Rabu, Oktober 14, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Terbukti Tak Punya Izin, Toko Miras Sari Jaya 25 Malang yang Dipromosikan King Abdi Disanksi Tipiring Rp 10 Juta

Redaksi by Redaksi
Juli 30, 2025 7:45 pm
in Hukum & Kriminal
Sidang Tipiring kasus viralnya toko miras Sari Jaya 25 yang dipromosikan King Abdi. (Foto/ist)

Sidang Tipiring kasus viralnya toko miras Sari Jaya 25 yang dipromosikan King Abdi. (Foto/ist)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Kasus viralnya toko miras Sari Jaya 25 yang dipromosikan King Abdi telah memasuki sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Graha Purva Praja, Kota Malang pada Rabu (30/7/2025). Pemilik toko miras itu disanksi Tipiring dengan denda sebesar Rp 10 juta lantaran terbukti tak memiliki izin usaha.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan dan Perundang Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Malang, Denny Surya Wardana mengatakan bahwa pihak pemilik toko miras yang terletak di Jalan Soekarno-Hatta (Suhat) Kota Malang itu hadir langsung dalam sidang itu.

READ ALSO

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Baca Juga: Polisi Periksa King Abdi dan Segera Panggil Pemilik Toko Miras Sari Jaya 25 di Malang

“Alhamdulillah pemilik toko Sari Jaya 25 hadir memenuhi undangan sidang Tipiring. Hakim sudah memvonis dengan denda sebesar Rp 10 juta,” ucapnya.

Menurutnya, pemilik toko itu telah melanggar Perda No.4 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Dikatakan, sanksi denda maksimal pelanggaran perda ini sebesar Rp 50 juta.

“Denda maksimal dalam perda, Rp 50 juta, hakim memvonis Rp 10 juta,” ujarnya.

Denny mengungkapkan bahwa toko miras Sari Jaya 25 terbukti tak memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralhokol (SIUPMB) dan Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (ITPMB).

Baca Juga: King Abdi Minta Maaf Telah Promosikan Toko Miras di Kota Malang

“Pelanggarannya, toko Sari Jaya telah menerangkan dalam berita acara saksi bahwa telah menjual minuman beralkohol tapi tanpa dilengkapi SIUPMB dan ITPMB,” jelasnya.

Dia juga mengingatkan kepada pelaku usaha minuman beralkohol di Kota Malang untuk mematuhi regulasi yang ada, termasuk Perda No.4 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

“Sebagai pelaku usaha yang menjual minuman beralkohol harus tetap mematuhi perda ini, yang pada dasarnya setiap pelaku usaha minuman beralkohol wajib memiliki SIUPMB dan ITPMB,” urainya.

“Kemudian juga ada larangan menjual minuman beralkohol kepada yang belum berusia 21 tahun dan ibu hamil, serta wajib memasang stiker tersebut,” sambungnya.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh

Editor: Herlianto. A

Tags: King AbdiSari Jaya 25Sari Jaya 25 kena denda 10 jutaTipiring toko miras Kota Malang

Related Posts

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang
Hukum & Kriminal

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Rabu, 14 Okt 2026
Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap
Hukum & Kriminal

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Selasa, 13 Okt 2026
Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia
Hukum & Kriminal

Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia

Senin, 5 Okt 2026
Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong
Hukum & Kriminal

Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong

Senin, 5 Okt 2026
Next Post
Introvert bukan antisosial

Introvert Bukan Antisosial: Fakta, Mitos, dan Penjelasan Psikologi

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.