MALANG, Tugumalang.id – Dua warga Desa Bandungrejo, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang ditangkap polisi lantaran diduga menarik pungli serta menggelapkan uang tiket masuk ke Pantai Selok. Sejak tahun 2021, mereka kerap menarik uang masuk pada wisatawan, namun tidak memberikan tiket sebagai bukti pembayaran.
Dua tersangka tersebut bernama Muhammad Zainul Afkar (53) dan Jukianto (58). Mereka merupakan bagian dari Koperasi Ngudi Makmur Sukses yang bekerja sama dengan Perum Perhutani dalam mengelola Pantai Selok.
Kasatreskrim Polres Malang, Muchammad Nur mengatakan aksi ini terungkap setelah adanya laporan warga. Penyidik yang menyamar kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan pada Minggu (17/11/2024).
“Kami mendapatkan informasi bahwa sering terjadi pungutan-pungutan di pintu masuk kawasan wisata. Hal ini sangat merugikan wisatawan dan pelaku ekonomi setempat,” kata Nur saat konferensi pers di Mapolres Malang, Jumat (22/11/2024).
Baca Juga: Tanggapi Pungli di Pantai Balekambang, Perhutani KPH Malang Tegaskan Hanya Tarik Tiket Resmi
Selama dua jam, mereka mengamati ada beberapa kendaraan masuk ke dalam wisata yang berada di dekat Pantai Banyu Meneng. Wisatawan yang datang dimintai uang tiket masuk oleh petugas loket namun tidak mendapatkan karcis.
Penyidik pun mencoba masuk ke kawasan wisata. Mereka menyerahkan uang sebesar Rp70 ribu per wisatawan kepada petugas loket dan tidak mendapatkan karcis masuk. Padahal, harga tiket masuk resmi hanya sebesar Rp15 ribu per wisatawan. Penyidik kemudian mendatangi loket dan meminta keterangan dari dua petugas yang kemudian ditahan sebagai tersangka.
“Kepada penyidik, petugas loket menjelaskan bahwa benar telah melakukan penarikan uang masuk Pantai Selok tanpa memberikan karcis,” kata Nur.
Diketahui petugas loket telah mengumpulkan uang sebesar Rp8.250.000 dari wisatawan. Akan tetapi saat melakukan verifikasi jumlah tiket yang terjual, angka tersebut terlampau besar. Jumlah tiket yang terjual tercatat sejumlah Rp5.330.000. Artinya, terdapat selisih antara uang yang ditarik dan nilai tiket yang terjual.
Baca Juga: BKPSDM Kabupaten Malang Periksa Kepala Dispendukcapil Terkait Pungli KTP
Kedua tersangka kini telah ditahan di Rutan Polres Malang. Mereka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan juncto Pasal 374 KUHP sub Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Redaktur: jatmiko