Thursday, May 19, 2022
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Asli Malang
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Budaya
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Tugu TV
  • Catatan
  • Home
  • Asli Malang
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Budaya
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Tugu TV
  • Catatan
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Berita

Soal PSBB, Sanusi Pilih Ikuti Instruksi Pemerintah Pusat

Redaksi by Redaksi
January 8, 2021 5:26 pm
in Berita
Bupati Malang, Muhammad Sanusi.(foto: Rizal Adhi Pratama).

Bupati Malang, Muhammad Sanusi.(foto: Rizal Adhi Pratama).

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG – Menyusul Keputusan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali yang rencananya digelar pada 11 – 25 Januari 2021. Bupati Malang, Muhammad Sanusi, menegaskan dirinya akan mengikuti instruksi dari pemerintah pusat dan bukan keputusan tiga Kepala Daerah di Malang Raya.

“Tidak ada perubahan karena merupakan instruksi Gubernur. Karena tidak boleh membuat kebijakan yang bertentangan dengan keputusan kementerian,” ujar Sanusi usai video conference bersama Gubernur Jawa Timur di Pendopo Agung Kabupaten Malang pada Jumat (08/01/2020).

READ ALSO

Puluhan Monyet di Wendit Masuk ke Permukiman Warga

Gadis di Sumbermanjing Wetan yang Hilang Sempat Dijanjikan Uang Rp 50 Juta

Oleh karena itu, Alumni Pondok Pesantren Raudlatul Ulum 1 Ganjaran ini menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang bakal menerapkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 kepada seluruh Kepala Daerah di Jawa dan Bali.

Diantaranya bagi perkantoran hanya boleh diisi oleh 25 persen dari pegawainya. Sementara 75 persen lainnya bekerja dari rumah.

Namun, untuk sektor esensial yang terkait kebutuhan pokok diperbolehkan 100 persen namun tetap dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Kegiatan belajar mengajar wajib dilaksanakan secara daring atau sekolah online.

Kegiatan restauran hanya boleh melayani 25 persen dari kapasitas untuk dine in. Dan jam operasional wajib hanya sampai pukul 19.00 WIB.

Pembatasan kapasitas untuk tempat ibadah juga hanya diperbolehkan 25 persen dari kapasitas.

Dan untuk kegiatan konstruksi diperbolehkan beroperasi 100 persen, namun dengan protokol kesehatan secara ketat.

Sementara itu, kebijakan ini ternyata memiliki perbedaan dengan kesepakatan tiga Kepala Daerah di Malang Raya. Diantaranya dari sisi jam operasional, di Malang Raya pertokoan boleh buka sampai pukul 20.00 WIB.

Sementara restauran diperbolehkan diisi oleh 50 persen pelanggan untuk pesanan dine in.

Dan tempat ibadah diperbolehkan diisi oleh 50 persen dari kapasitas tempat ibadah tersebut.

Reporter

Tags: Bupati MalangMalang RayaPSBBSanusi

Related Posts

monyet
Berita

Puluhan Monyet di Wendit Masuk ke Permukiman Warga

18 May 2022
gadis
Berita

Gadis di Sumbermanjing Wetan yang Hilang Sempat Dijanjikan Uang Rp 50 Juta

18 May 2022
program bersih indonesia
Berita

Pemkab Malang Luncurkan Program Bersih Indonesia: Eliminasi Sampah Plastik

18 May 2022
car free day
Berita

Car Free Day di Kota Malang Bakal Hadir Kembali

18 May 2022
gadis
Berita

Gadis Asal Sumbermanjing Wetan Hilang Setelah Direkrut Kerja

18 May 2022
Pasar Hewan kota batu tak ditutup
Berita

Pasar Hewan di Kota Batu Tak Ditutup Meski Ada Ancaman PMK

18 May 2022
Next Post
Bupati Malang Muhammad Sanusi

Jembatan Ambrol di Dusun Druju Dibangun Kembali dengan Anggaran Rp 2 Miliar

BERITA POPULER

gadis

Gadis Asal Sumbermanjing Wetan Hilang Setelah Direkrut Kerja

18 May 2022
klojen

Pegawai Toko Oleh-oleh di Klojen Nekat Minum Karbol

13 May 2022
hari buku nasional

Buku adalah Jendela Dunia: Momentum Peringatan Hari Buku Nasional 17 Mei 2022

15 May 2022
narkoba

Transaksi Narkoba Sistem Ranjau di Karangploso Berhasil Digagalkan

13 May 2022
Tewas Gantung Diri

Pria di Kota Malang Ditemukan Tewas Gantung Diri

14 May 2022

Catatan Aqua Dwipayana

Catatan Aqua Dwipayana

PILIHAN EDITOR

Pohon-pohon Kundu

CATATAN MUDIK (17): Inilah Pohon-pohon yang Melindungi Kompleks Percandian Muarajambi

18 May 2022
Swastiyanti Marhaeny

Kisah Swastiyanti Marhaeny Rela Keluarkan Rp 10 Juta Per Bulan untuk Kucing Liar

12 May 2022
The First Metaverse Journalistic Photo Exhibition

The First Metaverse Journalistic Photo Exhibition in Malang, Indonesia is a Success

11 May 2022
catatan mudik

Catatan Mudik (16): Harga Sawit Tumbang dan Rute Perjalanan Menantang

11 May 2022

BISNIS

Malang Plasa
Bisnis

Malang Plasa Bakal Jadi Mal Heritage

by Redaksi
17 May 2022
0

TuguMalang.id - Kota Malang tampaknya bakal memiliki mal heritage dalam waktu dekat. Pasalnya, Malang Plasa bakal dirubah menjadi Mal Heritage...

Read more
Pegadaian

Tanggapan Pegadaian Atas Pemberitaan Tentang Gugatan Hak Cipta Tabungan Emas

17 May 2022
stok daging

Harga dan Stok Daging di Kabupaten Malang Tak Terpengaruh PMK

14 May 2022

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Asli Malang
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Budaya
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Tugu TV
  • Catatan

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.