Sabtu, Juli 18, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Sidang Perdana Pembongkaran Pagar Stadion Kanjuruhan, 2 Terdakwa Tak Ajukan Eksepsi

Redaksi by Redaksi
Januari 24, 2023 8:27 pm
in Hukum & Kriminal
Kedua terdakwa kasus dugaan pembongkaran pagar Stadion Kanjuruhan saat rilis pers di Polres Malang beberapa waktu lalu.

Kedua terdakwa kasus dugaan pembongkaran pagar Stadion Kanjuruhan saat rilis pers di Polres Malang beberapa waktu lalu. Foto/Aisyah Nawangsari

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Kasus pembongkaran pagar di area Stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang, Jawa Timur, memasuki babak persidangan. Dakwaan terhadap dua tersangka, Fernando Hasyim Asyari (19) dan Yudi Santoso (46) dibacakan pada sidang perdana hari ini, Selasa (24/1/2023).

Fernando yang merupakan warga Kecamatan Blimbing, Kota Malang, merupakan penanggungjawab PT AJT yang memerintahkan pembongkaran. Sementara Yudi yang berdomisili di Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, bertindak sebagai mandor.

READ ALSO

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kepanjen ini dipimpin oleh Ketua Majelis, Halim Amin Imanuel Bureni. Kemudian berkas dakwaan perkara dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Sri Mulika.

“Sidang perdana hanya pembacaan dakwaan saja,” ujar Sri Mulika.

Kedua terdakwa tak hadir langsung di ruangan sidang. Mereka mengikuti sidang tersebut secara online dari Lapas Kelas I Malang. Tiga orang penasihat hukum hadir di ruang sidang untuk mewakili kedua terdakwa, salah satunya adalah Gunadi Handoko.

Menurut Sri, setelah berkas dakwaan dibacakan, pihak penasihat hukum tidak ada yang mengajukan eksepsi atau keberatan. Sidang pun diakhiri dan dilanjutkan pada Selasa (31/1/2023).

“Jadwal sidang minggu depan langsung pada pemeriksaan saksi-saksi,” kata Sri.

Ketika ditanya ada berapa saksi yang akan diperiksa, Sri mengatakn belum mengetahui secara pasti. “Saya koordinasi dulu dengan Kasi Pidana Umum,” pungkasnya.

Reporter: Aisyah Nawangsari

Editor: Herlianto. A

Tags: kabupaten malangPembongkaran Pagar Satdion KanjuruhanSidangSidang PerdanaStadion Kanjuruhan

Related Posts

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian

Jumat, 17 Jul 2026
Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

Jumat, 17 Jul 2026
Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace
Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace

Kamis, 16 Jul 2026
Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang
Hukum & Kriminal

Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang

Kamis, 16 Jul 2026
Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban

Rabu, 15 Jul 2026
Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar

Senin, 13 Jul 2026
Next Post
Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai, mengimbau ASN Pemkot Batu menerapkan gaya hidup sehat dengan tidak menggunakan kendaraan bermotor setiap Jumat.

ASN Kota Batu Wajib Ngantor Pakai Sepeda atau Jalan Kaki Tiap Jumat

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.