MALANG – Kendati menuai banyak protes dari masyarakat, Pemkab Malang tidak melakukan revisi pemberlakukan jam malam pada Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap II, yang mulai berlaku 26 Januari – 8 Februari 2021.
“Kalau untuk jam malam sepertinya tidak ada revisi. Jadi lebih baik pesan take away, atau bungkus untuk bawa pulang kalau pesan makanan,” tegas Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Malang, Bowo, Senin (25/01/2020).
Bowo juga menjelaskan jika PPKM jilid pertama berakhir pada hari ini (Senin, 25/1), dan pihaknya masih akan tetap fokus pada operasi yustisi seperti sebelumnya.
”Tapi saat ini masih dalam proses penyusunan tahap kedua,” jelasnya.
Lebih lanjut Bowo mengatakan, jika penerapan PPKM sebenarnya sangat sederhana. Yaitu menegakkan protokol kesehatan.
“Intinya hanya menghindari kerumunan dan memakai masker secara tertib,” tuturnya.
Untuk operasi yustisi di tempat-tempat penginapan, Bowo mengatakan jika kegiatan tersebut hanyalah kegiata tentatif.
“Kegiatan itu sebenarnya bersifat mendadak atau tidak terjadwal. Karena itu (operasi yustisi di penginapan) tidak masuk dalam jadwal PPKM sebenarnya,” bebernya.
Terakhir, Bowo mengungkapkan bahwa Satpol PP Kabupaten Malang hingga kini belum menerima dana operasional PPKP tahap I. Namun, pihaknya bersama staf tetap semangat agar pelaksanaan PPKM berjalan sesuai harapan.
“Dana operasional itu untuk membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) secukupnya,” pungkasnya.