Malang, Tugumalang.id – Komisi A DPRD Kota Malang mendesak agar toko minuman keras (miras) Sari Jaya 25 segera ditutup. Desakan ini muncul setelah beredarnya video konten kreator King Abdi yang mempromosikan toko miras tersebut dan dinilai berpotensi merusak moral generasi muda.
Ketua Komisi A DPRD Kota Malang, Leily Thresiyawati, mengecam keras konten video yang dianggap tidak pantas dan mendorong gaya hidup menyimpang di kalangan anak muda. Dalam video tersebut, King Abdi sempat melontarkan ajakan untuk memilih minuman keras dibandingkan es teh, yang kemudian menuai kecaman publik.
“Ini kan diunggah di media sosial dan mengajak anak muda untuk minum alkohol. Saya sangat tidak setuju. Kita harus melindungi generasi muda di Kota Malang,” tegas Leily, Jumat (18/7/2025).
Baca juga: Polisi Periksa King Abdi dan Segera Panggil Pemilik Toko Miras Sari Jaya 25 di Malang
Perda Harus Ditegakkan, Bukan Sekadar Minta Maaf
Meskipun King Abdi telah menyampaikan permintaan maaf usai diperiksa oleh pihak kepolisian, Leily menilai hal tersebut belum cukup. Ia menekankan pentingnya penegakan Peraturan Daerah (Perda) agar memberikan efek jera bagi pelanggar.
“Jangan semaunya sendiri. Kalau hanya minta maaf tapi tetap mengulangi, untuk apa ada Perda? Ini harus jadi pelajaran,” ujarnya.
Toko Miras Sari Jaya 25 Diduga Tak Miliki Izin
Leily juga mengungkapkan bahwa berdasarkan koordinasi dengan dinas terkait, toko miras Sari Jaya 25 ternyata tidak mengantongi izin resmi.
“Saya sudah tanya ke dinas, ternyata tokonya tidak berizin. Ya sudah, tutup saja. Ini demi kebaikan bersama,” katanya.
Ia pun meminta Pemerintah Kota Malang dan aparat penegak hukum bertindak cepat dan tegas dalam menertibkan toko miras tersebut.
DPRD Akan Panggil Pihak Terkait
Sebagai tindak lanjut, Komisi A DPRD Kota Malang berencana memanggil King Abdi, pemilik toko miras, serta pihak terkait dari Disnaker-PMPTSP dan Satpol PP untuk mengklarifikasi dan menyelesaikan kegaduhan yang muncul akibat konten promosi tersebut.
“Kenapa bisa usaha miras belum punya izin tapi sudah beroperasi. Apalagi promosinya seperti itu di media sosial,” ujarnya.
Baca juga: DPRD Kota Malang Kecam Promosi Provokatif Toko Miras Sari Jaya 25 yang Dinilai Berbahaya bagi Anak
Pihaknya juga mendorong Pemkot Malang agar lebih memperketat perizinan dan tak sembarangan meloloskan izin bagi usaha usaha yang rawan menimbulkan kegaduhan.
Pihaknya juga akan mengevaluasi perizinan usaha penjualan minuman beralkohol di Kota Malang.
“Jangan sampai perizinan ini asal asalan, harus tegas mana yang boleh dan tidak,” tandasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
redaktur: jatmiko
























