Tugumalang.id – Seorang pensiunan PLN berinisial JM (61) yang juga suami mutilasi istri di kediamannya Jalan Serayu, Kota Malang, pada Sabtu (30/12/2023) terancam hukuman mati. Tersangka terseret pasal berlapis.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, mengungkapkan bahwa korban sempat meninggalkan rumah karena tak betah dengan sikap tempramental tersangka yang juga kerap melakukan kekerasan.
Baca Juga: 5 Fakta Suami Mutilasi Istri di Kota Malang, Dipotong Jadi 10 Bagian
Setelah lebih dari 5 bulan tinggal di Bali, korban ditemukan tersangka sedang mengikuti kegiatan getering di Taman Krida Budaya Kota Malang pada 30 Desember 2023. Tersangka langsung memaksa korban untuk pulang.

Saat tiba di rumah, keduanya terlibat percekcokan. Tersangka menuduh korban memiliki orang ketiga. Namun tuduhan itu tidak terbuktikan hingga tersangka gelap mata dan memukul kepala korban.
Baca Juga: Begini Kronologi Suami Mutilasi Istri di Kota Malang
Saat terjatuh, korban dicekik dengan tongkat kayu hingga tewas. Kemudian tersangka memutilasi korban menjadi 10 bagian dan meletakkannya di sebuah ember.
“Dia memotong-motong tubuh korban karena jengkel, tapi dia juga ngaku dirasuki setan,” ungkapnya, Selasa (2/12/2023).
Berdasarkan hasil pemeriksaan kejiwaan, Danang mengatakan bahwa tersangka tak memiliki gangguan kejiwaan.
Kemudian salah seorang saksi menerangkan bahwa tersangka pernah bercerita memiliki keinginan untuk menghabisi korban saat berjumpa dengan korban.
“Dari alat bukti yang kami sita, ada dugaan mutilasi ini sudah direncanakan. Karena pelaku sudah menyiapkan peralatan seperti kantong kresek ukuran besar, diduga untuk menghilangkan jasad korban,” bebernya.
“Tersangka dijerat Pasal 351 ayat 3, sub pasal 338, sub pasal 340, sub pasal 44 ayat 3 UU No.23/2004 dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati,” tandasnya.
Baca berita tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A