MALANG | TuguMalang.id – Persidangan perkara dugaan kekerasan seksual yang menjerat JEP, Bos SMA SPI Kota Batu masih belum rampung dan telah memasuki sidang ke-23 dalam agenda replik. Masa penahanan JEP selama 30 hari di Lapas Kelas I Lowokwaru Kota Malang, kini diperpanjang 60 hari ke depan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Edi Sutomo membenarkan perpanjangan penahanan JEP di Lapas Kelas I Lowokwaru, Kota Malang itu. “Sudah (diperpanjang) 60 hari ke depan,” kata Edi yang juga menjabat sebagai Kasi Intel Kejari Kota Batu, dikonfirmasi pada Rabu (10/8/2022).
Terdakwa JEP sendiri sebelumnya telah ditahan mulai 11 Juni 2022 lalu sesuai penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang. JEP ditahan selama 30 hari di Lapas Kelas I Lowokwaru, Kota Malang. Majelis Hakim kemudian memperpanjang penahanan lantaran persidangan masih belum selesai.
Pengadilan Negeri Malang juga telah mengeluarkan penetapan perpanjangan penahanan Nomor 60/Pen.Pid.Sus/2022/PN.Mlg terhadap JEP selama 60 hari terhitung mulai 10 Agustus hingga 8 Oktober 2022.
Adapun persidangan perkara kekerasan seksual tersebut, saat ini telah memasuki sidang ke-23 agenda replik pada Rabu (10/8/2022). Kemudian sidang akan dilanjutkan dengan sidang duplik pada Rabu (24/8/2022) mendatang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara ini juga telah menuntut JEP, Bos SMA SPI Kota Batu dengan hukuman 15 tahun penjara. JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 81 ayat 2 UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. JPU menyebut bahwa terdakwa memenuhi unsur tindak pidana, membujuk anak untuk melakukan persetubuhan.
“Kami tetap meyakini bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan,” kata Yogi Sudarsono, JPU yang juga menjabat sebagai Kasi Pidum Kejari Kota Batu usai sidang agenda replik.
Reporter: M Sholeh
Editor: jatmiko
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID ,
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id