Tugumalang.id – Penanganan kasus dugaan tindak pengeroyokan yang melibatkan oknum jajaran pengurus KONI Kota Batu masih menggantung. Dari informasi dihimpun, jalur mediasi yang ditempuh oleh kedua pihak rupanya masih alot dan belum berbuah hasil.
Tiga terlapor dalam perkara ini, yakni SA, bersama H dan AD alias M diketahui menjalani mediasi lanjutan di Polres Batu bersama kuasa hukum korban, RC pada Senin malam (22/6/2026). Informasinya, hasil mediasi itu masih belum menuai kesepakatan.
Kuasa hukum korban, Teguh Suharto Utomo membenarkan jika hasil mediasi bersama pihak terlapor belum menghasilkan kepastian konkret. ”Iya belum ada. Kalau memang tidak ada kepastian, kami meminta proses hukum tetap berjalan,” ujar Teguh, Selasa (23/6/2026).
Baca Juga: Korban Desak Dugaan Pengeroyokan Libatkan Wakil Ketua KONI Kota Batu Diusut Tuntas
Ia menyebut ada 3 poin yang harus dipenuhi terlapor, yakni permintaan maaf secara terbuka dan tertulis atas dugaan tindakan kekerasan yang terjadi. Selain itu juga ada poin tentang tuntutan ganti rugi.
”Sejauh ini, 2 terlapor lain menyatakan bersedia meminta maaf dan mengakui. Sementara Pak SA masih belum mau mengakui tidak melakukan tindakan kekerasan. Sehingga malam kemarin masih belum ada titik temu,” ujarnya.
Mengingat progres dugaan kasus yang terus bergulir, Teguh menegaskan keseriusan komitmen berdamai dari pihak terlapor. Ia pun memberikan batas waktu tambahan selama 2×24 jam pasca mediasi. Jika dalam tenggat tersebut belum ada kejelasan, mereka memastikan tidak akan membuka ruang damai.
“Kami menunggu 2×24 jam untuk keputusan final. Kalau tetap tidak ada kepastian, proses akan kami lanjutkan tanpa mediasi lanjutan,” tegas Teguh.
Baca Juga: Kronologi Dugaan Pengeroyokan dan Perusakan di Pantai Wediawu Malang
Di sisi lain, penasihat hukum para terlapor, Suwito, belum bersedia memberikan tanggapan lebih jauh terkait hasil mediasi. “Sementara ini kami belum berkomentar,” ujarnya singkat.
Sementara itu, proses hukum di kepolisian tetap berjalan. Kasatreskrim Polres Batu, AKP Zaenal Arifin menegaskan penyelidikan masih berlangsung dan saat ini penyidik fokus pada agenda gelar perkara.
Menurutnya, seluruh keterangan saksi dan alat bukti yang telah dikumpulkan akan dipaparkan dalam forum tersebut untuk menentukan langkah hukum berikutnya. Hingga kini, penyidik telah memeriksa delapan saksi. ”Proses penyidikan terus berjalan dan saat ini kami fokus pada gelar perkara,” ujarnya.
Ia menegaskan, permintaan mediasi dari pihak terlapor tidak menghentikan tahapan penanganan perkara. Penyidik tetap bekerja sesuai prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku.
“Walaupun ada permintaan mediasi dari pihak terlapor, kami tetap menjalankan proses sesuai tahapan,” tegasnya.
Polres Batu memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, objektif dan transparan, dengan mengedepankan prinsip penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Editor: Herlianto. A


















