 1691 II, milik tetangga pelaku berinisial MA (22), yang tak lain adalah teman baik pelaku.

READ ALSO

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Polisi serahkan mobil
Polisi menyerahkan mobil Mitsubishi Xpander yang sempat dicuri kepada ayah korban. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Menurut keterangan Kasatreskrim Polres Malang AKP Muchammad Nur, korban sebelumnya sempat menggunakan mobil dan menyimpan kunci di ruang tengah rumah sebelum keluar lagi menggunakan sepeda motor. Saat kembali, korban mendapati mobilnya sudah raib dan segera melapor ke Polsek Kepanjen.

“Kami langsung bergerak begitu menerima laporan. Tim melakukan analisis CCTV dan menghimpun keterangan saksi. Dari situ diketahui identitas pelaku dan keberadaan kendaraan,” ujar AKP Nur dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Jumat (1/8/2025).

Baca juga: Pinjol Ilegal dan Judi Online Merajalela, Anggota DPR RI Ini Ingatkan Warga Kota Malang Waspada

Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku berhasil ditangkap di pinggir lapangan Desa Dukuh Sari, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan pada Senin (28/7/2025) sekitar pukul 01.30 WIB. Saat penangkapan, polisi juga menyita barang bukti berupa kunci mobil, BPKB, fotokopi STNK, dan surat tanda coba kendaraan.

Berdasarkan pengakuannya, tersangka mencuri mobil tersebut untuk dijual dan uangnya digunakan untuk membayar utang. Ia sempat melakukan penawaran penjualan mobil tersebut dengan harga Rp40 juta.

“Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka berencana menjual mobil hasil curian dan hasilnya digunakan untuk membayar pinjaman online akibat kecanduan judi online,” kata Nur.

Baca juga: Judi Online Mulai Menjangkiti Sebagian Anak Anak di Kota Malang

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp280 juta. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
redaktur: jatmiko

Tags: judi onlinejudolkepanjenPencurian Mobilpinjaman onlinepinjolutang pinjolviral

Related Posts

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang
Hukum & Kriminal

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Rabu, 14 Okt 2026
Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap
Hukum & Kriminal

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Selasa, 13 Okt 2026
Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia
Hukum & Kriminal

Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia

Senin, 5 Okt 2026
Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong
Hukum & Kriminal

Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong

Senin, 5 Okt 2026
Next Post
Kafe di Malang

5 Rekomendasi Kafe di Malang View Rel Kereta Api, Ngopi Sambil Healing

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.