Sabtu, Mei 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Berita

Soal PSBB, Sanusi Pilih Ikuti Instruksi Pemerintah Pusat

Redaksi by Redaksi
Januari 8, 2021 5:26 pm
in Berita
Bupati Malang, Muhammad Sanusi.(foto: Rizal Adhi Pratama).

Bupati Malang, Muhammad Sanusi.(foto: Rizal Adhi Pratama).

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG – Menyusul Keputusan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali yang rencananya digelar pada 11 – 25 Januari 2021. Bupati Malang, Muhammad Sanusi, menegaskan dirinya akan mengikuti instruksi dari pemerintah pusat dan bukan keputusan tiga Kepala Daerah di Malang Raya.

“Tidak ada perubahan karena merupakan instruksi Gubernur. Karena tidak boleh membuat kebijakan yang bertentangan dengan keputusan kementerian,” ujar Sanusi usai video conference bersama Gubernur Jawa Timur di Pendopo Agung Kabupaten Malang pada Jumat (08/01/2020).

READ ALSO

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

Fakta Mengerikan Invasi Ikan Sapu-Sapu Bagi Ekologi

Oleh karena itu, Alumni Pondok Pesantren Raudlatul Ulum 1 Ganjaran ini menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang bakal menerapkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 kepada seluruh Kepala Daerah di Jawa dan Bali.

Diantaranya bagi perkantoran hanya boleh diisi oleh 25 persen dari pegawainya. Sementara 75 persen lainnya bekerja dari rumah.

Namun, untuk sektor esensial yang terkait kebutuhan pokok diperbolehkan 100 persen namun tetap dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Kegiatan belajar mengajar wajib dilaksanakan secara daring atau sekolah online.

Kegiatan restauran hanya boleh melayani 25 persen dari kapasitas untuk dine in. Dan jam operasional wajib hanya sampai pukul 19.00 WIB.

Pembatasan kapasitas untuk tempat ibadah juga hanya diperbolehkan 25 persen dari kapasitas.

Dan untuk kegiatan konstruksi diperbolehkan beroperasi 100 persen, namun dengan protokol kesehatan secara ketat.

Sementara itu, kebijakan ini ternyata memiliki perbedaan dengan kesepakatan tiga Kepala Daerah di Malang Raya. Diantaranya dari sisi jam operasional, di Malang Raya pertokoan boleh buka sampai pukul 20.00 WIB.

Sementara restauran diperbolehkan diisi oleh 50 persen pelanggan untuk pesanan dine in.

Dan tempat ibadah diperbolehkan diisi oleh 50 persen dari kapasitas tempat ibadah tersebut.

Reporter

Tags: Bupati MalangMalang RayaPSBBSanusi

Related Posts

Ilustrasi Orang Menonton Video Pendek di Sosial Media (Foto: Pinterest)
Berita

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

Jumat, 8 Mei 2026
Ilustrasi ikan sapu-sapu. Foto: Wikipedia
Berita

Fakta Mengerikan Invasi Ikan Sapu-Sapu Bagi Ekologi

Selasa, 28 Apr 2026
Kubah Masjid At-Taqwa di Karangploso jatuh akibat terpaan angin kencang. Foto: BPBD Kabupaten Malang
Berita

Angin Kencang di Karangploso Rusak 10 Bangunan, Kerugian Total Rp119,5 Juta

Selasa, 7 Okt 2025
Yai Mim membeberkan rencana pindah rumah (M Sholeh)
Berita

Usai Jalani Pemeriksaan Polisi, Yai Mim Ungkap Rencana Pindah Rumah

Selasa, 7 Okt 2025
Kursi kursi yang dipersiapkan untuk audiens acara dakwah Dr Zakir Naik di Starion Gajayana, Kota Malang. (Foto/M Sholeh)
Berita

Panitia Siapkan 10 Ribu Kursi untuk Acara Dakwah Dr Zakir Naik di Stadion Gajayana Malang

Kamis, 10 Jul 2025
Jemaah haji asal Kepanjen, Sukardi dilaporkan hilang di Makkah. Foto: dok. Keluarga
Berita

Jemaah Haji Asal Kabupaten Malang Dilaporkan Hilang di Makkah

Selasa, 24 Jun 2025
Next Post
Bupati Malang Muhammad Sanusi

Jembatan Ambrol di Dusun Druju Dibangun Kembali dengan Anggaran Rp 2 Miliar

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Malang PSI Tancap Gas Perkuat Akar Partai, 84 Ribu Bendera Disebar di Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.