Oleh: Tasya Annisa*
Meski pandemi terbilang cukup lama telah melanda, sebagai umat Islam tentu tetap harus senantiasa melaksanakan segala jenis ibadah yang diwajibkan termasuk di antaranya zakat fitrah.
Namun kehadiran pandemi Covid-19 ini, mengharuskan kita semua untuk dapat beradaptasi menghadapi berbagai lini terlebih dari segi ekonomi setelah persoalan terkait kesehatan diri. Berkenaan dengan hal tersebut kemudian pada akhirnya timbul pertanyaan mengenai zakat fitrah itu sendiri. Apakah yang terdampak tetap wajib melaksanakan zakat ataukah justru mereka juga berhak memperolehnya?.
Perlu diketahui terlebih dahulu bahwa 8 asnaf atau golongan yang dimaksud antara lain yaitu sebagaimana terdapat dalam Q.S at-Taubah ayat 60 yang berbunyi:
۞ اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ ٦٠
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.”
Dapat disimpulkan bahwa 8 asnaf tersebut antara lain:
- Fakir
Dalam kitab Al-Bajury hlm 282 dijelaskan bahwa fakir merupakan orang yang tidak memiliki harta. Sekalipun memiliki harta, maka apabila dibagi sisa umur Gholib (60 tahun) tidak mencapai 50% dari kebutuhan primernya. Diartikan pula bahwa mereka merupakan orang yang tidak memiliki pekerjaan layak atau sekalipun memiliki pekerjaan, hasilnya tidak mencapai 50% dari kebutuhan hidupnya.
- Miskin
Dalam kitab Al-Fiqhul Islam 3/1964 dijelaskan bahwa yang dikatakan miskin ialah mereka yang mempunyai pekerjaan namun hasilnya tidak mencukupi kebutuhan primer/pokonya.
- Amil zakat
Dalam Mauhibah Dzi al-Fadhal juz IV hlm 130 dijelaskan bahwa yang disebut amil ialah mereka yang diutus oleh penguasa atau pemimpin untuk menarik zakat.
- Mu’allaf
Orang yang baru masuk Islam dan masih lemah dalam keislamannya. Adapun sosok tersebut dapat dikatakan pula sebagai mu’allaf muslimin.
- Budak
Adapun yang dimaksud budak ialah seseorang yang belum merdeka atau masih ada majikan yang perlu dilayani olehnya.
- Ghorim
Ghorim dalam hal ini ialah mereka yang berhutang guna meredamkan fitnah di antara dua kubu diakibatkan oleh suatu permasalahan seperti kejadian terbunuhnya seseorang dan tidak jelas siapa pembunuhnya. Sehingga ada yang berkenan untuk menanggung semua hutang dari kejadian tersebut. Terkait hal ini maka yang tetap berhak memperoleh zakat ialah bagi mereka yang masih belum lunas hutangnya.
- Ibnu Sabil
Ibn sabil diartikan sebagai orang yang melaksanakan perjalanan selain dalam kemaksiatan.
- Sabilillah
Menurut Imam Syafi’I dan Imam Ahmad bin Hanbal sabilillah merupakan prajurit sukarelawan.
Apabila melihat 8 asnaf tersebut, maka perlu diperhatikan terlebih dahulu terkait latar belakang sang terdampak. Sebab bisa jadi, mereka masuk dalam kategori salah satu dari asnaf yang ada. Selain itu perlu memperhatikan pula bahwa ada beberapa golongan yang tidak berhak menerima zakat yaitu di antaranya orang kaya harta ataupun pekerjaan, Bani Hasyim dan Bani Muthallib, budak yang dimerdekakan oleh Bani Hasyim dan Bani Muthallib, dan yang terakhir ialah orang kafir.
Sehingga dalam hal ini para warga terdampak virus pada dasarnya dapat diketagorikan menjadi dua bagian yaitu yang tetap wajib membayar zakat fitrah sebab mampu dan bukan termasuk dalam 8 asnaf yang ada dan kedua ialah yang berhak menerima zakat sebab termasuk ke dalam kategori 8 asnaf yang telah disebutkan di atas. Wallahu a’lam.
* Mahasiswa Pendidikan Agama Islam angkatan 2017