Malang, tugumalang.id – Sidang agenda keterangan saksi ahli dalam kasus robot trading ATG yang menjerat crazy rich Surabaya, Wahyu Kenzo yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Malang pada Rabu (29/11/2023) ditunda. Penundaan ditengarai akibat saksi ahli yang rencananya dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak hadir secara langsung di ruang sidang.
Kuasa hukum terdakwa Wahyu Kenzo dan Bayu Walker, Albert Evans Hasibuan menyampaikan bahwa persidangan agenda penyampaian keterangan saksi ahli dari JPU ini sudah diagendakan sejak sepekan yang lalu. Untuk itu, pihaknya mengapresiasi ketegasan majelis hakim yang menunda persidangan lantaran saksi ahli tak hadir secara langsung di ruang sidang.
“Majelis hakim sudah meminta saksi ahli dihadirkan secara offline supaya perkara ini bisa terang benderang. Jadi kami mengapresiasi tinggi terhadap keputusan majelis hakim yang menunda sidang itu,” kata Albert.
Diketahui, saksi ahli dari JPU yang dijadwalkan hadir secara langsung di persidangan atau offline namun hadir secara online. Ketidakhadiran saksi ahli secara online itu kemudian ditolak oleh majelis hakim.
Baca Juga: Sidang Kasus Robot Trading Wahyu Kenzo, Korban Ingin Uangnya Kembali
“Kemarin kesepakatan dengan majelis itu kan sidang dilakukan secara offline untuk saksi ahli JPU. Itu sebenarnya sudah disampaikan majelis hakim minggu lalu. Tapi JPU hari ini tak menghadirkan saksi ahli secara offline,” ujarnya.
Di sisi lain, pihaknya menyampaikan bahwa sudah menyiapkan 2-3 saksi ahli dari akademisi untuk menghadapi sidang agenda keterangan saksi ahli dari pihak terdakwa dalam sidang lanjutan setelah agenda keretangan saksi ahli dari JPU.
“Tapi pastinya kami akan lihat dulu perkembangan proses persidangan saksi ahli dari JPU ini,” tandasnya.
Baca Juga: Sidang Kasus Robot Trading Wahyu Kenzo, JPU Jawab Perlawanan Terdakwa
Sebagai informasi, terdapat 3 terdakwa dalam persidangan kasus robot trading ATG tersebut yakni Wahyu Kenzo, Bayu Walker dan Raymond Enovan. Ketiganya didakwa dengan pasal berlapis mulai Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Kemudian, Pasal 105 atau Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun penjara dan atau denda Rp 10 miliar.
Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun atau Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun.
Untuk subsider, Pasal 4 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Lalu subsider lagi, Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara 5 tahun dan denda palimg banyak Rp 1 miliar.
BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko