Tugumalang.id – Polresta Malang Kota membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor di wilayah Malang Raya. Setidaknya, ada 5 tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Mohammad Sholeh mengungkapkan bahwa 5 tersangka itu terdiri dari 3 eksekutor curanmor dan 2 sebagai penadah. Setidaknya, mereka telah mencuri 7 sepeda motor.
Menurutnya, kasus ini terungkap setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pihaknya berhasil menangkap pertama yakni 2 penadah hasil curian motor.
Baca Juga: Polisi Tangkap 1 Tersangka Curanmor di Singosari, 2 Tersangka Buron
Setelah dilakukan pengembangan, petugas kemudian berhasil menangkap 3 tersangka lainnya yakni pelaku atau eksekutor pencurian motor.
“Wilayah operasi mereka di Malang Raya. Ketiga pelaku ini kami amankan setelah menangkap penadah. Para pelaku ini beberapa diantaranya merupakan residivis pada kasus yang sama,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pihaknya menemukan fakta fakta terkait gerak geriknya sebelum melancarkan aksi pencurian motor. Mulai dari hunting hingga menetapkan targetnya.
Baca Juga: Terjebak di Gang Buntu saat Kabur, Tersangka Curanmor Diringkus Polisi
“Jadi para pelaku ini hunting dulu untuk mencari target. Setelah mendapatkan target, mereka langsung melakukan eksekusi menggunakan kunci T,” bebernya.
Bahkan salah satu aksi pencurian motor dilakukan setelah para pelaku mengetahui kondisi tempat tinggal korban. Pelaku berani memasuki kamar kos korban saat korban tidur untuk mengambil kunci motor.
“Kemudian mereka mengambil sepeda motor korban di parkiran kost beserta STNK yang ada di dalam jok sepeda motor,” ujarnya.
Kini, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun dan 480 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A