Malang, Tugumalang.id – Aksi pencurian mobil di Kepanjen, Kabupaten Malang, viral di media sosial setelah terekam kamera CCTV. Pelaku diketahui adalah Krisna Sulthon Maulana (23), warga Dusun Tempur, Desa Kemiri, yang nekat mencuri mobil milik tetangganya sendiri karena terlilit utang pinjaman online (pinjol) hingga Rp200 juta akibat kecanduan judi online.
Peristiwa terjadi pada Minggu dini hari (27/7/2025) sekitar pukul 03.00 WIB. Mobil yang dicuri adalah Mitsubishi Xpander berwarna hitam dengan nomor polisi N 1691 II, milik tetangga pelaku berinisial MA (22), yang tak lain adalah teman baik pelaku.

Menurut keterangan Kasatreskrim Polres Malang AKP Muchammad Nur, korban sebelumnya sempat menggunakan mobil dan menyimpan kunci di ruang tengah rumah sebelum keluar lagi menggunakan sepeda motor. Saat kembali, korban mendapati mobilnya sudah raib dan segera melapor ke Polsek Kepanjen.
“Kami langsung bergerak begitu menerima laporan. Tim melakukan analisis CCTV dan menghimpun keterangan saksi. Dari situ diketahui identitas pelaku dan keberadaan kendaraan,” ujar AKP Nur dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Jumat (1/8/2025).
Baca juga: Pinjol Ilegal dan Judi Online Merajalela, Anggota DPR RI Ini Ingatkan Warga Kota Malang Waspada
Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku berhasil ditangkap di pinggir lapangan Desa Dukuh Sari, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan pada Senin (28/7/2025) sekitar pukul 01.30 WIB. Saat penangkapan, polisi juga menyita barang bukti berupa kunci mobil, BPKB, fotokopi STNK, dan surat tanda coba kendaraan.
Berdasarkan pengakuannya, tersangka mencuri mobil tersebut untuk dijual dan uangnya digunakan untuk membayar utang. Ia sempat melakukan penawaran penjualan mobil tersebut dengan harga Rp40 juta.
“Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka berencana menjual mobil hasil curian dan hasilnya digunakan untuk membayar pinjaman online akibat kecanduan judi online,” kata Nur.
Baca juga: Judi Online Mulai Menjangkiti Sebagian Anak Anak di Kota Malang
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp280 juta. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
redaktur: jatmiko
























