MALANG, Tugumalang.id – Tren transaksi pinjaman online (pinjol) dan judi online (judol) di Indonesia semakin tinggi dari tahun ke tahun. Anggota Komisi XI DPR RI, Andreas Eddy Susetyo turun gunung ke masyarakat agar tak mudah tergoda iming-iming pinjol ilegal dan judol yang menjerat.
Politisi PDI Perjuangan ini menyebutkan di tahun 2024 terdapat lebih dari 8 juta masyarakat Indonesia yang mengajukan pinjol. Angka ini meningkat tajam dibandingkan tahun 2023. Tahun 2022 lalu, tercatat 2,7 juta orang yang mengajukan pinjol.
Baca Juga: Judi Online Mulai Menjangkiti Sebagian Anak Anak di Kota Malang
Ia meminta masyarakat bisa memilah mana pinjol yang resmi dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan mana pinjol ilegal. Akses kredit yang tepat akan membantu keluarga dan usaha tanpa dampak negatif seperti intimidasi hingga penyebaran data pribadi.
“Saya percaya bahwa akses kredit perbankan yang tepat menjadi kunci peningkatan ekonomi keluarga dan usaha. Namun saya mengingatkan agar tidak tergoda iming-iming pinjaman online ilegal,” kata Andreas saat mengisi penyuluhan di Kecamatan Sukun, Kota Malang, Sabtu (7/12/2024).
Ia kemudian membeberkan karakteristik pinjol ilegal, di antaranya tidak terdaftar di OJK, suku bunga dan biaya tinggi, meminta akses data pribadi, proses mudah, dan verifikasi data tidak jelas. Andreas memberi tips kepada masyarakat yang hendak mengajukan pinjaman online agar memperhatikan suku bunga dan biaya lainnya, tidak sembarangan memberi akses ke data pribadi, serta memastikan lembaga tersebut terdaftar di OJK.
Selain pinjol ilegal, judol juga kian meresahkan karena semakin banyak masyarakat yang ikut menjadi pelaku meski tak pernah mendapat keuntungan. Bahkan, judol kini juga merajalela di kalangan anak-anak, termasuk yang masih di bawah usia 10 tahun.
Andreas memaparkan setidaknya lebih dari 2 juta masyarakat Indonesia menjadi pelaku judi online. Sebanyak 80 ribu di antaranya masih berusia di bawah 10 tahun. Padahal, risiko dan dampak negatif bermain judol sangat merugikan.
“Pelaku judi online berpotensi jadi korban pencurian data saat melakukan registrasi. Data yang dikuasai operator judi online berisiko dijual dan disebarluaskan,” terang Andreas.
Judi online kian marak karena bisa diakses oleh semua kalangan dengan aplikasi yang menyerupai game online. Pada praktik judol, terdapat jual beli rekening untuk kejahatan dan satu NIK bisa digunakan untuk banyak rekening.
Untuk mencegah pinjol ilegal, judol, dan aktivitas keuangan ilegal lainnya, sebanyak 16 otoritas, kementerian, dan lembaga membentuk wadah koordinasi bernama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti). Satgas ini bertugas mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Redaktur: jatmiko