Selasa, September 1, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Tanggapi Demo Nelayan Sendangbiru, Dinas Perikanan: Pungutan 5 Persen Hanya Berlaku untuk Perizinan Pusat

Redaksi by Redaksi
Mei 7, 2024 10:46 am
in News
Aksi nelayan tolak PNBP.

Aksi nelayan menolak PNBP, beberapa waktu lalu. Foto: dok. Nelayan Sendangbiru

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Malang, Victor Sembiring meluruskan aturan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar lima persen yang dikenakan pada nelayan. Pungutan ini hanya diberlakukan kepada nelayan yang melakukan penangkapan di atas 12 mil dan perizinannya ke pemerintah pusat.

Sehingga, tak semua nelayan dikenakan PNBP lima persen. Apabila nelayan hanya memiliki perizinan skala lokal ke Dinas Perikanan Provinsi Jawa Timur, maka mereka hanya perlu membayar retribusi sebesar tiga persen. Nelayan yang sudah membayar PNBP lima persen juga tidak perlu membayar retribusi tiga persen.

READ ALSO

RSUD Kanjuruhan Masuk Green Book Bappenas, Gedung dan Layanan KJSU Bakal Ditambah

Kunjungan Wisatawan ke Kota Batu Tembus 6,4 Juta Orang

“Kemarin kebijakannya apabila sudah kena PNBP, tidak perlu lagi bayar retribusi,” kata Victor saat ditemui belum lama ini.

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Malang
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Malang, Victor Sembiring. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Baca Juga: Tolak Pajak 5 Persen, Nelayan Sendangbiru Gelar Aksi Protes

Meski demikian, ia memahami keberatan dari para nelayan atas pungutan ini. Penerapan kebijakan dinilai masih belum ada sosialisasi dan toleransi terhadap kondisi nelayan.

“Itu masih polosan diterapkan begitu saja. Belum ada pembicaraan, pelunakan, dan toleransi, sehingga mereka (nelayan) keberatan,” kata Victor.

Belum lagi, menurut pemahaman nelayan, mereka harus membayar PNBP dan retribusi sekaligus. Mereka mengira pungutan yang ditetapkan berjumlah delapan persen dari total hasil tangkapan mereka. Oleh karena itu, para nelayan meminta kebijakan PNBP ditunda.

Menurut Victor, nantinya akan ada sosialisasi dan pemantapan oleh pemerintah pusat terkait PNBP. Untuk sementara, penarikan PNBP ditunda.

Baca Juga: Kenalkan Kopi Khas Malang, Bupati Hadiri Pekan Nasional Petani Nelayan XVI 2023

“Nanti kami bertemu dengan perwakilan nelayan dan perwakilan pelelangan, sekaligus dari pemerintah pusat menyampaikan aturan-aturan dan menjaring aspirasi,” jelas Victor.

PNBP sempat diterapkan kepada para nelayan yang beroperasi di sekitar Pantai Sendangbiru, Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, pada Jumat (26/4/2024). Nelayan yang keberatan atas kebijakan ini kemudian melakukan demo pada Senin (29/4/2024).

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko

Tags: Dinas Perikanan Kabupaten Malangnelayan sendangbiruPendapatan Negara Bukan PajakPNBP

Related Posts

RSUD Kanjuruhan Masuk Green Book Bappenas, Gedung dan Layanan KJSU Bakal Ditambah
News

RSUD Kanjuruhan Masuk Green Book Bappenas, Gedung dan Layanan KJSU Bakal Ditambah

Senin, 31 Agu 2026
Kunjungan Wisatawan ke Kota Batu Tembus 6,4 Juta Orang
News

Kunjungan Wisatawan ke Kota Batu Tembus 6,4 Juta Orang

Senin, 31 Agu 2026
Kandang Ayam di Kota Batu Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp600 Juta
News

Kandang Ayam di Kota Batu Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp600 Juta

Senin, 31 Agu 2026
66 Angkot Pelajar Gratis Mulai Beroperasi di Kota Malang
News

66 Angkot Pelajar Gratis Mulai Beroperasi di Kota Malang

Senin, 31 Agu 2026
Muktamar NU ke-35 Tetapkan Gus Kikin sebagai Ketua Umum PBNU
News

Muktamar ke-35 NU Tetapkan Gus Kikin sebagai Ketua Umum PBNU

Senin, 31 Agu 2026
Gus Muhaimin Dorong Pesantren Jadi Pusat Ilmu Pengetahuan dan Kemajuan
Advertorial

Gus Muhaimin Dorong Pesantren Jadi Pusat Ilmu Pengetahuan dan Kemajuan

Minggu, 30 Agu 2026
Next Post
Yudisium FEB Unisma 2024

FEB Unisma Gelar Yudisium 2024: Siapkan Lulusan Unggul untuk Masa Depan Ekonomi Bangsa

BERITA POPULER

  • Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.