Tugumalang.id – Kasus viralnya toko miras Sari Jaya 25 yang dipromosikan King Abdi telah memasuki sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Graha Purva Praja, Kota Malang pada Rabu (30/7/2025). Pemilik toko miras itu disanksi Tipiring dengan denda sebesar Rp 10 juta lantaran terbukti tak memiliki izin usaha.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan dan Perundang Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Malang, Denny Surya Wardana mengatakan bahwa pihak pemilik toko miras yang terletak di Jalan Soekarno-Hatta (Suhat) Kota Malang itu hadir langsung dalam sidang itu.
Baca Juga: Polisi Periksa King Abdi dan Segera Panggil Pemilik Toko Miras Sari Jaya 25 di Malang
“Alhamdulillah pemilik toko Sari Jaya 25 hadir memenuhi undangan sidang Tipiring. Hakim sudah memvonis dengan denda sebesar Rp 10 juta,” ucapnya.
Menurutnya, pemilik toko itu telah melanggar Perda No.4 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Dikatakan, sanksi denda maksimal pelanggaran perda ini sebesar Rp 50 juta.
“Denda maksimal dalam perda, Rp 50 juta, hakim memvonis Rp 10 juta,” ujarnya.
Denny mengungkapkan bahwa toko miras Sari Jaya 25 terbukti tak memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralhokol (SIUPMB) dan Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (ITPMB).
Baca Juga: King Abdi Minta Maaf Telah Promosikan Toko Miras di Kota Malang
“Pelanggarannya, toko Sari Jaya telah menerangkan dalam berita acara saksi bahwa telah menjual minuman beralkohol tapi tanpa dilengkapi SIUPMB dan ITPMB,” jelasnya.
Dia juga mengingatkan kepada pelaku usaha minuman beralkohol di Kota Malang untuk mematuhi regulasi yang ada, termasuk Perda No.4 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
“Sebagai pelaku usaha yang menjual minuman beralkohol harus tetap mematuhi perda ini, yang pada dasarnya setiap pelaku usaha minuman beralkohol wajib memiliki SIUPMB dan ITPMB,” urainya.
“Kemudian juga ada larangan menjual minuman beralkohol kepada yang belum berusia 21 tahun dan ibu hamil, serta wajib memasang stiker tersebut,” sambungnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A
























