Jumat, Agustus 28, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Berita

Soal PSBB, Sanusi Pilih Ikuti Instruksi Pemerintah Pusat

Redaksi by Redaksi
Januari 8, 2021 5:26 pm
in Berita
Bupati Malang, Muhammad Sanusi.(foto: Rizal Adhi Pratama).

Bupati Malang, Muhammad Sanusi.(foto: Rizal Adhi Pratama).

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG – Menyusul Keputusan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali yang rencananya digelar pada 11 – 25 Januari 2021. Bupati Malang, Muhammad Sanusi, menegaskan dirinya akan mengikuti instruksi dari pemerintah pusat dan bukan keputusan tiga Kepala Daerah di Malang Raya.

“Tidak ada perubahan karena merupakan instruksi Gubernur. Karena tidak boleh membuat kebijakan yang bertentangan dengan keputusan kementerian,” ujar Sanusi usai video conference bersama Gubernur Jawa Timur di Pendopo Agung Kabupaten Malang pada Jumat (08/01/2020).

READ ALSO

Anggota DPRD Kota Malang Usul Ada Ruang Kreatif di Setiap Sudut Fasilitas Publik

Warga RT 05 Joyo Agung Bersatu dalam Festival Harmoni Kemerdekaan RI ke-81

Oleh karena itu, Alumni Pondok Pesantren Raudlatul Ulum 1 Ganjaran ini menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang bakal menerapkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 kepada seluruh Kepala Daerah di Jawa dan Bali.

Diantaranya bagi perkantoran hanya boleh diisi oleh 25 persen dari pegawainya. Sementara 75 persen lainnya bekerja dari rumah.

Namun, untuk sektor esensial yang terkait kebutuhan pokok diperbolehkan 100 persen namun tetap dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Kegiatan belajar mengajar wajib dilaksanakan secara daring atau sekolah online.

Kegiatan restauran hanya boleh melayani 25 persen dari kapasitas untuk dine in. Dan jam operasional wajib hanya sampai pukul 19.00 WIB.

Pembatasan kapasitas untuk tempat ibadah juga hanya diperbolehkan 25 persen dari kapasitas.

Dan untuk kegiatan konstruksi diperbolehkan beroperasi 100 persen, namun dengan protokol kesehatan secara ketat.

Sementara itu, kebijakan ini ternyata memiliki perbedaan dengan kesepakatan tiga Kepala Daerah di Malang Raya. Diantaranya dari sisi jam operasional, di Malang Raya pertokoan boleh buka sampai pukul 20.00 WIB.

Sementara restauran diperbolehkan diisi oleh 50 persen pelanggan untuk pesanan dine in.

Dan tempat ibadah diperbolehkan diisi oleh 50 persen dari kapasitas tempat ibadah tersebut.

Reporter

Tags: Bupati MalangMalang RayaPSBBSanusi

Related Posts

Anggota DPRD Kota Malang Usul Ada Ruang Kreatif di Setiap Sudut Fasilitas Publik
Berita

Anggota DPRD Kota Malang Usul Ada Ruang Kreatif di Setiap Sudut Fasilitas Publik

Kamis, 27 Agu 2026
Perayaan HUT ke-81 Republik Indonesia di Perumahan White House Joyo Agung, RT 05/RW 13, pada Sabtu (8/8/2026). Foto/dok
Berita

Warga RT 05 Joyo Agung Bersatu dalam Festival Harmoni Kemerdekaan RI ke-81

Sabtu, 8 Agu 2026
Jembatan Bunul, Salah Satu Jalan Alternatif di Kota Malang Khusus Pejalan Kaki dan Kendaraan Roda Dua (Foto: Google Maps)
Berita

Sering Bikin Salah Belok, 5 Jalan Penghubung di Malang Ini Tidak Bisa Dilalui Mobil

Selasa, 2 Jun 2026
Ilustrasi Orang Menonton Video Pendek di Sosial Media (Foto: Pinterest)
Berita

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

Jumat, 8 Mei 2026
Ilustrasi ikan sapu-sapu. Foto: Wikipedia
Berita

Fakta Mengerikan Invasi Ikan Sapu-Sapu Bagi Ekologi

Selasa, 28 Apr 2026
Kubah Masjid At-Taqwa di Karangploso jatuh akibat terpaan angin kencang. Foto: BPBD Kabupaten Malang
Berita

Angin Kencang di Karangploso Rusak 10 Bangunan, Kerugian Total Rp119,5 Juta

Selasa, 7 Okt 2025
Next Post
Bupati Malang Muhammad Sanusi

Jembatan Ambrol di Dusun Druju Dibangun Kembali dengan Anggaran Rp 2 Miliar

BERITA POPULER

  • Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.