Jumat, Juli 10, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Bisnis

Gelapkan Dagangan dan Bikin Nota Fiktif di Blitar Kota, Dua Sales PT Bintang Sayap Utama Dipolisikan

Redaksi by Redaksi
Desember 5, 2024 2:14 pm
in Bisnis, Budaya, Catatan, Hukum & Kriminal, Life Style, Pariwisata, Pendidikan, Pertanian, Pilihan Redaksi, Sambung Dulur, Tekno dan Gadget, UIN Malang Menulis
Gelapkan
Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Blitar, Tugumalang.id-Sales PT Bintang Sayap Utama di wilayah Blitar Kota diduga melakukan penggelapan.Modus dua pelaku Utama adalah manipulasi nota piutang dan barang dagangan. Nilai penggelapannya fantastis,mencapai Rp 1,2 miliar. Legal PT Bintang Sayap Utama telah melaporkan dua pelaku ke Polres Blitar Kota dan kini dalam tahapan pendalaman kasus penggelapan dalam jabatan tersebut.

Laporan Polisi Nomor LP/B/110/X/2024/SPKT/POLRES BLITAR KOTA/POLDA JAWA TIMUR telah diterbitkan sebagai landasan hukum penyelidikan. Kasus ini terungkap setelah tim Satuan Pengawas Internal (SPI) PT Bintang Sayap Utama mengadakan audit rutin di Area Sales Officer (ASO) Blitar dari 24 September hingga 2 Oktober 2024. Audit tersebut menemukan beberapa indikasi penyimpangan.

READ ALSO

Cologne, Katedral dan Masjid 

Gagasan Dosen Unikama: Transformasi Pengabdian Menjadi Pemberdayaan agar Masyarakat Lebih Mandiri

Di antaranya, dua nota piutang fiktif atas nama Toko UD Barokah senilai Rp246.380.000 dan Toko Pojok Talun senilai Rp131.560.000, sehingga total kerugian dari nota palsu mencapai Rp907.450.000. Selain itu, dugaan penggelapan barang juga mencuat, dengan dua terduga pelaku utama adalah Lasenda Roffi dan Nanda Bagus Setiawan. Lasenda, yang menjabat sebagai Salesman, tercatat meminjam 10 karton Andalan Filter 12 untuk Toko Maju Mapan pada 25 September 2024.

Baca Juga: Diduga Gelapkan Uang Rp903 Juta, Staf Admin CV Agro Sumber Makmur Ditahan

Namun, barang tersebut tidak pernah sampai ke toko yang dimaksud. Hal serupa terjadi pada Nanda, yang meminjam 8 karton Andalan Filter 12 untuk Toko Angels pada 21 September 2024, tetapi barang tersebut juga tidak dikirimkan. Audit lebih lanjut menemukan selisih persediaan barang senilai Rp360.350.200, yang diduga kuat sebagai akibat manipulasi dan penggelapan oleh para terduga pelaku. PT Bintang Sayap Utama mengalami kerugian hingga Rp1.267.800.200 akibat manipulasi nota piutang dan barang dagangan oleh para pelaku.

PT Bintang Sayap Utama segera melaporkan dugaan tindak pidana ini ke Polres Blitar Kota pada 28 Oktober 2024. Legal perusahaan itu menyampaikan apresiasi atas respons cepat yang diberikan kepolisian, yang telah memanggil sejumlah saksi dari pihak perusahaan, toko-toko terkait, dan kedua terduga pelaku untuk dimintai keterangan.

Baca Juga: Pegawai Konsultan Pajak di Malang Diduga Gelapkan Pajak hingga Rp1,8 Miliar

Kuasa hukum PT Bintang Sayap Utama juga menerima jaminan dari Kapolres Blitar Kota yang memastikan bahwa kasus ini akan ditangani dengan penuh transparansi dan akuntabilitas.

“Kami sangat menghargai tindakan sigap Polres Blitar Kota dalam menangani laporan ini. Hal ini menunjukkan bahwa aparat hukum benar-benar memberikan perlindungan bagi dunia usaha,” Achmad Khoirul dan Puguh Rian Saputro, Legal PT Bintang Sayap Utama.

Khoirul dan Puguh menyebut perusahaannya berharap kasus ini segera selesai dan keadilan dapat ditegakkan. Manajemen juga berharap tindakan hukum ini menjadi pelajaran penting untuk menjaga integritas dalam menjalankan tugas.

“Kami ingin kasus ini memberikan pelajaran bagi semua pihak, terutama bagi para pelaku, untuk menyadari kesalahan mereka. Dengan penegakan hukum yang tegas, kami yakin keadilan akan tercapai,” tambah Khoirul dan Puguh.(*)

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Sumber: Rilis

Redaktur: jatmiko

 

Tags: blitarnota fiktifpenggelapanPolres Blitar

Related Posts

Cologne,  Katedral, dan Masjid 
Catatan

Cologne, Katedral dan Masjid 

Kamis, 9 Jul 2026
Gagasan Dosen Unikama: Transformasi Pengabdian Menjadi Pemberdayaan agar Masyarakat Lebih Mandiri
Pendidikan

Gagasan Dosen Unikama: Transformasi Pengabdian Menjadi Pemberdayaan agar Masyarakat Lebih Mandiri

Kamis, 9 Jul 2026
Perkuat Implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, Fapet Unikama Jalin Kolaborasi Strategis dengan UPT PT & HMT Batu
Pendidikan

Perkuat Implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, Fapet Unikama Jalin Kolaborasi Strategis dengan UPT PT & HMT Batu

Kamis, 9 Jul 2026
Binus Malang Pamerkan 94 Karya Kreatif Mahasiswa
Pendidikan

Binus Malang Pamerkan 94 Karya Kreatif Mahasiswa

Kamis, 9 Jul 2026
Menakar Ulang Menara Gading: Ketika Gelar Akademik Dosen Menjauh dari Realitas Publik
Catatan

Menakar Ulang Menara Gading: Ketika Gelar Akademik Dosen Menjauh dari Realitas Publik

Kamis, 9 Jul 2026
Raja Ampat Gandeng ITN Malang, Wawiyai Disiapkan Jadi Kota Baru Pariwisata Berkelanjutan
Advertorial

Raja Ampat Gandeng ITN Malang, Wawiyai Disiapkan Jadi Kota Baru Pariwisata Berkelanjutan

Kamis, 9 Jul 2026
Next Post
penjual es dan Gus Miftah

5 Fakta Sunhaji Penjual Es Teh yang Mendadak Viral Usai Diolok-Olok Gus Miftah, Dapat Tawaran Umroh Hingga Diangkat Jadi Anggota Banser

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sepeda Motor Tabrak Pejalan Kaki di Lawang, 3 Orang Luka-luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kota Malang Siapkan Perda Penyakit Menular untuk Tangani HIV/AIDS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.