MALANG – Menyusul Keputusan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali yang rencananya digelar pada 11 – 25 Januari 2021. Bupati Malang, Muhammad Sanusi, menegaskan dirinya akan mengikuti instruksi dari pemerintah pusat dan bukan keputusan tiga Kepala Daerah di Malang Raya.
“Tidak ada perubahan karena merupakan instruksi Gubernur. Karena tidak boleh membuat kebijakan yang bertentangan dengan keputusan kementerian,” ujar Sanusi usai video conference bersama Gubernur Jawa Timur di Pendopo Agung Kabupaten Malang pada Jumat (08/01/2020).
Oleh karena itu, Alumni Pondok Pesantren Raudlatul Ulum 1 Ganjaran ini menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang bakal menerapkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 kepada seluruh Kepala Daerah di Jawa dan Bali.
Diantaranya bagi perkantoran hanya boleh diisi oleh 25 persen dari pegawainya. Sementara 75 persen lainnya bekerja dari rumah.
Namun, untuk sektor esensial yang terkait kebutuhan pokok diperbolehkan 100 persen namun tetap dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Kegiatan belajar mengajar wajib dilaksanakan secara daring atau sekolah online.
Kegiatan restauran hanya boleh melayani 25 persen dari kapasitas untuk dine in. Dan jam operasional wajib hanya sampai pukul 19.00 WIB.
Pembatasan kapasitas untuk tempat ibadah juga hanya diperbolehkan 25 persen dari kapasitas.
Dan untuk kegiatan konstruksi diperbolehkan beroperasi 100 persen, namun dengan protokol kesehatan secara ketat.
Sementara itu, kebijakan ini ternyata memiliki perbedaan dengan kesepakatan tiga Kepala Daerah di Malang Raya. Diantaranya dari sisi jam operasional, di Malang Raya pertokoan boleh buka sampai pukul 20.00 WIB.
Sementara restauran diperbolehkan diisi oleh 50 persen pelanggan untuk pesanan dine in.
Dan tempat ibadah diperbolehkan diisi oleh 50 persen dari kapasitas tempat ibadah tersebut.
Reporter