Sabtu, Juli 18, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Tanggapi Demo Nelayan Sendangbiru, Dinas Perikanan: Pungutan 5 Persen Hanya Berlaku untuk Perizinan Pusat

Redaksi by Redaksi
Mei 7, 2024 10:46 am
in News
Aksi nelayan tolak PNBP.

Aksi nelayan menolak PNBP, beberapa waktu lalu. Foto: dok. Nelayan Sendangbiru

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Malang, Victor Sembiring meluruskan aturan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar lima persen yang dikenakan pada nelayan. Pungutan ini hanya diberlakukan kepada nelayan yang melakukan penangkapan di atas 12 mil dan perizinannya ke pemerintah pusat.

Sehingga, tak semua nelayan dikenakan PNBP lima persen. Apabila nelayan hanya memiliki perizinan skala lokal ke Dinas Perikanan Provinsi Jawa Timur, maka mereka hanya perlu membayar retribusi sebesar tiga persen. Nelayan yang sudah membayar PNBP lima persen juga tidak perlu membayar retribusi tiga persen.

READ ALSO

Dari Malang, Prabowo Klaim Indonesia Sudah Capai Swasembada Pangan

Wamentan, STAPA Center, dan HKTI Salurkan Alat Pertanian untuk 50 Gapoktan di Malang Raya

“Kemarin kebijakannya apabila sudah kena PNBP, tidak perlu lagi bayar retribusi,” kata Victor saat ditemui belum lama ini.

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Malang
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Malang, Victor Sembiring. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Baca Juga: Tolak Pajak 5 Persen, Nelayan Sendangbiru Gelar Aksi Protes

Meski demikian, ia memahami keberatan dari para nelayan atas pungutan ini. Penerapan kebijakan dinilai masih belum ada sosialisasi dan toleransi terhadap kondisi nelayan.

“Itu masih polosan diterapkan begitu saja. Belum ada pembicaraan, pelunakan, dan toleransi, sehingga mereka (nelayan) keberatan,” kata Victor.

Belum lagi, menurut pemahaman nelayan, mereka harus membayar PNBP dan retribusi sekaligus. Mereka mengira pungutan yang ditetapkan berjumlah delapan persen dari total hasil tangkapan mereka. Oleh karena itu, para nelayan meminta kebijakan PNBP ditunda.

Menurut Victor, nantinya akan ada sosialisasi dan pemantapan oleh pemerintah pusat terkait PNBP. Untuk sementara, penarikan PNBP ditunda.

Baca Juga: Kenalkan Kopi Khas Malang, Bupati Hadiri Pekan Nasional Petani Nelayan XVI 2023

“Nanti kami bertemu dengan perwakilan nelayan dan perwakilan pelelangan, sekaligus dari pemerintah pusat menyampaikan aturan-aturan dan menjaring aspirasi,” jelas Victor.

PNBP sempat diterapkan kepada para nelayan yang beroperasi di sekitar Pantai Sendangbiru, Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, pada Jumat (26/4/2024). Nelayan yang keberatan atas kebijakan ini kemudian melakukan demo pada Senin (29/4/2024).

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko

Tags: Dinas Perikanan Kabupaten Malangnelayan sendangbiruPendapatan Negara Bukan PajakPNBP

Related Posts

Dari Malang, Prabowo Klaim Indonesia Sudah Capai Swasembada Pangan
News

Dari Malang, Prabowo Klaim Indonesia Sudah Capai Swasembada Pangan

Jumat, 17 Jul 2026
Wamentan, STAPA Center, dan HKTI Salurkan Alat Pertanian untuk 50 Gapoktan di Malang Raya
News

Wamentan, STAPA Center, dan HKTI Salurkan Alat Pertanian untuk 50 Gapoktan di Malang Raya

Jumat, 17 Jul 2026
Kota Batu Hadirkan Sidang Terpadu Perwalian Anak
News

Kota Batu Hadirkan Sidang Terpadu Perwalian Anak

Jumat, 17 Jul 2026
Sudah Dibangun, Pemkot Malang Akan Buka Jalan Baru Tembusan Griya Shanta-Simpang Candi Panggung
News

Sudah Dibangun, Pemkot Malang Akan Buka Jalan Baru Tembusan Griya Shanta-Simpang Candi Panggung

Jumat, 17 Jul 2026
7 Layanan Kependudukan Sudah Bisa Diakses Secara Online, Warga Tak Perlu ke Disdukcapil
News

7 Layanan Kependudukan Sudah Bisa Diakses Secara Online, Warga Tak Perlu ke Disdukcapil

Jumat, 17 Jul 2026
42dc89d5 Adcc 4908 8e53 0c98de78d5d8
News

Panas! Sopir Angkot di Kota Malang Mengadu ke Dewan, Tolak Bus Trans Jatim Koridor 2

Kamis, 16 Jul 2026
Next Post
Yudisium FEB Unisma 2024

FEB Unisma Gelar Yudisium 2024: Siapkan Lulusan Unggul untuk Masa Depan Ekonomi Bangsa

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.