Rabu, Juli 8, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Tanam Ganja di Pekarangan Rumah, Pria di Wonosari Ditangkap Polisi

Redaksi by Redaksi
Desember 27, 2024 2:30 pm
in Hukum & Kriminal
Tersangka penanam ganja di pekarangan. Foto: Polres Malang

Tersangka penanam ganja di pekarangan. Foto: Polres Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Polres Malang menangkap seorang pria asal Desa Wonosari, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang berinisial AM (64) lantaran menanam ganja di pekarangan rumahnya.

Saat penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa 17 batang tanaman ganja yang ditanam di pot dan polybag berbagai ukuran.

READ ALSO

Polres Malang Bongkar Dua Arena Diduga Lokasi Judi Sabung Ayam di Singosari dan Gedangan

Dugaan Korupsi Pasar Induk Among Tani Batu Naik ke Penyidikan, Kejari Geledah Dua Kantor Dinas

Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto mengatakan penangkapan dilakukan di rumah tersangka pada Kamis (19/12/2024).

Beberapa jam sebelumnya, polisi menerima laporan warga tentang adanya aktivitas mencurigakan di rumah tersangka.

Baca Juga: Polresta Malang Kota Bongkar Peredaran Narkoba, 6 Tersangka dan 166,5 Kg Ganja Diamankan

“Setelah memastikan kebenaran (informasi dari warga), polisi melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Di halaman belakang rumahnya, petugas menemukan 17 batang ganja yang ditanam rapi,” ujar Dadang, Jumat (27/12/2024).

Barang bukti ganja yang ditanam di pot dan polybag. Foto: Polres Malang
Barang bukti ganja yang ditanam di pot dan polybag. Foto: Polres Malang

Tanaman ganja yang disita petugas memiliki tinggi bervariasi, mulai 15 hingga 50 centimeter. Seluruh barang bukti beserta tersangka langsung diamankan ke Mapolres Malang untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Dadang menambahkan, saat ini pihaknya masih mendalami dan menggali keterangan dari tersangka terkait pemasok bibit atau biji ganja yang ditanam itu. Polisi juga masih mendalami motif tersangka menanam ganja.

“Proses penyelidikan akan terus dilakukan secara mendalam,” kata Dadang.

Baca Juga: Polisi Sita 1 Kg Ganja dan 0,27 Gram Sabu Setelah Bekuk 2 Pengedar di Bululawang

Saat ini tersangka ditahan di Rutan Polres Malang. Ia dijerat Pasal 111 Ayat (1) atau (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.

Atas terungkapnya kasus ini, Dadang memberikan apresiasi kepada warga yang telah memberikan informasi pada pihak kepolisian. Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan praktik penanaman narkotika di lingkungan pemukiman warga.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak ragu melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan di sekitarnya. Sinergi antara masyarakat dan aparat kepolisian sangat penting untuk memberantas peredaran narkotika,” tutupnya.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: ganjatanam ganjatanam ganja di pekaranganWonosari

Related Posts

Polres Malang Bongkar Dua Arena Diduga Lokasi Judi Sabung Ayam di Singosari dan Gedangan
Hukum & Kriminal

Polres Malang Bongkar Dua Arena Diduga Lokasi Judi Sabung Ayam di Singosari dan Gedangan

Rabu, 8 Jul 2026
Dugaan Korupsi Pasar Induk Among Tani Batu Naik ke Penyidikan, Kejari Geledah Dua Kantor Dinas
Hukum & Kriminal

Dugaan Korupsi Pasar Induk Among Tani Batu Naik ke Penyidikan, Kejari Geledah Dua Kantor Dinas

Selasa, 7 Jul 2026
disiram solar
Hukum & Kriminal

Diduga Disiram Solar, Rumah Warga di Dau Malang Nyaris Ludes Terbakar

Senin, 6 Jul 2026
Polres Batu Ungkap 40 Kasus Narkoba Selama Semester I 2026, Barang Bukti Bernilai Rp136 Juta
Hukum & Kriminal

Polres Batu Ungkap 40 Kasus Narkoba Selama Semester I 2026, Barang Bukti Bernilai Rp136 Juta

Senin, 6 Jul 2026
Jasad Bayi Laki-laki Ditemukan Mengapung di Irigasi Bululawang
Hukum & Kriminal

Jasad Bayi Laki-laki Ditemukan Mengapung di Irigasi Bululawang

Sabtu, 4 Jul 2026
Warga Gondanglegi Gagalkan Aksi Curanmor, Dua Tersangka Diserahkan ke Polisi
Hukum & Kriminal

Warga Gondanglegi Gagalkan Aksi Curanmor, Dua Tersangka Diserahkan ke Polisi

Sabtu, 4 Jul 2026
Next Post
Polres Batu

Jaga Kedisiplinan, Polres Batu Tempatkan Ruang Sidang Etik Anggota di Gedung Terbuka

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sepeda Motor Tabrak Pejalan Kaki di Lawang, 3 Orang Luka-luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kota Malang Siapkan Perda Penyakit Menular untuk Tangani HIV/AIDS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.