Tugumalang.id – Pemerintah pusat melalui Kemenkes telah resmi menurunkan tarif tertinggi harga pemeriksaan Polymerase Chain Reaction (PCR) mandiri sebesar Rp 275 di Jawa-Bali. Sementara daerah lain di luar Jawa-Bali ditetapkan sebesar Rp 300 ribu.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemenkes RI Dirjen Pelayanan Kesehatan No HK 02.02/1/3843/2021 tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan PCR yang ditetapkan pada Rabu (27/10/2021).
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang, dr Husnul Muarif mengaku akan menyesuaikan tarif PCR di Kota Malang sesuai dengan SE yang telah ditetapkan tersebut.
“Kalau SE Dirjennya diterapkan mulai tanggal itu, mudah-mudahan nanti semua laboratorium PCR bisa menerapkan SE itu setelah tanggal penetapan itu,” harapnya, pada Kamis (28/10/2021).
Menurutnya, regulasi batas tarif tersebut harus ditaati oleh seluruh penyedia jasa pemeriksaan PCR. Untuk itu, Dinkes Kota Malang juga akan melakukan pemantauan terhadap penerapan batas tarif itu di sejumlah laboratorium pemeriksaan PCR di Kota Malang
Adapun sejumlah layanan kesehatan yang memiliki fasilitas laboratorium pemeriksaan PCR di Kota Malang di antaranya yakni RSSA, RS Lavallete, RSUB, RS Panti Nirmala, hingga Lab Klinik Prodia Kota Malang.
“Saya kira layanan kesehatan juga sudah harus tau terkait SE itu. Nanti akan kita pantaulah di beberapa laboratorium PCR yang ada di Kota Malang itu,” ujarnya.
Dia menambahkan, penetapan batas tarif tersebut memang sudah sesuai dengan harga bahan PCR. Disebutkan, bahan PCR yang paling mahal yakni ada di reagen.
Reporter: M Sholeh
Editor: Lizya Kristanti