Sabtu, Agustus 15, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Catatan

Malang dan Ilusi Pembangunan: Ketika Ruang Terbuka Hijau Dikorbankan, Siapa yang Dilayani?

Redaksi by Redaksi
Juni 29, 2026 9:17 pm
in Catatan
Ruang hijau

Ilustrasi: Aksi demo aktivis PMII di Kota Malang. dok/pribadi

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Oleh: Satriyo Panji Sadewo*

Ada yang keliru dalam cara kita memahami pembangunan kota hari ini. Kota Malang tumbuh pesat dengan gedung menjulang, kawasan komersial meluas, dan investasi terus berdatangan. Namun, di balik geliat itu, ada satu pertanyaan mendasar yang jarang diajukan secara jujur: apakah pembangunan ini benar-benar untuk warga, atau justru meninggalkan mereka dalam krisis ruang hidup?

READ ALSO

Tambakberas, dari Darah Ranggalawe ke Muktamar NU

Digital Holopis Kuntul Baris dan Ketahanan Sosial Kita

Fakta menunjukkan Kota Malang belum mampu memenuhi standar minimal Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007. Menurut Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, RTH Kota Malang hanya berada di kisaran 3,44 persen, jauh dari ketentuan minimal 20 persen RTH publik. Artinya, masih terdapat kekurangan 16,56 persen ruang hijau yang seharusnya menjadi hak ekologis warga.

Selama ini, masyarakat kerap disuguhkan data yang menyebut luas RTH publik Kota Malang berada di kisaran 17 persen. Namun, seperti yang diungkapkan Dito, terdapat kerancuan besar di balik klaim tersebut. Angka 17 persen itu hanya merujuk pada luas wilayah hijau berdasarkan pantauan satelit. Padahal, secara hukum, sekadar terlihat hijau dari atas tidak lantas membuatnya sah disebut sebagai RTH publik yang sesuai dengan standar regulasi.

Kesenjangan tersebut bukan sekadar persoalan teknis tata kota. Hal itu merupakan cerminan arah pembangunan yang bias, di mana ruang ekonomi tumbuh lebih cepat daripada ruang ekologis. Kota dikembangkan, tetapi tidak ditata keberlanjutan. Pertumbuhan dikejar, tetapi keseimbangan diabaikan.

Dalam kerangka yang lebih luas, persoalan RTH di Kota Malang harus dibaca sebagai problem ideologis dalam tata kelola pembangunan. Negara melalui pemerintah daerah yang seharusnya hadir untuk memastikan bahwa ruang kota tidak sepenuhnya tunduk pada logika pasar.

Baca juga: Ruang Terbuka Hijau Kota Malang Tidak Sesuai Undang-Undang

Namun yang terjadi justru sebaliknya, alih fungsi lahan berlangsung masif, ruang terbuka menyusut, dan kepentingan publik perlahan tersingkir oleh ekspansi kapital ruang.

Fenomena urban sprawl dan pertumbuhan kawasan terbangun yang tidak terkendali semakin mempertegas arah tersebut. Lahan yang semestinya menjadi ruang resapan, ruang interaksi sosial, dan ruang keseimbangan ekologis, berubah menjadi komoditas. Kota kehilangan daya dukungnya, sementara warga dipaksa beradaptasi dengan lingkungan yang kian tidak ramah.

Dampaknya bukan sekadar pada wajah kota, tetapi pada kualitas hidup. Minimnya ruang hijau berkontribusi pada meningkatnya suhu kota, menurunnya kualitas udara, serta berkurangnya daya resap air yang berujung pada potensi banjir dan genangan.

Dalam konteks sosial, keterbatasan ruang publik juga mempersempit ruang interaksi warga, yang pada akhirnya mempengaruhi kohesi sosial.

Di titik ini, persoalan RTH tidak bisa lagi dipandang sebagai isu pelengkap pembangunan. Ia adalah isu keadilan. Ketika ruang hijau menyusut, yang hilang bukan hanya pohon dan taman, tetapi juga hak warga atas lingkungan yang sehat dan layak.

Baca juga: Ruang Terbuka Hijau Kota Malang Tersisa 18 Persen

Negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menjamin hal tersebut. Pasal 28H UUD NRI Tahun 1945 secara tegas menyatakan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Maka, kegagalan dalam memenuhi proporsi minimal RTH bukan sekadar kekurangan administratif, melainkan bentuk kelalaian dalam memenuhi hak dasar warga negara.

Oleh karena itu, diperlukan keberanian politik untuk mengoreksi arah pembangunan kota. Penataan ruang harus dikembalikan pada prinsip keadilan ekologis yang di mana kepentingan publik menjadi prioritas utama, bukan sekadar variabel yang dinegosiasikan. Pengendalian alih fungsi lahan harus ditegakkan secara tegas, bukan kompromistis.

Selain itu, optimalisasi ruang-ruang tersisa seperti sempadan sungai, jalur hijau, dan lahan tidur harus menjadi langkah konkret yang segera dilakukan. Lebih dari itu, partisipasi publik harus diperkuat agar warga tidak hanya menjadi objek pembangunan, tetapi subjek yang memiliki kendali atas ruang hidupnya.

Kota Malang hari ini berada di persimpangan: melanjutkan pembangunan yang eksploitatif atau bertransformasi menuju kota yang berkeadilan dan berkelanjutan. Pilihan ini bukan semata pilihan teknokratis, melainkan pilihan politik.

Pada akhirnya, sejarah akan mencatat apakah kota ini dibangun untuk kehidupan atau justru mengorbankannya.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

*Ketua Bidang Gerakan PMII Kota Malang

editor: jatmiko

Tags: alih fungsi lahanDito Arief NurakhmadiDPRD Kota MalangKeadilan Ekologiskota malangLingkungan HidupopiniPembangunan Kota MalangRTH Kota MalangRuang Terbuka HijauTata RuangUrban Sprawl

Related Posts

Tambakberas, dari Darah Ranggalawe ke Muktamar NU
Catatan

Tambakberas, dari Darah Ranggalawe ke Muktamar NU

Jumat, 14 Agu 2026
Digital Holopis Kuntul Baris dan Ketahanan Sosial Kita
Catatan

Digital Holopis Kuntul Baris dan Ketahanan Sosial Kita

Senin, 10 Agu 2026
21 Jam Ngaji Gus Baha Malang-Rembang
Catatan

21 Jam Ngaji Gus Baha Malang-Rembang

Sabtu, 8 Agu 2026
Kyai Fuad Mun'im Ploso, Bau Rokok yang Khas, dan Hati Yang Menghadirkan
Catatan

Kyai Fuad Mun’im Ploso, Bau Rokok yang Khas, dan Hati yang Menghadirkan

Jumat, 7 Agu 2026
Ketika Biaya Hidup Membuka Pintu Eksploitasi Seksual
Catatan

Ketika Biaya Hidup Membuka Pintu Eksploitasi Seksual

Senin, 3 Agu 2026
Guru yang Menggenggam Tangan Muridnya: Mengenang 24 Tahun Kepergian Ustadz Abdullah Bin Awad Abdun
Catatan

Guru yang Menggenggam Tangan Muridnya: Mengenang 24 Tahun Kepergian Ustadz Abdullah Bin Awad Abdun

Sabtu, 1 Agu 2026
Next Post
UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

PSGAD LP2M UIN Maulana Malik Ibrahim Malang Teliti DIFAJEK untuk Dorong Kesetaraan dan Pemberdayaan Disabilitas

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 07222026 2
Advtm 07222026 1
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.