Sabtu, Juli 18, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Potongan Gaji Membengkak, Serikat Pekerja di Kabupaten Malang Minta Tapera Dikaji Ulang

Redaksi by Redaksi
Juni 8, 2024 5:22 pm
in News
Logo BP Tapera. Serikat pekerja meminta Tapera dikaji ulang. Foto: BP Tapera

Logo BP Tapera. Serikat pekerja meminta Tapera dikaji ulang. Foto: BP Tapera

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) di Kabupaten Malang meminta program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dikaji ulang.

Program tersebut rencananya akan memotong gaji pekerja sebesar 2,5 persen yang digunakan untuk tabungan membeli rumah.

READ ALSO

Pastikan Profesionalisme, Sekjen Imipas Kunjungi Kantin hingga Pembinaan Batik di Lapas Malang

Dari Malang, Prabowo Klaim Indonesia Sudah Capai Swasembada Pangan

Gaji karyawan yang hanya berkisar Upah Mininum Kabupaten/Kota (UMK) dinilai akan semakin kecil karena dipotong untuk program tersebut.

Selama ini gaji pekerja telah dipotong untuk BPJS Kesehatan sebesar satu persen dan Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar dua persen.

Baca Juga: Lejitkan Prestasi dan Kepribadian Lulusan, FEB UNISMA Gelar Rangkaian EPD

Apabila program Tapera juga diberlakukan untuk karyawan swasta, maka potongan akan semakin besar.

“Kalau nanti wajib menjadi kepesertaan (Tapera), maka karyawan sangat keberatan,” kata Ketua SPSI Kabupaten Malang, Kusmantoro Widodo, belum lama ini.

Menurutnya, program ini akan lebih baik apabila dilaksanakan setelah tingkat kesejahteraan karyawan telah terkondisikan. Untuk saat ini, tidak semua gaji karyawan tinggi sehingga kesejahteraan mereka pun tak merata.

Bahkan, di saat karyawan telah bekerja selama lima hingga tujuh tahun, gaji mereka masih berada di kisaran UMK.

Padahal, jika mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, karyawan dengan masa kerja satu tahun atau lebih harus mendapatkan gaji di atas UMK.

Di samping itu, ia menilai tabungan yang didapat dengan mengikuti program Tapera masih jauh dari cukup untuk membeli rumah.

Ia mencontohkan karyawan yang mendapatkan gaji sesuai UMK di Kabupaten Malang dan bekerja selama 36 tahun. Maka, ia hanya akan mendapatkan uang sebesar Rp42.768.000 saat pensiun nanti.

“Nanti masih adakah tanah atau rumah dengan harga segitu? Tidak mungkin,” kata Kusmantoro.

Ia berharap program Tapera bisa dikaji ulang dan baru diberlakukan apabila kesejahteraan karyawan sudah terjamin. “Kecuali pemerintah memberikan subsidi kepada pekerja, karena pekerja memberikan kontribusi kepada negara,” tutupnya.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: kabupaten malangSerikat PekerjaSPSITapera

Related Posts

F5785b1f 3c1f 4c98 A75b 4d1910b070cf
News

Pastikan Profesionalisme, Sekjen Imipas Kunjungi Kantin hingga Pembinaan Batik di Lapas Malang

Sabtu, 18 Jul 2026
Dari Malang, Prabowo Klaim Indonesia Sudah Capai Swasembada Pangan
News

Dari Malang, Prabowo Klaim Indonesia Sudah Capai Swasembada Pangan

Jumat, 17 Jul 2026
Wamentan, STAPA Center, dan HKTI Salurkan Alat Pertanian untuk 50 Gapoktan di Malang Raya
News

Wamentan, STAPA Center, dan HKTI Salurkan Alat Pertanian untuk 50 Gapoktan di Malang Raya

Jumat, 17 Jul 2026
Kota Batu Hadirkan Sidang Terpadu Perwalian Anak
News

Kota Batu Hadirkan Sidang Terpadu Perwalian Anak

Jumat, 17 Jul 2026
Sudah Dibangun, Pemkot Malang Akan Buka Jalan Baru Tembusan Griya Shanta-Simpang Candi Panggung
News

Sudah Dibangun, Pemkot Malang Akan Buka Jalan Baru Tembusan Griya Shanta-Simpang Candi Panggung

Jumat, 17 Jul 2026
7 Layanan Kependudukan Sudah Bisa Diakses Secara Online, Warga Tak Perlu ke Disdukcapil
News

7 Layanan Kependudukan Sudah Bisa Diakses Secara Online, Warga Tak Perlu ke Disdukcapil

Jumat, 17 Jul 2026
Next Post
Puluhan pegiat bantengan dari 33 kecamatan di Kabupaten Malang hadiri Workshop Bantengan. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Bahas Aturan dan Tata Tertib, Pegiat Bantengan dari Seluruh Kabupaten Malang Ikuti Workshop

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.