MALANG – Sidang kedua perkara dugaankekerasan seksual terhadap siswa SMA SPI Kota Batu terpaksa ditunda. Agenda sidang penyampaian keterangan saksi korban yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Malang pada Rabu (23/2/2022) ini ditunda lantaran Ketua Majelis Hakim dalam perkara tersebut terindikasi terpapar COVID-19.
Mohamad Indarto, Jubir PN Malang menjelaskan bahwa Ketua Majelis Hakim, Djuanto dinyatakan positif swab antigen pada Selasa (22/2/2022). Sehingga, Djuanto saat ini harus menjalani isolasi mandiri selama 14 hari ke depan.
Disebutkan, Djuanto menjalani swab antigen bersama seluruh pegawai dan karyawan di Kantor PN Malang. Pasalnya sepekan sebelumnya, sudah ada dua karyawan yang terpapar COVID-19.
“Kebetulan, Ketua Majelis Hakim dalam perkara ini, Djuanto, positif swab antigen. Sehingga beliau harus isolasi mandiri selama dua minggu. Beliau akan melakukan PCR 3 dulu,” kata Indarto.
“Untuk itu, sidang hari ini ditunda dua minggu dengan alasan karena Ketua Majelis Hakim sedang melakukan isolasi mandiri. Jadi tidak ada alasan lainnya,” imbuhnya.
Menurutnya, sidang lanjutan ini akan diselenggarakan pada Rabu (9/3/2022) mendatang. Dia memastikan agenda sidang itu akan tetap penyampaian keterangan saksi korban.
Indarto mengatakan bahwa total ada empat orang di lingkungan PN Malang yang terindikasi terpapar COVID-19. Yakni Ketua Majelis Hakim, Djuanto dan tiga karyawan PN Malang.
Meski begitu, dia juga memastikan bahwa pelayanan di PN Malang tetap dibuka. Dia juga menyebutkan bahwa sidang sidang lainnya juga bisa berlangsung.
“Persidangan lain tetap jalan. Tapi yang swab antigennya positif harus isolasi mandiri,” ucapnya.
Sementara itu, Yogi Sudarsono, Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini menyebutkan bahwa saksi korban setetulnya sudah datang dan siap menjalani sidang ini.
“Sidang hari ini sebetulnya kita mau pemeriksaan saksi korban. Saksi sudah kami panggil, sudah hadir juga sebenarnya. Tapi karena ketua majelis sakit (terindikasi COVID-19), sehingga ditunda dua minggu,” ujarnya.
Dia juga mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan usulan sidang secara daring. Namun tetap diputuskan untuk diterima sementara.
Disisi lain, Ketua Komnas Perlindungan Anak, Aris Merdeka Sirait yang juga hadir di PN Malang mengatakan pihaknya menghargai penundaan sidang ini.
“Saya diinformasikan bahwa Ketua Majelis Hakim terserang COVID-19. Kami doakan semoga beliau cepat sembuh,” ucapnya.
Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko





























