Jumat, Mei 23, 2025
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home UIN Malang Menulis

Terdampak Virus Corona, Termasuk 8 Asnaf yang Memperoleh Zakat Fitrah Kah?

Redaksi by Redaksi
Juli 1, 2021 11:04 am
in UIN Malang Menulis
Ilustrasi. dok/kumparan.com

Ilustrasi. dok/kumparan.com

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Oleh: Tasya Annisa*

Meski pandemi terbilang cukup lama telah melanda, sebagai umat Islam tentu tetap harus senantiasa melaksanakan segala jenis ibadah yang diwajibkan termasuk di antaranya zakat fitrah.

READ ALSO

Polisi Kantongi Identitas Komplotan Copet yang Beraksi di Kayutangan Kota Malang

Polresta Malang Kota Ringkus 5 Sindikat Curanmor

Namun kehadiran pandemi Covid-19 ini, mengharuskan kita semua untuk dapat beradaptasi menghadapi berbagai lini terlebih dari segi ekonomi setelah persoalan terkait kesehatan diri. Berkenaan dengan hal tersebut kemudian pada akhirnya timbul pertanyaan mengenai zakat fitrah itu sendiri. Apakah yang terdampak tetap wajib melaksanakan zakat ataukah justru mereka juga berhak memperolehnya?.

Perlu diketahui terlebih dahulu bahwa 8 asnaf atau golongan yang dimaksud antara lain yaitu sebagaimana terdapat dalam Q.S at-Taubah ayat 60 yang berbunyi:

۞ اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ ٦٠

“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.”

Dapat disimpulkan bahwa 8 asnaf tersebut antara lain:

  1. Fakir

Dalam kitab Al-Bajury hlm 282 dijelaskan bahwa fakir merupakan orang yang tidak memiliki harta. Sekalipun memiliki harta, maka apabila dibagi sisa umur Gholib (60 tahun) tidak mencapai 50% dari kebutuhan primernya. Diartikan pula bahwa mereka merupakan orang yang tidak memiliki pekerjaan layak atau sekalipun memiliki pekerjaan, hasilnya tidak mencapai 50% dari kebutuhan hidupnya.

  1. Miskin

Dalam kitab Al-Fiqhul Islam 3/1964 dijelaskan bahwa yang dikatakan miskin ialah mereka yang mempunyai pekerjaan namun hasilnya tidak mencukupi kebutuhan primer/pokonya.

  1. Amil zakat

Dalam Mauhibah Dzi al-Fadhal juz IV hlm 130 dijelaskan bahwa yang disebut amil ialah mereka yang diutus oleh penguasa atau pemimpin untuk menarik zakat.

  1. Mu’allaf

Orang yang baru masuk Islam dan masih lemah dalam keislamannya. Adapun sosok tersebut dapat dikatakan pula sebagai mu’allaf muslimin.

  1. Budak

Adapun yang dimaksud budak ialah seseorang yang belum merdeka atau masih ada majikan yang perlu dilayani olehnya.

  1. Ghorim

Ghorim dalam hal ini ialah mereka yang berhutang guna meredamkan fitnah di antara dua kubu diakibatkan oleh suatu permasalahan seperti kejadian terbunuhnya seseorang dan tidak jelas siapa pembunuhnya. Sehingga ada yang berkenan untuk menanggung semua hutang dari kejadian tersebut. Terkait hal ini maka yang tetap berhak memperoleh zakat ialah bagi mereka yang masih belum lunas hutangnya.

  1. Ibnu Sabil

Ibn sabil diartikan sebagai orang yang melaksanakan perjalanan selain dalam kemaksiatan.

  1. Sabilillah

Menurut Imam Syafi’I dan Imam Ahmad bin Hanbal sabilillah merupakan prajurit sukarelawan.

Apabila melihat 8 asnaf tersebut, maka perlu diperhatikan terlebih dahulu terkait latar belakang sang terdampak. Sebab bisa jadi, mereka masuk dalam kategori salah satu dari asnaf yang ada. Selain itu perlu memperhatikan pula bahwa ada beberapa golongan yang tidak berhak menerima zakat yaitu di antaranya orang kaya harta ataupun pekerjaan, Bani Hasyim dan Bani Muthallib, budak yang dimerdekakan oleh Bani Hasyim dan Bani Muthallib, dan yang terakhir ialah orang kafir.

Sehingga dalam hal ini para warga terdampak virus pada dasarnya dapat diketagorikan menjadi dua bagian yaitu yang tetap wajib membayar zakat fitrah sebab mampu dan bukan termasuk dalam 8 asnaf yang ada dan kedua ialah yang berhak menerima zakat sebab termasuk ke dalam kategori 8 asnaf yang telah disebutkan di atas. Wallahu a’lam.

* Mahasiswa Pendidikan Agama Islam angkatan 2017

Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK)

 

Tags: UIN Malang MenulisZakat Fitrah

Related Posts

Komplotan copet di Kayutangan Heritage
Hukum & Kriminal

Polisi Kantongi Identitas Komplotan Copet yang Beraksi di Kayutangan Kota Malang

Rabu, 25 Des 2024
Polresta Malang Kota membongkar sindikat curanmor di Kota Malang. (Foto/M Sholeh)
Bisnis

Polresta Malang Kota Ringkus 5 Sindikat Curanmor

Selasa, 24 Des 2024
Gelapkan
Bisnis

Gelapkan Dagangan dan Bikin Nota Fiktif di Blitar Kota, Dua Sales PT Bintang Sayap Utama Dipolisikan

Kamis, 5 Des 2024
M. Zainuddin, Rektor UIN Maliki Malang.
UIN Malang Menulis

Pendidikan Kaum Sarungan

Jumat, 21 Okt 2022
Dosen UIN Malang
Pendidikan

Dosen Prodi Managemen UIN Malang Gelar Pengabdian Masyarakat Terkait Digital Marketing

Minggu, 10 Jul 2022
RA Kartini
UIN Malang Menulis

RA Kartini Milenial, Teguh Pendirian Tanpa Binal

Kamis, 21 Apr 2022
Next Post
Wali Kota Malang, Sutiaji, usai penangkapan bos The Nine House yang terbukti melakukan penganiayaan kepada karyawannya, pada Senin (28/6/2021). Foto: Ulul Azmy

Rencana PPKM Darurat di Malang, Sutiaji Nilai Membuahkan Hasil Minimal

BERITA POPULER

  • Kisah inspiratif Guru Besar Unisma, Prof. Dr. Ir. Istirochah Pujiwati, M.P dari anak sopir menjadi guru besar. /Foto: Dok.Istimewa

    Anak Sopir Menjadi Guru Besar Unisma, Kisah Inspiratif Prof Istirochah Pujiwati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guru Besar Fakultas Kedokteran UB Malang Demo Menkes Budi Gunadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 SD Islam Terbaik di Kota Malang, Lengkap dengan Fasilitasnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hanya 20 Persen Pelajar Manfaatkan Angkot Gratis, Ini Langkah Dishub Kota Batu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemuda Tewas Ditikam di Gondanglegi Malang, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.