Oleh: Firdaus Cahyadi*
Tugumalang.id – Di pertengahan 2025 silam, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin kembali menegaskan komitmen kuat pemerintah untuk menurunkan angka stunting nasional menjadi 14,2% pada tahun 2029, sesuai dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Penurunan angka stunting menjadi penting di tengah bonus demografi yang terjadi di Indonesia. Tanpa penurunan angka stunting, bonus demografi akan berubah menjadi sebuah kutukan demografi dan cita-cita Indonesia emas akan melayang dengan sendirinya.
Target ambisius pemerintah untuk menurunkan prevalensi stunting hingga 14,2 persen dan menuju nol pada 2030 telah menggerakkan mesin birokrasi hingga ke level desa. Namun, jika kita mengamati lebih dalam, ada yang janggal dalam narasi besar pengentasan stunting kita.
Baca Juga: DPRD Kota Malang Minta Tutup SPPG yang Main-Main Kualitas Menu MBG
Selama ini, stunting cenderung direduksi hanya sekedar masalah medis-biologis. Padahal persoalan stunting juga terkait dengan kekurangan asupan protein, kegagalan pola asuh, atau buruknya literasi gizi sang ibu.
Akibatnya, solusi untuk mengurangi stunting seperti tercerabut dari akar persoalan yang sesugguhnya. Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang merupakan andalan Presiden Prabowo Subianto, menjadi salah satu contohnya.
MBG yang hampir menguras APBN itu seperti hanya bagi-bagi telur, susu, dan biskuit pabrikan secara masif. Padahal, stunting bukan sekadar masalah apa yang masuk ke mulut. Stuntinng adalah manifestasi dari ketimpangan kuasa atas sumber daya.
Stunting adalah alarm kerusakan hubungan antara manusia, lingkungan, dan akses terhadap ruang hidup. Ini tampaknya yang luput dari identifikasi persoalan dalam merancang program MBG.
Persoalan stunting tidak berdiri di ruang hampa. Masalah gizi adalah dampak dari konfigurasi ekonomi-politik yang menentukan siapa yang boleh mengakses tanah, air, dan udara bersih.
Ironi ini muncul saat kita melihat daerah-daerah kaya sumber daya alam ekstraktif justru memiliki angka stunting yang tinggi. Program MBG sama sekali tidak mempertimbangkan persoalan akses atas sumberdaya alam yang timpang ini.
Baca Juga: Menu MBG di Kota Malang Ada Belatungnya
Berdasarkan Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) 2024 yang dirilis oleh Kementerian Kesehatan menyebutkan bahwa Papua Pegunungan menduduki peringkat pertama dengan prevalensi stunting mencapai 40%.
Di posisi kedua terdapat Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan 37%. Sulawesi Barat menyusul dengan persentase 35,4%, diikuti Papua Tengah dengan 32,5%.
Propinsi-propinsi dengan angka stunting tinggi itu adalah daerah yang kaya sumberdaya alam. Bagaimana mungkin anak-anak di lingkar tambang raksasa mengalami malnutrisi? Jawabannya jelas, ekspansi industri sering kali memutus akses masyarakat lokal terhadap pangan bergizi.
Hutan yang dulunya menyediakan protein hutan dan buah-buahan berganti menjadi tambang dan perkebunan skala besar. Sungai yang dulunya menjadi sumber ikan dan air bersih tercemar limbah.
Ketika sumber pangan mandiri hilang, masyarakat dipaksa masuk ke dalam ketergantungan pasar. Di sinilah letak ketimpangannya, masyarakat kehilangan kedaulatan pangannya dan terpaksa mengonsumsi pangan olahan (ultra-processed food/UPF) yang rendah nutrisi namun tinggi kalori.
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang, pada September 2025, seperti ditulis di berberapa media massa, menegaskan bahwa penerapan larangan penggunaan makanan kemasan pabrik atau UPF dalam program MBG.
