Rabu, Juni 3, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Tak Hanya di Pasar Gondanglegi, Pemilik Warung Kopi Cetol Juga Buka Usaha Serupa di Rumahnya

Redaksi by Redaksi
Januari 20, 2025 6:53 pm
in Hukum & Kriminal
Warung kopi cetol

Tersangka pemilik Warung Kopi Cetol saat digelandang polisi. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Warung Kopi Cetol rupanya tak hanya dibuka di Pasar Gondanglegi. Para pemilik Warung Kopi Cetol juga membuka usaha serupa di rumah mereka masing-masing yang berlokasi di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Menurut pengakuan salah satu tersangka, Iswantini (54), ia mempekerjakan pramusaji Warung Kopi Cetol dalam dua shift. Pada pukul 09.00 – 15.00, mereka membuka warung di Pasar Gondanglegi. Lalu pada malam hari sekitar pukul 19.00 hingga 23.30, mereka membuka warung di rumah.

READ ALSO

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Acara Kesenian Ngajum

Cekcok, Seorang Pria Bacok Pengunjung Warung Seafood di Singosari

“(Ada pekerjaan tambahan) habis Isya sampai jam 23.30,” ujar Iswantini saat konferensi pers di Polres Malang, Senin (20/1/2025).

Baca Juga: 6 Pemilik Warung Kopi Cetol Ditetapkan Tersangka

Saat ditanya terkait pramusaji yang masih di bawah umur, tersangka mengatakan dirinya biasanya hanya merekrut perempuan dewasa. Akan tetapi, ia tetap menerima anak-anak tersebut karena mereka memaksa.

“Saya jadikan pegawai itu (biasanya) di atas 20 tahun. Tapi mereka (anak di bawah umur) itu memaksa,” kata Iswantini.

Selama menjadi pegawai, para pramusaji tersebut tinggal di rumah tersangka. Mereka mendapat fasilitas tempat tinggal dan makanan.

Kasatreskrim Polres Malang, Muchammad Nur membenarkan bahwa pemilik Warung Kopi Cetol tak hanya membuka bisnis di Pasar Gondanglegi. Mereka juga memiliki usaha serupa di rumah masing-masing.

“Malam hari, di rumah tersangka juga buka (Warung Kopi Cetol),” ujarnya.

Baca Juga: Tanggapi Penertiban Warung Kopi Cetol di Gondanglegi, Bupati Malang Akan Tindak Tegas Praktik Serupa

Setiap pramusaji digaji sebesar Rp600 ribu hingga Rp1 juta per bulan. Mereka mendapatkan tambahan pemasukan dari tip yang diberikan pengunjung. Tip tersebut bergantung layanan yang mereka berikan dan berkisar antara Rp10 ribu hingga Rp50 ribu.

Selain Iswantini, polisi juga menangkap lima pemilik Warung Kopi Cetol, yakni Saiful (41), Reni Sujiati alias Mama Reni (53), Luluk Yanti alias Mami Luluk (20), Siti Hapsiyah alias Tomblok (54), dan Suliswanto alias Papa Bedor (38). Sebagian tersangka merupakan warga Kecamatan Gondanglegi dan sebagian lagi merupakan warga Kecamatan Pagelaran.

Para pemilik Warung Kopi Cetol ini ditangkap atas dugaan tindak pidana perdagangan orang dan eksploitasi anak. Saat melakukan penertiban Warung Kopi Cetol pada Sabtu (4/1/2025) lalu, polisi mengamankan tujuh anak di bawah umur yang bekerja sebagai pramusaji. Warung Kopi Cetol sendiri merupakan warung dengan layanan plus plus dengan pekerja perempuan muda.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Redaktur: jatmiko

Tags: pasar gondanglegipemilik warung kopi cetolWarung Kopi Cetol

Related Posts

Pencurian sepeda motor
Hukum & Kriminal

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Acara Kesenian Ngajum

Selasa, 2 Jun 2026
Ilustrasi pembacokan di Singosari. Foto: ilustrasi AI
Hukum & Kriminal

Cekcok, Seorang Pria Bacok Pengunjung Warung Seafood di Singosari

Sabtu, 30 Mei 2026
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin, menjelaskan soal gadis yang diduga diperkosa temannya. (Foto/M Sholeh)
Hukum & Kriminal

Gadis di Kota Malang Diduga Diperkosa Teman Saat Tidur, Polisi Lakukan Pemeriksaan

Sabtu, 30 Mei 2026
Ilustrasi pencurian kotak amal. Foto: ilustrasi AI
Hukum & Kriminal

Gasak Kotak Amal Masjid Tiga Kali, Pria di Lawang Ditangkap Polisi

Sabtu, 30 Mei 2026
Pedagang ayam bacok pedagang pasar
Hukum & Kriminal

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Senin, 25 Mei 2026
Ilustrasi seorang pria ancam pengguna jalan menggunakan senjata tajam. Foto: AI
Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kamis, 21 Mei 2026
Next Post
Warung Kopi Cetol

Masih di Bawah Umur, Pramusaji Warung Kopi Cetol Tak Izin pada Orang Tua

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengorbanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kota Malang Siapkan Perda Penyakit Menular untuk Tangani HIV/AIDS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.