Rabu, Oktober 14, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Berita

Sidang Perkara Dugaan Kekerasan Seksual Belum Rampung, Masa Penahanan Bos SPI Diperpanjang 60 Hari

Redaksi by Redaksi
Agustus 10, 2022 4:38 pm
in Berita
Masa tahanan bos SMA SPI Kota Batu diperpanjang 60 hari

JEP, Bos SMA SPI Kota Batu yang menjadi terdakwa kasus kekerasan seksual saat ditahan di Lapas Kelas I Lowokwaru, Kota Malang (Kejari Kota Batu)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG | TuguMalang.id  – Persidangan perkara dugaan kekerasan seksual yang menjerat JEP, Bos SMA SPI Kota Batu masih belum rampung dan telah memasuki sidang ke-23 dalam agenda replik. Masa penahanan JEP selama 30 hari di Lapas Kelas I Lowokwaru Kota Malang, kini diperpanjang 60 hari ke depan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Edi Sutomo membenarkan perpanjangan penahanan JEP di Lapas Kelas I Lowokwaru, Kota Malang itu. “Sudah (diperpanjang) 60 hari ke depan,” kata Edi yang juga menjabat sebagai Kasi Intel Kejari Kota Batu, dikonfirmasi pada Rabu (10/8/2022).

READ ALSO

Dishub Kota Malang Buka Peluang Swasta Bangun Gedung Parkir

Audiensi Pembukaan Blokade Jalan Tembusan Griya Shanta Kota Malang Berlangsung Alot

Terdakwa JEP sendiri sebelumnya telah ditahan mulai 11 Juni 2022 lalu sesuai penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang. JEP ditahan selama 30 hari di Lapas Kelas I Lowokwaru, Kota Malang. Majelis Hakim kemudian memperpanjang penahanan lantaran persidangan masih belum selesai.

Pengadilan Negeri Malang juga telah mengeluarkan penetapan perpanjangan penahanan Nomor 60/Pen.Pid.Sus/2022/PN.Mlg terhadap JEP selama 60 hari terhitung mulai 10 Agustus hingga 8 Oktober 2022.

Adapun persidangan perkara kekerasan seksual tersebut, saat ini telah memasuki sidang ke-23 agenda replik pada Rabu (10/8/2022). Kemudian sidang akan dilanjutkan dengan sidang duplik pada Rabu (24/8/2022) mendatang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara ini juga telah menuntut JEP, Bos SMA SPI Kota Batu dengan hukuman 15 tahun penjara. JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 81 ayat 2 UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. JPU menyebut bahwa terdakwa memenuhi unsur tindak pidana, membujuk anak untuk melakukan persetubuhan.

“Kami tetap meyakini bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan,” kata Yogi Sudarsono, JPU yang juga menjabat sebagai Kasi Pidum Kejari Kota Batu usai sidang agenda replik.

Reporter: M Sholeh

Editor: jatmiko

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID , 
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id

 

 

Tags: HeadlineKekerasan Seksualsmp SPI kota Batu

Related Posts

Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, jelaskan soal parkir di Kota Malang. (M Sholeh)
Berita

Dishub Kota Malang Buka Peluang Swasta Bangun Gedung Parkir

Kamis, 8 Okt 2026
Forum pertemuan warga Perum Griya Shanta di Kantor Dishub Kota Malang dalam pembahasan upaya pembukaan blokade jalan alternatif. (Foto/M Sholeh)
Berita

Audiensi Pembukaan Blokade Jalan Tembusan Griya Shanta Kota Malang Berlangsung Alot

Kamis, 8 Okt 2026
Panas, Sopir Angkot di Malang Desak Bus Trans Jatim II Tak Beroperasi Sebelum PR Koridor I Selesai
Berita

Panas, Sopir Angkot di Malang Desak Bus Trans Jatim II Tak Beroperasi Sebelum PR Koridor I Selesai

Kamis, 1 Okt 2026
Cuma Mau Ingetin, 4 Tahun Lalu, Ada 135 Nyawa Melayang Sia-Sia di Tragedi Kanjuruhan
Berita

Cuma Mau Ingetin, 4 Tahun Lalu, Ada 135 Nyawa Melayang Sia-Sia di Tragedi Kanjuruhan

Kamis, 1 Okt 2026
Komjen Pol Suyudi Bakal Dilantik Menjadi Kapolri, Ketua Badan Siber Ansor Jatim Habib Mahdi Mendukung Penuh!
Berita

Komjen Pol Suyudi Bakal Dilantik Menjadi Kapolri, Ketua Badan Siber Ansor Jatim Habib Mahdi Mendukung Penuh!

Kamis, 1 Okt 2026
Anggota DPRD Kota Malang Usul Ada Ruang Kreatif di Setiap Sudut Fasilitas Publik
Berita

Anggota DPRD Kota Malang Usul Ada Ruang Kreatif di Setiap Sudut Fasilitas Publik

Kamis, 27 Agu 2026
Next Post
Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan, gubernur jatim di malang

Kick Off GNPIP di Malang, Khofifah Jabarkan Langkah Strategis Kendalikan Inflasi Pangan

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.