Ironisnya, tak berselang lama, BGN justru melalui surat edaran yang terbit pada 26 September 2025 menyatakan masih akan menggunakan makanan UPF pada menu MBG. Namun, UPF yang digunakan fokus pada yang diproduksi UMKM lokal. Persoalan UPF sejatinya bukan siapa yang memproduksinya, namun pada proses produksinya yang dinilai tidak sehat.
Air dan Politik Eksklusi
Faktor kedua yang sering luput adalah sanitasi dan air bersih. Secara medis, stunting dipicu oleh infeksi berulang akibat lingkungan yang tidak sehat. Namun, akses air bersih bukan sekadar masalah perilaku cuci tangan, melainkan masalah komodifikasi air itu sendiri.
Di banyak wilayah pinggiran kota dan pesisir, air bersih telah menjadi barang dagangan yang mahal akibat privatisasi atau kerusakan akuifer oleh industri.
Bagi keluarga miskin, memilih antara membeli air bersih atau membeli protein adalah pilihan yang mustahil. Selama negara belum mampu menjamin air bersih sebagai hak dasar yang bebas dari logika pasar, selama itu pula intervensi MBG akan sia-sia.
Jika kita ingin benar-benar memutus rantai stunting, kita perlu berani keluar dari pendekatan bantuan sosial, seperti MBG menuju keadilan ekologis. Ada tiga langkah struktural yang mendesak untuk dilakukan.
Pertama, mengembalikan kedaulatan pangan. Pengentasan stunting harus sejalan dengan reforma agraria. Petani dan masyarakat adat harus memiliki jaminan atas tanah mereka untuk menanam pangan lokal.
Kita harus berhenti menyeragamkan standar gizi dengan susu impor atau beras semata, dan mulai memuliakan pangan lokal (sagu, umbi, ikan lokal) yang secara ekologis lebih berkelanjutan dan bergizi.
Kedua, menghentikan komodifikasi air bersih. Pemerintah harus memperlakukan infrastruktur air bersih dan sanitasi sebagai investasi kesehatan publik yang primer, bukan proyek komersial.
Perlindungan terhadap daerah tangkapan air dari ekspansi industri adalah langkah preventif stunting yang jauh lebih efektif daripada sekadar membagikan suplemen gizi.
Ketiga, regulasi industri pangan. Perlu ada kebijakan politik yang tegas untuk membatasi infiltrasi pangan tidak sehat ke wilayah-wilayah rentan.
Pajak untuk makanan tinggi gula dan olahan, serta subsidi untuk distribusi protein segar ke pelosok, adalah bentuk kehadiran negara dalam mengatur pasar demi kesehatan generasi mendatang.
Stunting adalah cermin retak pembangunan kita. Ia menunjukkan bahwa ada yang salah dengan cara kita mengelola bumi. Mengatasi stunting bukan hanya tugas ahli gizi, tapi juga tugas menteri kehutanan, menteri lingkungan hidup, dan pembuat kebijakan agraria.
Program MBG yang diklaim menjadi solusi dari persoalan stunting tampaknya telah tercerabut dari akar persoalan yang justru akan diselesaikan.
Program MBG telah salah mengidentifikasi persoalan stunting dan pangan. Kesalahan dalam mengidentifikasi itu berlanjut pada kesalahan dalam merumuskan solusi. Dalam konteks ini MBG adalah program yang sejak awal dirancang untuk gagal dalam mengatasi stunting.
Untuk keluar dari lingkaran setan yang berujung kegagalan program mengatasi stunting, program MBG harus dihentikan terlebih dahulu.
Para pengambil kebijakan perlu kembali duduk bersama dengan para akademisi, aktivis pangan dan para pihak lainnya untuk merancang ulang program mengatasi stunting.
Memaksakan untuk terus menjalankan program MBG bukan hanya akan menguras uang pajak rakyat di APBN namun juga akan menjadi bencana pangan bagi masyarakat.
*Penulis adalah Mahasiswa Program Doktoral, Program studi Sosiologi Pedesaan, IPB
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Editor: Herlianto. A
























