Monday, July 6, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Terbukti Tak Punya Izin, Toko Miras Sari Jaya 25 Malang yang Dipromosikan King Abdi Disanksi Tipiring Rp 10 Juta

Redaksi by Redaksi
July 30, 2025 7:45 pm
in Hukum & Kriminal
Sidang Tipiring kasus viralnya toko miras Sari Jaya 25 yang dipromosikan King Abdi. (Foto/ist)

Sidang Tipiring kasus viralnya toko miras Sari Jaya 25 yang dipromosikan King Abdi. (Foto/ist)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Kasus viralnya toko miras Sari Jaya 25 yang dipromosikan King Abdi telah memasuki sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Graha Purva Praja, Kota Malang pada Rabu (30/7/2025). Pemilik toko miras itu disanksi Tipiring dengan denda sebesar Rp 10 juta lantaran terbukti tak memiliki izin usaha.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan dan Perundang Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Malang, Denny Surya Wardana mengatakan bahwa pihak pemilik toko miras yang terletak di Jalan Soekarno-Hatta (Suhat) Kota Malang itu hadir langsung dalam sidang itu.

READ ALSO

Jasad Bayi Laki-laki Ditemukan Mengapung di Irigasi Bululawang

Warga Gondanglegi Gagalkan Aksi Curanmor, Dua Tersangka Diserahkan ke Polisi

Baca Juga: Polisi Periksa King Abdi dan Segera Panggil Pemilik Toko Miras Sari Jaya 25 di Malang

“Alhamdulillah pemilik toko Sari Jaya 25 hadir memenuhi undangan sidang Tipiring. Hakim sudah memvonis dengan denda sebesar Rp 10 juta,” ucapnya.

Menurutnya, pemilik toko itu telah melanggar Perda No.4 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Dikatakan, sanksi denda maksimal pelanggaran perda ini sebesar Rp 50 juta.

“Denda maksimal dalam perda, Rp 50 juta, hakim memvonis Rp 10 juta,” ujarnya.

Denny mengungkapkan bahwa toko miras Sari Jaya 25 terbukti tak memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralhokol (SIUPMB) dan Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (ITPMB).

Baca Juga: King Abdi Minta Maaf Telah Promosikan Toko Miras di Kota Malang

“Pelanggarannya, toko Sari Jaya telah menerangkan dalam berita acara saksi bahwa telah menjual minuman beralkohol tapi tanpa dilengkapi SIUPMB dan ITPMB,” jelasnya.

Dia juga mengingatkan kepada pelaku usaha minuman beralkohol di Kota Malang untuk mematuhi regulasi yang ada, termasuk Perda No.4 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

“Sebagai pelaku usaha yang menjual minuman beralkohol harus tetap mematuhi perda ini, yang pada dasarnya setiap pelaku usaha minuman beralkohol wajib memiliki SIUPMB dan ITPMB,” urainya.

“Kemudian juga ada larangan menjual minuman beralkohol kepada yang belum berusia 21 tahun dan ibu hamil, serta wajib memasang stiker tersebut,” sambungnya.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh

Editor: Herlianto. A

Tags: King AbdiSari Jaya 25Sari Jaya 25 kena denda 10 jutaTipiring toko miras Kota Malang

Related Posts

Jasad Bayi Laki-laki Ditemukan Mengapung di Irigasi Bululawang
Hukum & Kriminal

Jasad Bayi Laki-laki Ditemukan Mengapung di Irigasi Bululawang

Saturday, 4 Jul 2026
Warga Gondanglegi Gagalkan Aksi Curanmor, Dua Tersangka Diserahkan ke Polisi
Hukum & Kriminal

Warga Gondanglegi Gagalkan Aksi Curanmor, Dua Tersangka Diserahkan ke Polisi

Saturday, 4 Jul 2026
Komisaris Bank di Malang Jadi Tersangka Dugaan Kredit Fiktif Rp14,8 Miliar
Hukum & Kriminal

Komisaris Bank di Malang Jadi Tersangka Dugaan Kredit Fiktif Rp14,8 Miliar

Saturday, 4 Jul 2026
Sindikat narkoba di kota malang
Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Sindikat Narkoba di Kota Malang, Sita 2 Kg Sabu dan 490 Ribu Pil Double L

Friday, 3 Jul 2026
Mobil Honda Jazz yang dicuri tersangka. Foto: Polres Malang
Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Tersangka Perampokan Honda Jazz di Sumberpucung

Thursday, 2 Jul 2026
Ungkap kasus kekerasan seksual hingga KDRT oleh Satres PPA-PPO Polres Batu. Foto: Azmy
Hukum & Kriminal

KDRT dan Kekerasan Seksual Anak di Kota Batu Masih Eksis, Polisi Ungkap 6 Kasus

Thursday, 2 Jul 2026
Next Post
Introvert bukan antisosial

Introvert Bukan Antisosial: Fakta, Mitos, dan Penjelasan Psikologi

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sepeda Motor Tabrak Pejalan Kaki di Lawang, 3 Orang Luka-luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kota Malang Siapkan Perda Penyakit Menular untuk Tangani HIV/AIDS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.