MALANG – Sidang kedua perkara dugaan kekerasan seksual yang dilakukan JE, pendiri SMA SPI Kota Batu terhadap siswanya diwarnai dengan aksi massa. Sidang agenda penyampaian keterangan saksi korban ini dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Malang, yang berlangsung tertutup, pada Rabu (23/2/2022).
Meski berlangsung secara terutup, namun di depan PN Malang, berbagai poster kekesalan dibentangkan. Mulai dari poster bertuliskan “Biadab!!! Predator Anak Sidang Tidak Ditahan”, kemudian “Anak Indonesia Berduka Predator Anak Dibiarkan Bebas” hingga “Waspada Sex Monster”.
Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait yang juga turut dalam aksi itu menyampaikan, kehadirannya bertujuan untuk mendukung korban kekerasan seksual terhadap anak.
“Hari ini kami ingin mendampingi, saya hadir bersama LPA (Lembaga Perlindungan Anak) Jatim, LPA Pasuruan, LPA Malang Raya untuk memberikan dukungan pada korban,” kata Arist.
Menurutnya, JE yang merupakan tokoh ternama di Indonesia ini telah melakukan kejahatan seksual terhadap sejumlah muridnya yang ada di SMA SPI Kota Batu.
“Dia telah melakukan kejahatan seksual sebagai predator seks yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban hari ini,” ucapnya.
Dia juga berpesan kepada majelis hakim PN Malang untuk tidak main main terkait perkara ini. Sebab, perkara ini telah melukai hati anak anak di Indonesia.
“Hakim atau jaksa jangan sampai main main pada kejahatan seksual. JE harus dihukum setimpal sesuai UU yang berlaku. Undang Undang menyatakan bahwa JE bisa dihukum maksimal dengan hukuman mati,” imbuhnya.
Dia juga meminta masyarakat Kota Malang turut mendukung dan dan menghormati proses hukum yang tengah berlangsung. Dengan demikian, pelaku kejahatan seksual di Malang Raya bisa diberantas.
“Kami juga mengapresiasi aparat penegak hukum yang mengamankan aksi damai ini untuk menegakkan perkara kejahatan seksual yang dilakukan JE, pemilik SPI ini,” tandasnya.
Reporter: M Sholeh
Editor: Jatmiko
Foto: