Tugumalang.id – Kasus pembongkaran pagar di area Stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang, Jawa Timur, memasuki babak persidangan. Dakwaan terhadap dua tersangka, Fernando Hasyim Asyari (19) dan Yudi Santoso (46) dibacakan pada sidang perdana hari ini, Selasa (24/1/2023).
Fernando yang merupakan warga Kecamatan Blimbing, Kota Malang, merupakan penanggungjawab PT AJT yang memerintahkan pembongkaran. Sementara Yudi yang berdomisili di Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, bertindak sebagai mandor.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kepanjen ini dipimpin oleh Ketua Majelis, Halim Amin Imanuel Bureni. Kemudian berkas dakwaan perkara dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Sri Mulika.
“Sidang perdana hanya pembacaan dakwaan saja,” ujar Sri Mulika.
Kedua terdakwa tak hadir langsung di ruangan sidang. Mereka mengikuti sidang tersebut secara online dari Lapas Kelas I Malang. Tiga orang penasihat hukum hadir di ruang sidang untuk mewakili kedua terdakwa, salah satunya adalah Gunadi Handoko.
Menurut Sri, setelah berkas dakwaan dibacakan, pihak penasihat hukum tidak ada yang mengajukan eksepsi atau keberatan. Sidang pun diakhiri dan dilanjutkan pada Selasa (31/1/2023).
“Jadwal sidang minggu depan langsung pada pemeriksaan saksi-saksi,” kata Sri.
Ketika ditanya ada berapa saksi yang akan diperiksa, Sri mengatakn belum mengetahui secara pasti. “Saya koordinasi dulu dengan Kasi Pidana Umum,” pungkasnya.
Reporter: Aisyah Nawangsari
Editor: Herlianto. A