MALANG, Tugumalang.id – Warung Kopi Cetol rupanya tak hanya dibuka di Pasar Gondanglegi. Para pemilik Warung Kopi Cetol juga membuka usaha serupa di rumah mereka masing-masing yang berlokasi di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Menurut pengakuan salah satu tersangka, Iswantini (54), ia mempekerjakan pramusaji Warung Kopi Cetol dalam dua shift. Pada pukul 09.00 – 15.00, mereka membuka warung di Pasar Gondanglegi. Lalu pada malam hari sekitar pukul 19.00 hingga 23.30, mereka membuka warung di rumah.
“(Ada pekerjaan tambahan) habis Isya sampai jam 23.30,” ujar Iswantini saat konferensi pers di Polres Malang, Senin (20/1/2025).
Baca Juga: 6 Pemilik Warung Kopi Cetol Ditetapkan Tersangka
Saat ditanya terkait pramusaji yang masih di bawah umur, tersangka mengatakan dirinya biasanya hanya merekrut perempuan dewasa. Akan tetapi, ia tetap menerima anak-anak tersebut karena mereka memaksa.
“Saya jadikan pegawai itu (biasanya) di atas 20 tahun. Tapi mereka (anak di bawah umur) itu memaksa,” kata Iswantini.
Selama menjadi pegawai, para pramusaji tersebut tinggal di rumah tersangka. Mereka mendapat fasilitas tempat tinggal dan makanan.
Kasatreskrim Polres Malang, Muchammad Nur membenarkan bahwa pemilik Warung Kopi Cetol tak hanya membuka bisnis di Pasar Gondanglegi. Mereka juga memiliki usaha serupa di rumah masing-masing.
“Malam hari, di rumah tersangka juga buka (Warung Kopi Cetol),” ujarnya.
Baca Juga: Tanggapi Penertiban Warung Kopi Cetol di Gondanglegi, Bupati Malang Akan Tindak Tegas Praktik Serupa
Setiap pramusaji digaji sebesar Rp600 ribu hingga Rp1 juta per bulan. Mereka mendapatkan tambahan pemasukan dari tip yang diberikan pengunjung. Tip tersebut bergantung layanan yang mereka berikan dan berkisar antara Rp10 ribu hingga Rp50 ribu.
Selain Iswantini, polisi juga menangkap lima pemilik Warung Kopi Cetol, yakni Saiful (41), Reni Sujiati alias Mama Reni (53), Luluk Yanti alias Mami Luluk (20), Siti Hapsiyah alias Tomblok (54), dan Suliswanto alias Papa Bedor (38). Sebagian tersangka merupakan warga Kecamatan Gondanglegi dan sebagian lagi merupakan warga Kecamatan Pagelaran.
Para pemilik Warung Kopi Cetol ini ditangkap atas dugaan tindak pidana perdagangan orang dan eksploitasi anak. Saat melakukan penertiban Warung Kopi Cetol pada Sabtu (4/1/2025) lalu, polisi mengamankan tujuh anak di bawah umur yang bekerja sebagai pramusaji. Warung Kopi Cetol sendiri merupakan warung dengan layanan plus plus dengan pekerja perempuan muda.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Redaktur: jatmiko