Tugumalang.id
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan
No Result
View All Result
Tugumalang.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Sidang Perdana Pembongkaran Pagar Stadion Kanjuruhan, 2 Terdakwa Tak Ajukan Eksepsi

Redaksi by Redaksi
24/01/2023 8:27 PM
in Hukum & Kriminal
Reading Time: 1 min read
A A
Kedua terdakwa kasus dugaan pembongkaran pagar Stadion Kanjuruhan saat rilis pers di Polres Malang beberapa waktu lalu.

Kedua terdakwa kasus dugaan pembongkaran pagar Stadion Kanjuruhan saat rilis pers di Polres Malang beberapa waktu lalu. Foto/Aisyah Nawangsari

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Kasus pembongkaran pagar di area Stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang, Jawa Timur, memasuki babak persidangan. Dakwaan terhadap dua tersangka, Fernando Hasyim Asyari (19) dan Yudi Santoso (46) dibacakan pada sidang perdana hari ini, Selasa (24/1/2023).

Fernando yang merupakan warga Kecamatan Blimbing, Kota Malang, merupakan penanggungjawab PT AJT yang memerintahkan pembongkaran. Sementara Yudi yang berdomisili di Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, bertindak sebagai mandor.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kepanjen ini dipimpin oleh Ketua Majelis, Halim Amin Imanuel Bureni. Kemudian berkas dakwaan perkara dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Sri Mulika.

“Sidang perdana hanya pembacaan dakwaan saja,” ujar Sri Mulika.

Kedua terdakwa tak hadir langsung di ruangan sidang. Mereka mengikuti sidang tersebut secara online dari Lapas Kelas I Malang. Tiga orang penasihat hukum hadir di ruang sidang untuk mewakili kedua terdakwa, salah satunya adalah Gunadi Handoko.

Menurut Sri, setelah berkas dakwaan dibacakan, pihak penasihat hukum tidak ada yang mengajukan eksepsi atau keberatan. Sidang pun diakhiri dan dilanjutkan pada Selasa (31/1/2023).

“Jadwal sidang minggu depan langsung pada pemeriksaan saksi-saksi,” kata Sri.

Ketika ditanya ada berapa saksi yang akan diperiksa, Sri mengatakn belum mengetahui secara pasti. “Saya koordinasi dulu dengan Kasi Pidana Umum,” pungkasnya.

Reporter: Aisyah Nawangsari

Editor: Herlianto. A

Tags: kabupaten malangPembongkaran Pagar Satdion KanjuruhanSidangSidang PerdanaStadion Kanjuruhan
Previous Post

Pastikan Panitia Pemilu 2024 Kerja Prima, Pemkab Malang Fasilitasi Cek Kesehatan

Next Post

ASN Kota Batu Wajib Ngantor Pakai Sepeda atau Jalan Kaki Tiap Jumat

Next Post
Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai, mengimbau ASN Pemkot Batu menerapkan gaya hidup sehat dengan tidak menggunakan kendaraan bermotor setiap Jumat.

ASN Kota Batu Wajib Ngantor Pakai Sepeda atau Jalan Kaki Tiap Jumat

BERITA POPULER

  • Kayutangan heritage

    Dampak Sutiaji Permak Kayutangan: Cafe Ramai, Pengunjung Senang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Taman Dolan Batu Desa Pandanrejo, Wisata Alam dengan Homestay Unik dan Asik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 20 Merek Pakaian Thrifting Paling Diburu Pembeli

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wakili Kabupaten Malang, Persekam Metro FC Targetkan Juara Piala Soeratin Jatim 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guru Ngaji di Singosari Diduga Lakukan Pelecehan Seksual 3 Santri Anak-anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Tugumalang.id

© 2022 Tugu Malang ID - Powered by Tugu Media Group

Navigate Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan

© 2022 Tugu Malang ID - Powered by Tugu Media Group